Masuk Jabodetabek Pemudik Kena Random Test, Kendaraan Ditempeli Stiker Khusus
Beritaneka.com—Polres Bekasi dan Polda Metro Jaya mulai melakukan random test Covid-19 yakni pemeriksaan secara acak menggunakan swab antigen kepada pemudik arah Jakarta di KM 34 Tol Jakarta-Cikampek, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan yang dimulai kemarin hingga hari ini masih berlanjut.
Ratusan pemudik yang dinyatakan negatif dipasangkan stiker di kendaraannya dan telah melaksanakan Swab Antigen. Namun, bagi pemudik yang dinyatakan reaktif Covid-19, semua pemudik yang berada di kendaraan tersebut akan dibawa ke RSD Wisma Atlet untuk dilakukan pengecekan swab PCR.
Baca Juga: Hari Ini Random Tes Covid-19 Arus Balik Lebaran, Cek Lokasinya!
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, kendaraan pemudik yang telah diperiksa akan ditempel stiker khusus apabila alat swab antigen menunjukkan hasil negatif.
“Jika mereka sudah diperiksa maka akan ditempel stiker dengan barcode, sehingga tidak bisa dipalsukan,” katanya kepada wartawan di Bekasi, Senin (17/5/2021).
Namun, kata dia, jika yang belum berstiker akan diperiksa secara random. Misalnya, isi mobil pemudik tersebut berjumlah lima orang, maka dua orang akan dilakukan pemeriksaan swab antigen.
“Jika hasilnya reaktif, maka semuanya akan dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Pemudik Mendadak Kesurupan Saat Diminta Putar Balik Polisi
Hendra menjelaskan, untuk melakukan random sampling pengecekan kepada pemudik, kepolisian menyediakan sebanyak 31.000 alat swab antigen selama Operasi Ketupat Jaya digelar hingga 24 Mei 2021. ”Selama tujuh hari ke depan kami membutuhkan sekitar 31.000 swab antigen,” jelasnya.
Saat ini, petugas masih terus melakukan pengecekan di KM 34 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Pemeriksaan sudah mulai diperketat sejak kemarin.
Beritaneka.com—Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memprediksi sebanyak 2 juta pemudik akan kembali saat arus balik Lebaran tahun ini. Kondisi ini harus dikelola dengan baik.
“Jadi mungkin kita ini akan berhadapan dengan magnitude sekitar, mungkin 2 jutaan orang yang akan kembali. Nah inilah yang harus kita manage kondisinya,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam rapat koordinasi secara virtual, Jumat (14/5/2021).
Baca Juga: Pemudik Mendadak Kesurupan Saat Diminta Putar Balik Polisi
Wiku mengatakan diperkirakan pemudik paling banyak yang kembali yakni dari Jawa Tengah. Pemudik terbanyak dari Jawa Tengah yakni sebanyak 660.000 orang.
“Jadi secara keseluruhan kita sudah bisa memperkirakan sebenarnya jumlah orang yang tujuan utama mudik ini kan sebenarnya adalah Jawa Tengah. Jawa Tengah 660.000, yang kedua kan Jawa Barat, kemudian Jawa Timur, kemudian mungkin Lampung dan seterusnya,” katanya.
Oleh karena itu, Wiku menegaskan pemerintah akan melakukan random tes di sejumlah titik penyekatan. “Jadi memang perlu adanya random tes Covid-19 dari arus balik dari berbagai provinsi di Jawa menuju Jakarta, baik jalan tol maupun jalan nasional,” kata Wiku.
Baca Juga: Puspoll: Sebanyak 20,3 Persen Masyarakat Nekat Mudik
Kemudian, kata Wiku, juga akan dilakukan tes untuk arus balik di wilayah pulau Sumatera melalui penyeberangan Bakauheni-Merak. “Beberapa hal di sini juga kita perlu menjadi catatan dalam konteksnya mungkin mandatory checking daripada mandatory tes. Karena kalau mandatory tes, pertama dari Sumatera jumlah orang yang akan datang ke Jawa itu jumlahnya cukup besar tentunya,” katanya.
Selain dari Sumatera, Wiku mengatakan akan ada random tes dari berbagai provinsi di Pulau Jawa termasuk juga dari Banten menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Beritaneka.com—Viral pilihan redaksi hari ini adalah sebuah video yang beredar luas di media sosial yang diunggah salah satunya oleh akun Instagram @makassar_inffo, menayangkan seorang pemudik tiba-tiba kesurupan saat diminta putar balik oleh polisi di pos penyekatan larangan mudik Lebaran pada Selasa (11/5/2021).
