Beritaneka.com, Jakarta —Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menerbitkan modul dakwah Islam Wasathiyah untuk sejumlah Dewan Kemakmuran Masjid dan Majelis Taklim. Modul itu kini tengah dalam tahap penyusunan.
Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi mengungkapkan, alasan dari pembuatan modul ini karena pengajian yang dilakukan di masjid dan majelis taklim tidak terprogam. Menurutnya, semua itu berjalan apa adanya termasuk saat khutbah Jumat yang materinya selalu berulang-ulang.
“Tapi kalau kita punya modul beserta kurikulum dan silabusnya. Maka kita harapkan, masjid-masjid itu memiliki tema-tema yang berurutan dalam berbagai kesempatan kajian keagamaanya baik yang khutbah maupun pengajian,” kata Kiai Zubadi dikutip dalam laman resmi MUI, dikutip hari ini.
- Visa Transit Bisa untuk Umrah
- Anies Ganti Nama Seluruh Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat di Jakarta
- Panglima TNI Mutasi Danpusterad dan Kadispenad
- Tersedia 77.000 Undangan Upacara Kemerdekaan secara Virtual untuk Warga, Ini Cara Daftarnya
- PPKM Diperpanjang Sampai 15 Agustus 2022, Jawa-Bali Level 1
- Polri Bakal Hapus Data STNK Mati Pajak 2 Tahun
Nantinya modul dakwah ini berisi tentang penjabaran nilai-nilai Islam Wasathiyah yang terdapat dalam taujihat. Serta dia berharap modul dakwah ini akan menjadi panduan bagi para jamaah agar memiliki pemahaman agama yang moderat, toleran dan komprehensif.
“Taujihat ini sangat singkat tetapi isinya sangat mendalam dan komperhensif. Ini perlu dijabarkan dalam bentuk jabaran operasional dalam pemahaman ajaran Islam Wasathiyah. Baik secara akidah, fiqh atau menyangkut soal akhlak,” ujarnya.
Lebih lanjut Zubadi menyampaikan, Islam Wasathiyah yang dikeluarkan oleh MUI pada Munas ke-9 tahun 2015 di Surabaya memiliki tujuan untuk mengajarkan Islam sesungguhnya yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Islam Wasathiyah berada di tengah yang tidak berpihak pada Islam kanan dan kiri.
Menurut Zubaidi, Islam kanan biasanya memahami secara tekstual tetapi tidak dikontekstualisasikan. Sementara Islam kiri, lanjutnya, hanya kontekstualisasasi tetapi lepas dari teksnya. Sehingga tidak mencerminkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
“Kita ingin ajaran kontekstual tetapi sesuai dengan teksnya itu jadi tidak lepas dari teks. Sehingga umat ini dapat pencerahan dan yang diajarkan ini mudah mudahan bisa mencerminkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin,” katanya.
Beritaneka.com, Jakarta —Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram yakni Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 atas Produksi Cansino Biologics Inc China. Putusan fatwa ini ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu. “Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram,”bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (4/7/2022).
MUI menyampaikan alasan pemberian fatwa haram pada vaksin yang juga dikenal dengan nama Convidecia ini.
Menurut MUI, berdasarkan pendapat, saran dan masukan dalam sidang pleno komisi fatwa tanggal 7 Februari 2022 lalu menyimpulkan proses produksi vaksin produk Cansino manfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi.
Baca Juga:
Hari Ini Uji Coba Rekayasa Lalin di Bundaran HI
Walaupun dalam proses produksi vaksin produk Cansino juga ditemukan tidak adanya pemanfaatan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Serta menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produksi vaksin Covid-19.
“Hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus’ minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” ujar dia.
Sebelumnya, MUI menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty haram. Sebab dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
“Vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt hukumnya adalah haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi,”bunyi fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Serum Institute of India Pvt yang juga ditetapkan pada 07 Februari 2022.
Beritaneka.com — Jakarta, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menilai tindakan pemerintah terhadap Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa Purwokartiko sudah baik.
