Beritaneka.com—Idul Adha 1442 H jatuh pada 20 Juli 2021. Hari itu masih ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah. Pelaksanaan Idul Adha saat pandemi masih bisa dilaksanakan sesuai syariat Islam dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain memperhatikan keamanan diri, hewan kurban pun perlu diperhatikan mulai dari pemilihan hewan kurban hingga penanganan hasil sembelihan hewan kurban.
Dr Joko Hermanianto, Advisor Halal Audit Service Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerangkan bahwa ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai sedekah. Secara hukum syari’at maka ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
“Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain. Individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban bertugas merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban,” terang Dr Joko dalam webinar yang diselenggarakan oleh Halal Science Center, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Agar Tetap Halal dan Thayyib
Menurut Dosen IPB University dari Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan (ITP), Fakultas Teknologi Pertanian ini, rukun penyembelihan yaitu adanya penyembelih, binatang yang disembelih, serta adanya alat sembelihan. Sementara itu, perkara makruh ketika menyembelih yang perlu diketahui yaitu menggunakan pisau atau alat yang tumpul, menajamkan alat sembelihan di hadapan binatang yang hendak disembelih, tidak membaca bismillah, mematahkan atau melepas binatang sembelihan sebelum benar-benar mati, tidak menghadap kiblat, melakukan sembelihan di hadapan binatang lain yang hendak disembelih.
“Tidak semua kambing, domba, sapi, kerbau, atau onta lantas dapat dijadikan hewan kurban. Hewan-hewan yang hendak dikurbankan tetap mesti memenuhi syarat-syarat. Hewan-hewan yang tidak sah untuk berkurban yaitu hewan yang matanya buta, hewan yang salah satu kakinya pincang, hewan yang sedang sakit dan hewan yang sangat kurus,” terangnya.
Baca juga: Serahkan Hewan Kurban, Ahmad Syaikhu Ajak Peduli Pada Masyarakat Sekitar
Ahli Teknologi Pangan IPB University ini menyampaikan bahwa penyembelihan hewan kurban sesuai protokol kesehatan bisa dilakukan. Yakni dengan menjaga jarak fisik, tidak berkerumunan, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun, membawa alat potong sendiri.
“Kita juga bisa bekerja sama dengan Rumah Potong Hewan. Kita juga harus mengoptimalkan waktu selama empat hari di 10-13 Dzulhijjah dan pendistribusian daging kurban dengan protokol kesehatan,” imbuhnya.