Pemudik yang memakai ikat batik di kepalanya itu terdengar berteriak-teriak sambil melakukan gerakan aneh. Mata pria itu melotot dan suaranya keras, “Ieu wilayah aing (ini wilayah saya)…,” teriaknya sambil berkacak pinggang memegang helm.
Baca Juga: Bagi-bagi Rezeki, Wanita Ini Sawer Duit Rp100 Juta dari Balkon Rumahnya
Tampak dalam tayangan video, pemudik yang kesurupan itu berjalan maju mendekati polisi. Cara berjalannya sangat kaku persis robot. Kontan saja, hingga hari ini, Rabu (12/5/2021), unggahan video tersebut telah digemari lebih dari 23.000 kali dan dikomentari hampir mencapai 1.000 kali oleh warganet.
Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Sudirianto kepada wartawan menceritakan kejadian tersebut benar adanya. “Kejadiannya di perempatan traffic light Padalarang, Bandung Barat, saat kami sedang melakukan penyekatan dari arah arteri (Cianjur dan Purwakarta menuju Bandung),” katanya.
Saat itu sejumlah kendaraan roda dua diberhentikan karena dicurigai hendak mudik. Indikasi itu semakin kuat lantaran kendaraan menggunakan pelat nomor berawalan B. Mereka lalu diberhentikan petugas.
Baca Juga: Nopol Kendaraan dan SKM Kekaisaran Sunda Nusantara, Cari Sensasi?
“Kami menemukan dua kendaraan motor yang diduga akan mudik dengan pelat nomor B dari Bekasi ke Tasikmalaya,” ujarnya.
Begitu diberhentikan, petugas langsung mengecek kelengkapan dokumen kendaraan serta dokumen kesehatan dari pemudik tersebut. Hasilnya, pemudik yang diberhentikan itu tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19.
Beritaneka.com—Lembaga Pusat Polling (Puspoll) Indonesia merilis hasil survei bahwa masih ada sebagian masyarakat yang nekat mudik Lebaran. Hal itu tetap mereka lakukan meskipun sudah ada larangan mudik dari pemerintah karena pandemi.
“Sebanyak 20,3 persen tetap akan mudik walaupun ada larangan,” kata Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia Muslimin Tanja dalam keterangan pers yang kami kutip hari ini.
Survei tersebut dilakukan terhadap 1.600 responden dengan margin error 2,45 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Secara metodologi, Puspoll mengambil sampel di seluruh provinsi secara proporsional. Artinya, semakin banyak penduduk dalam satu provinsi maka respondennya semakin banyak.
Baca Juga: Di Tengah Larangan Mudik, Puluhan WNA China Masuk Indonesia Charter Pesawat
Survei menangkap 40 persen publik tidak akan pulang kampung pada tahun ini. Sedangkan 28,1 persen responden tidak akan mudik karena tak memiliki kampung halaman dan 11,7 persen memilih tidak menjawab atau tidak tahu.
Survei juga mendapati bahwa mayoritas masyarakat tidak setuju dengan adanya aturan pelarangan mudik. Sebesar 49,9 persen masyarakat tidak setuju dengan aturan pelarangan mudik tersebut. Sedangkan 42,1 persen publik mendukung kebijakan pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah.
Survei Puspoll menunjukan 49,9 persen masyarakat tidak setuju pelarangan mudik. Muslimin mengatakan bahwa sari peta sebaran survei, angka jawaban tidak setuju terhadap larangan mudik berada di Kalimantan, Maluku, Papua dan Jawa Timur. Sementara itu, daerah yang paling banyak menjawab paling setuju terhadap kebijakan pemerintah tersebut seperti Bali, NTT, NTB dan Jawa Barat.
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19 Secara Persuasif, Pemerintah Perlu Satu Suara
Dia melanjutkan, sedangkan dari sisi usia menunjukan semakin muda umur responden maka semakin tinggi penolakannya terhadap larangan mudik. Dia mengatakan, usia tua sekitar 41 ke atas rata-rata mereka jauh lebih setuju pelarangan mudik lebaran.
“Dari sisi usia, menunjukkan semakin muda usia responden semakin tidak setuju dengan kebijakan larangan mudik,” katanya.