Tetapi, sanksi itu dianggapya belum cukup untuk menghentikan laju rasisme yang belakangan terus meningkat. Lewat cuitan di akun Twitter, Cholil Nafis menyarankan pemerintah mengambil tindakan yang lebih tegas dengan memberhentikan Budi Santosa dari jabatannya sebagai rektor ITK . ”Terima kasih @kemenpendidikan tlh Memecatnya sbg reviewer LPDP, tapi lebih memberi aspek jera dan antisipasi kaum rasis di Indonesia baiknya sekalian diberhentikan dari jabatan rektor @universitastik. Jangan beri lewat orang yg rasis, apalg kaum terdidik,” tulis Choil Nafis, Kamis (5/5/2022).
Baca Juga:
- One Way Arus Balik Lebaran dari Jawa ke Jakarta Diberlakukan Mulai Hari Ini
- Libur Lebaran, Wisata Murah Meriah di Puncak Bogor Ramai Pengunjung
- Lagi Libur Lebaran Masa Berlaku SIM Habis, Tenang Ada Solusinya..
- Tiga Menteri Pantau Arus Balik Lebaran
- Hindari Macet Parah, Presiden Jokowi Imbau 85 Juta Pemudik Balik Lebih Awal
Pernyataan ini disampaikan Cholil Nafis menanggapi pernyataan Kemendikbudristek soal evaluasi dan rencana untuk mencopot Budi Santosa dari posisi sebagai reviewer program LPDP. Budi dianggap melanggar kode etik dan pakta integritas sebagai reviewer LPDP.
ITK sendiri adalah perguruan tinggi negeri milik pemerintah di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sebagai rektor, Budi Santosa dalam tulisannya menunjukkan sikap anti terhadap mahasiswa yang mengucapkan kalimat dalam ajaran Islam seperti insya Allah, barakallah, dan qadarullah.
Berikut tulisan lengkap Budi Santosa yang dinilai bermuatan rasis/SARA:
Saya berkesempatan mewawancara beberapa mahasiswa yang ikut mobilitas mahasiswa ke luar negeri. Program Dikti yang dibiayai LPDP ini banyak mendapat perhatian dari para mahasiswa. Mereka adalah anak-anak pinter yang punya kemampuan luar biasa. Jika diplot dalam distribusi normal, mereka mungkin termasuk 2,5% sisi kanan populasi mahasiswa. Tidak satu pun saya mendapatkan mereka ini hobi demo. Yang ada adalah mahasiswa dengan IP yang luar biasa tinggi di atas 3,5. Bahkan beberapa 3,8 dan 3,9. Bahasa Inggris mereka cas cis cus dengan nilai IELTS 8, 8,5 bahkan 9. Duolingo bisa mencapai 140, 145, bahkan ada yang 150 (padahal syarat minimum 100). Luar biasa. Mereka juga aktif di organisasi kemahasiswaan (profesional), sosial kemasyarakatan dan asisten lab atau asisten dosen. Mereka bicara tentang hal-hal yang membumi; apa cita-citanya, minatnya, usaha2 untuk mendukung cita-citanya, apa kontribusi untuk masyarakat dan bangsanya, nasionalisme dsb. Tidak bicara soal langit atau kehidupan sesudah mati. Pilihan kata-katanya juga jauh dari kata-kata langit: inshaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dsb. Generasi ini merupakan bonus demografi yang akan mengisi posisi2 di BUMN, lembaga pemerintah, dunia pendidikan, sektor swasta beberapa tahun mendatang. Dan kebetulan, dari 16 yang saya wawancara, hanya ada 2 cowok dan sisanya cewek. Dari 14, ada 2 tidak hadir. Jadi 12 mahasiswi yang saya wawancarai, tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun. Otaknya benar2 openmind. Mereka mencari Tuhan ke negara2 maju seperti Korea, Eropa barat dan US, bukan ke negara yang orang2nya pandai bercerita karya teknologi.
Beritaneka.com—Sekjen Majelis Ulama Inonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan tindakan Pendeta Saifuddin termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam.
Dalam keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa MUI ke 7 se-Indonesia pada 2021 lalu menyebutkan, tindakan penodaan agama tidak terbatas dalam bentuk pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya. Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublis ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya serta pernyataan dan ucapan di muka umum dan media.
“Ya termasuk di antaranya keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa MUI 2021 di Jakarta di antara keputusan. Pertama, menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya Haram,” kata Amirsyah kepada wartawan.
Amirsyah mengatakan pihaknya mendukung pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD untuk menindak tegas Pendeta Saifuddin dengan pemberian hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rangka penegakan hukum terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.
