Beritaneka.com, Jakarta—Kemenkumham menerima aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap sebesar Rp56.744.674.000. Aset berupa satu bidang tanah dan satu unit bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan digunakan untuk penyelenggaraan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Menkumham Yasonna H. Laoly mengapresiasi upaya KPK menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP).
“Selama ini, layanan keimigrasian dan operasionalisasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara dilakukan di dalam komplek ruko yang disewa dari pihak ketiga setiap tahun,” katanya dalam serah terima PSP Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2/23).
Didampingi Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto, Yasonna berharap, tanah dan bangunan yang telah diterima ini dapat meningkatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Aset yang diterima ini akan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi (SIMAK) BMN sehingga pencatatan asetnya jelas dan akuntabel.
Saat ini Kemenkumham masih menunggu proses PSP dari KPK berupa tanah dan bangunan untuk Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandung, Rupbasan Jakarta Utara, dan Rupbasan Jakarta Selatan.
Selain tiga satuan kerja tersebut, Kemenkumham masih membuka harapan untuk menerima PSP BMN yang berasal dari barang rampasan negara untuk aset lainnya.
“Kita terus mendorong KPK agar melakukan penguatan lembaga pemerintahan, untuk tidak melakukan tipikor,” kata Yasonna.
“Kemenkumham akan selalu mendukung upaya KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kemenkumham mengajukan permohonan PSP Barang Rampasan KPK berupa tanah seluas 2.700 meter persegi dan bangunan seluas 1.994,5 meter persegi dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kemenkumham tidak sendiri dalam menerima aset hasil rampasan ini.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menerima aset senilai Rp1.197.177.000, berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Buah Batu, Bandung.