Beritaneka.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). WFH berlaku mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Kebijakan WFH merupakan salah satu upaya mengurangi polusi udara hingga kemacetan di Ibu Kota.
Skema yang diterapkan yakni 50 persen WFH dan 50 persen hadir fisik ke kantor. Lalu pada 4-7 September 2023 atau selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, ASN yang WFH ditingkatkan menjadi 75 persen.
Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono meyakini ASN tetap bekerja secara efisien dari rumah. Dia berkaca pada kondisi saat pandemi Covid-19 lalu. “Iya, pertama waktu Covid-19 juga kita bisa bekerja efisien. Berikutnya salah satunya mengatasi kemacetan di titik-titik tertentu, kita uji coba,” kata Heru.