Pendeta Saifuddin dapat diproses secara hukum karena telah menghina ajaran Islam. “Saifuddin Ibrahim penting dilakukan proses hukum karena menghina ajaran Islam,” katanya.
Dalam pernyataannya yang viral di media sosial, Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Quran. Menurutnya, ayat-ayat biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air. “Kalau perlu Pak Menag, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata dia kami kutip dari YouTube pribadinya.
Dia turut menyebut, selama ini teroris datang dari pesantren. Menurut dia, tak ada satu pun sekolah Kristen yang menghasilkan teroris. “Kita sadari selama ini semua teroris datangnya itu dari pesantren, tidak ada teroris datang dari sekolah Kristen. Enggak mungkin,” katanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan sekolah Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus penandatanganan MoU dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) pada Rabu (15/12).
Beritaneka.com—Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM MUI, Prof. KH. Noor Achmad pada sambutannya di International Webinar “on Human Rights in Various Perspectives (Islam, UDHR, and Indonesia) and the Launching of the MUI Himan Rights School”.
“Acara ini menjadi momentum yang sangat penting, karena pemikiran mengenai HAM yang terus berkembang sejalan dengan hukum itu sendiri,” tuturnya Prof. Noor.
Baca juga: Kongres Ekonomi Umat II MUI Lahirkan 9 Resolusi Jihad Ekonomi
Di samping itu, menurutnya harus diakui bersama bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada setiap individu sejak dilahirkan. Kata Prof Noor, hak tersebut mencakup banyak aspek, baik itu yang terkait dengan hak hidup, beragama, berpendapat, dan lain sebagainya.
Dengan adanya HAM yang melekat pada setiap individu tersebut, muncul permasalahan lain dalam kehidupan yang perlu dicarikan solusi bersama untuk meresponnya.
Ketua Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) ini kemudian mencontohkan, solusi terkait dengan hak bagaimana mencari jodoh, perkawinan, perceraian, kebebasan berganti kelamin, dan hak pekerjaan.
Baca juga: MUI Dibubarkan? Wapres: Tuntutan Tidak Rasional
MUI telah mengeluarkan mengeluarkan fatwa nomor 6 tahun 2000 mengenai HAM. Tujuannya, untuk merespons berbagai permasalahan yang ada. Sebab, Prof Noor mengatakan bahwa berbagai upaya yang dilakukan oleh MUI bersama stakeholder lain menjadi penting untuk perkembangan HAM di Indonesia.
“Upaya sama juga telah dilakukan oleh DPR RI yang tengah mematangkan rencana undang-undang terkait kehidupan umat di Indonesia dalam hal ini mengenai HAM,” katanya.
“Akhir-akhir ini terjadi pertentangan antara pihak satu dengan yang lain, bahkan mengklaim dengan mengatasnamakan agama dan kelompok masyarakat. Di sinilah MUI akan hadir sebagai pengayom masyarakat yang dituntut untuk memberikan solusi permasalahan,” tambahnya.
Baca juga: Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Bersuara Lantang, Mahfud MD: Indonesia Butuh sebagai Pembanding
Lebih lanjut, Prof. Noor menegaskan, hadirnya MUI sebagai pengayom masyarakat tetap berpegang teguh pada prinsip agama serta tidak sembarangan dalam mengambil keputusan.
Oleh karena itu, melalui sekolah HAM MUI merupakan upaya untuk terus mengawal perkembangan HAM di Indonesia serta sebagai celah untuk mendapatkan solusi bagi permasalahan umat.
Beritaneka.com-Kongres Ekonomi Umat II Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup dengan melahirkan Resolusi Jihad Ekonomi Umat.
Dalam resolusi tersebut, lahir sembilan gagasan yaitu gerakan produksi dan belanja produk nasional, menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia, dan optimalisasi Ziswaf untuk menggerakan ekonomi umat.
“Selain itu, KEU II menyepakati membentuk lembaga penjamin nasional syariah untuk usaha ultra mikro yang mudah, murah dan aman. KEU II menyepakati mempercepat terciptanya modal bisnis unggulan daerah yang dijalankan secara professional, memperkuat kemitraan antara UMKM dengan BUMN/BUMD dan usaha besar, mendorong dan mengawal terciptanya regulasi sistem ekonomi syariah nasional/daerah, ” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Buya Amirsyah Tambunan, saat penutupan KEU II di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad (12/12).