Pemudik Ngumpet dalam Truk Terpal Ketahuan Juga
Beritaneka.com—Viral pilihan redaksi hari ini adalah sebuah video yang beredar luas di media sosial menayangkan sebuah truk yang ditutup terpal ketahuan mengangkut sejumlah orang yang ternyata adalah para pemudik. Di tengah larangan mudik Lebaran, masih ada saja warga yang nekat pulang mudik ke kampung halamannya.
Video ini diunggah netizen di akun Tik Tok, Facebook, dan Instagram salah satunya IG @makassar_iinfo.
Dalam video tersebut terlihat petugas memberhentikan sebuah truk yang baknya ditutup rapat terpal berwarna biru di exit tol Ngawi.
Mencurigai hal itu, petugas lalu membuka terpal dibantu sang sopir. Bukannya barang-barang logistik yang didapati, justru sejumlah pria dan wanita tengah duduk santai di dalam bak truk tersebut.
Baca Juga: Di Tengah Larangan Mudik, Puluhan WNA China Masuk Indonesia Charter Pesawat
Selain itu, ada juga dua buah sepeda motor yang turut diangkut.
Hingga tulisan ini terbit, video tersebut telah disukai ribuan kali, warganet menghujani lebih dari 400 komentar, dan ditonton lebih dari 110.000 viewers.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dikonfirmasi kalangan wartawan membenarkan adanya kejadian tersebut. Wayan menceritakan, pencegatan truk tersebut berlangsung di exit Tol Ngawi hari Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 13.00 wib.
Diketahui truk tersebut membawa sejumlah orang yang hendak mudik dari Cakung, Jakarta Timur dengan tujuan Ponorogo, Jawa Timur.
Dalam penggeledahan di dalam bak truk, didapati ada tujuh pemudik. Mereka terdiri dari enam orang dewasa dan satu anak-anak. “Kita periksa di bagian belakang (bak truk), ternyata tidak digunakan untuk peruntukannya, artinya kalau truk itu seharusnya mengangkut barang, tapi ini digunakan untuk mengangkut orang,” kata Wayan.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2021 Minus 0,74%, Indonesia Masih Resesi
Setelah itu, pihaknya meminta para pemudik tersebut untuk turun dari bak truk guna dilakukan pengecekan surat menyuratnya, termasuk dokumen bebas Covid-19. Mereka tidak membekali diri dengan surat negatif Covid-19.
“Orang-orangnya kita cek juga tidak membawa hasil pemeriksaan rapid antigen, sehingga kita lakukan pemeriksaan rapid antigen dan hasilnya negatif,” katanya.
Truk yang digunakan untuk mengangkut pemudik juga tidak memiliki izin trayek. Sehingga, harus dilakukan penilangan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beritaneka.com—Polri menambah pos penyekatan dari yang semula 333 pos menjadi 381 pos di banyak lokasi untuk menyekat semua kendaraan pemudik mulai dari Polda Sumatera Selatan hingga Polda Bali.
Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri Kombes Polisi Rudi Antariksawan mengatakan, ada sembilan Polda yang dilibatkan untuk membuat pos penyekatan tersebut. Perinciannya, Polda Sumatera Selatan ada 10 pos penyekatan, Polda Lampung sembilan pos, Polda Banten 16 pos, Polda Jawa Barat 158 pos, Polda Metro Jaya 14 pos, Polda Jawa Tengah 85 pos, Polda DIY 10 Pos, Polda Jawa Timur 74 pos dan Polda Bali lima pos penyekatan.
“Pos penyekatannya sudah ditambah jadi 381 pos penyekatan mulai dari Palembang sampai Bali,” kata Rudi kepada wartawan, Selasa (4/5/2021) kemarin.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat tidak mudik pada Hari Raya Idulfitri tahun ini. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas. “Diimbau masyarakat untuk tidak mudik tahun ini,” ujarnya.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah merilis adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Melalui adendum yang ditandatangani Doni Monardo, selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Covid-19, pada 21 April 2021 tersebut, pemerintah akan memperketat mekanisme perjalanan transportasi pada saat musim mudik 2021, di samping peniadaan mudik. Dalam SE No. 13/2021, pada bagian C, Satgas menyatakan periode peniadaan mudik berlaku selama 12 hari yakni pada periode 6-7 Mei 2021.
“Periode peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah adalah tanggal 6-17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” demikian kami kutip isi pada bagian C, SE No. 13/2021. S
Dalam adendum SE No. 13/2021, Satgas menambahkan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).
“Tujuan adendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” demikian isi adendum.