Baca juga: MUI Dibubarkan? Wapres: Tuntutan Tidak Rasional
Dia menambahkan, KEU II juga menghasilkan kesepakatan untuk mewujudkan ekosistem ekonomi dan keungan syariah melalui digitalisasi dan integrasi dana komersial dan dana sosial Islam. KEU II juga mengamanatkan kepada Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU MUI) untuk mengawal hasil kongres ekonomi umat ini.
Buya Amirsyah menambahkan, hasil kongres Ekonomi Umat ini melalui perdebatan yang dinamis. Ia merasa bersyukur karena jihad ekonomi lahir dari kongres ini. Dia menjelaskan, salah satu fokus dalam resolusi itu ialah menekankan pentingnya memperkuat ekonomi umat dan bangsa.
“Tentu harus melalui proses baik dalam bidang pembiayaan, perbankan, dan lain-lain, terutama melalui keuangan syariah yang harus terlibat, ” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, Lukmanul Hakim menerangkan, hasil Kongres Ekonomi Umat II berupa resolusi jihad ekonomi bertujuan mengarahkan umat agar bersungguh-sungguh dan bertekad kuat menjadi pelaku ekonomi.
“Supaya umat Islam tidak hanya menjadi objek, melainkan menjadi subjek dalam pergerakan ekonomi, ” ujar Lukman.
Baca juga: Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Bersuara Lantang, Mahfud MD: Indonesia Butuh sebagai Pembanding
Saat menutup jalannya KEU II MUI secara resmi, Wapres RI, KH Ma’ruf Amin, mengapresiasi hasil kongres berupa Jihad Ekonomi Umat.
“Saya mengapresiasi jihad ekonomi yang dilakukan MUI salah satunya melalui penyelenggaraan Kongres Ekonomi Umat II ini, ” ujarnya saat menutup KEU II.
Kongres Ekonomi Umat II yang digelar pada 10-12 desember 2021 ini mengusung tema Arus Baru Penguatan Ekonomi Indonesia. Menurut Kiai Maruf, tema yang diusung sangat penting dibahas untuk menemukan langkah strategis ekonomi Indonesia di masa depan.
Apalagi, kata kiai Maruf, Presiden Jokowi telah menetapkan tujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju. Untuk itu, lanjutnya, berbicara arus baru ekonomi Indonesia hatus mengalir hingga tiba di tujuan tersebut.
“Dalam arus baru ekonomi kita harus menekankan tentang beberapa unsur yaitu penguatakan ekonomi dan keuangan syariah, bagian dari integral ekonomi nasional, pertumbuhan ekonomi yang inklunsif, serta pembangunan ekonomi yang harmonis dengan lingkungan,” tuturnya.
Baca juga: Ijtima Ulama MUI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021
Kiai Ma’ruf mendoakan agar hasil kongres ini dapat bermanfaat bagi pengembangan ekonomi umat, dan ekonomi Indonesia secara luas.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan inayahnya dan meridhoi segala ikhtiar yang kita lakukan, ” pungkas Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu.
Beritaneka.com—Beberapa hari belakangan terdapat tuntutan di masyarakat untuk pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) akibat dugaan terorisme. Hal ini berawal dari adanya penangkapan tiga orang terduga teroris yang disinyalir menjadi anggota Jamaah Islamiyah (JI) oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Salah seorang dari kegita tersangka adalah seorang anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin yang merupakan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak rasional.
“Akhir-akhir ini itu banyak atau ada sekelompok yang menginginkan supaya MUI itu dibubarkan. Seperti banyak jawaban yang diberikan oleh para tokoh masyarakat, pimpinan ormas, pimpinan negara, tuntutan itu memang sangat tidak rasional. Saya sependapat itu dengan pendapat para tokoh itu,” ungkap Wapres dalam keterangan persnya, dikutif JUmat(26/11).
Baca juga: Wapres: Produk Pasar Modal Syariah Tumbuh di Tengah Pandemi
Wapres menilai, apabila ada masalah di dalam sebuah organisasi, maka yang harus segera dibenahi adalah masalahnya, bukan pembubaran organisasi.
“Jangan karena satu orang, namanya penyusupan di mana-mana ada penyusupan itu. Jadi, bukan rumahnya yang dibakar tapi ya tikusnya itulah,” tegas Wapres.
Lebih lanjut Wapres pun menguraikan beberapa wujud nyata komitmen MUI dalam pemberantasan terorisme, mulai dari pembuatan fatwa hingga menginisiasi dibentuknya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Dalam kaitan dengan soal terorisme, saya kira MUI pagi-pagi sudah membuat fatwa tentang terorisme sebagai Tindakan yang haram dan tidak termasuk jihad. Fatwa inilah kemudian yang dijadikan sebagai rujukan, referensi dari berbagai upaya penanggulangan dan pemberantasan terorisme. Dan MUI tidak hanya membuat fatwa, tapi juga membuat lembaga yang menanggulanginya, namanya Tim Penanggulangan Terorisme (TPT), yang ketuanya juga saya sendiri. Saya sendiri yang mengetuai itu,” urai Wapres.
Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin: SDM Unggul Kunci Menangkan Persaingan Global
“Ketika itu penanggulangan terorisme negara masih dalam bentuk desk terorisme di Menkopolhukam. TPT ini bersama dengan desk terorisme itu terus melakukan upaya-upaya sosialisasi dalam rangka menangkal terorisme, menangkal radikalisme, bahkan MUI bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya, bersama dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam, menginisiasi lahirnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,” tambahnya.
Menutup keterangan persnya, kembali Wapres menegaskan bahwa ia mendukung dilakukannya penegakkan hukum yang adil dan sesuai ketentuan terhadap siapapun yang melakukan tindak kejahatan, termasuk terorisme.
“MUI mendukung supaya penanggulangan atau penindakan terhadap mereka yang terlibat terorisme. Siapapun dia. Walaupun itu misalnya anggota pengurus MUI, kalau dia teroris ya harus [dihukum],” pungkas Wapres.
Oleh: M. Din Syamsuddin, Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2010 dan 2010-2015
Beritaneka.com—Desakan dari pihak tertentu untuk bubarkan MUI tidak perlu ditanggapi serius.
Desakan itu boleh jadi asli maka itu menunjukkan bahwa Kelompok Anti Islam/Islamofobia yang merasa mendapat dukungan Rezim Berkuasa (yang diam saja dan terkesan membiarkannya) mendapatkan momentum dengan penangkapan sejumlah ulama/muballigh.
Baca juga: Milad Ke-109 Muhammadiyah, Haedar Nashir: Utamakan Kepentingan Bangsa dan Negara
Atau, desakan itu palsu yakni hanya merupakan manuver untuk mengalihkan perhatian dari masalah besar yang sedang dihadapi bangsa, atau pelanggaran etika kekuasaan yang sedang didesakkan penyelesaiannya oleh sebagian rakyat. Mereka hanya ingin mengetes air (testing the water).
Maka, sebaiknya kita lihat saja dengan tersenyum apakah kelompok yang mendesakkan pembubaran MUI itu benar-benar berani atau sesungguhnya mereka adalah kelompok pengecut yang hanya bisa mengumbar kata-kata tapi tidak berani melaksanakannya. Kita semua jangan beralih perhatian untuk terus melakukan amar makruf nahyi munkar terhadap kerusakan struktural dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Hari Ini Milad Ke-109 Muhammadiyah: Optimis Hadapi Pandemi Covid-19: Menebar Nilai Utama
Ketahuilah kalau ada pihak, siapapun mereka, yang berani membubarkan MUI maka mereka akan berhadapan dengan umat Islam di seluruh Tanah Air. Sebagai yang pernah memegang amanah sebagai Ketua Umum MUI dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI saya siap turun lapangan.
Wallahu al-Musta’an
Beritaneka.com—Ijtima Ulama MUI meminta kepada Pemerintah mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi/merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Pemerintah harus mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019. Materi muatannya wajib sejalan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Baca juga: Bantu Masyarakat, Gernas MUI Buka Layanan Kosultasi Agama Terkait Covid-19
MUI mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Namun demikian, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah menimbulkan kontroversi.
“ Karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
Baca juga: Pasca MoU dengan MUI, ACT Ajak MUI Resmikan Pabrik Air Minum
MUI menilai, ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, harus diterapkan pemberatan hukuman.