Beritaneka.com—Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan Indonesia darurat judi online. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu untuk memberantas praktik haram kejahatan judi tersebut.
“Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu-membahu memberantas judi online ini,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Budi mengatakan, judi online yang marak juga berpengaruh terhadap generasi bangsa. Sebab, tak sedikit anak-anak yang menjadi korban. “Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini,” ujarnya.
Budi memastikan pihaknya bakal melakukan pemantauan atas puluhan ribu situs judi online yang makin menggila. Praktik judi online kian menjamur di Indonesia. Perlu adanya tindakan tegas baik dari pemerintah maupun aparat kepolisian. Terbaru, Polri melakukan penangkapan terhadap selebgram berinisial SZM di Bogor.
“Kami memberi apresiasi tinggi buat Polri yang mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi online. Para pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media sosial,” katanya.
Diketahui, selebgram cantik asal Bogor berinisial SZM (22), menangis ketika digiring polisi di Mapolresta Bogor Kota. Perempuan tersebut harus berurusan dengan hukum lantaran tersandung kasus promosi judi online di akun media sosialnya.
Berdasarkan pantauan, SZM yang mengenakan baju tahanan tak hentinya menitikkan air mata menyesali perbuatannya ketika dihadirkan dalam press release. Perempuan muda itu sampai harus ditenangkan sambil didampingi oleh polwan. “Selebgram mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (22/8/2023).
Beritaneka.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak adanya aliran dana investasi ilegal binary option (binomo) ke pemilik showroom mobil di Indonesia.
Tetapi PPATK tak merinci atau menjelaskan secara detail pemilik showroom mobil yang dimaksud. Selain itu, PPATK juga mencium adanya aliran uang yang mengalir ke pemilik toko arloji.
Berdasarkan hasil penelusuran PPATK, ada aliran uang dugaan investasi ilegal sebesar Rp13,2 miliar ke pemilik showroom mobil. Sedangkan aliran uang untuk pemilik toko arloji, senilai Rp19,4 miliar.
“Berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi yang kami kutip hari ini.
Baca Juga:
- Youtuber Beberkan 34 Nama Diduga Affiliator Binary Option
- Judi Berkedok Trading Binary Option, Ini Buktinya
- Moge dan Mobil Mewah Doni Salmanan Disita
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Presiden Direktur perusahaan otomotif Prestige Motorcars, Rudy Salim, hari ini. Rudy akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo hingga pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra Kenz diketahui sempat membeli dua mobil mewah bernilai miliaran rupiah di showroom milik Rudy Salim. Pembelian dua mobil mewah tersebut sempat diunggah di akun YouTube milik Indra Kenz.
Mobil mewah yang dibeli Indra dari showroom Rudy Salim yakni bermerek Lamborghini dan Rolls-Royce.
PPATK saat ini masih terus berupaya untuk menelusuri aliran uang yang diduga berkaitan dengan investasi ilegal. PPATK bakal menelusuri aliran uang itu hingga ke luar negeri. Diduga, platform investasi ilegal Binomo berlokasi di Kepulauan Karibia. Ada dugaan aliran uang ke pemilik Binomo senilai 7,9 juta Euro.
“Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 – Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro,” kata Ivan.
Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka. Pemilik julukan Crazy Rich Medan tersebut ditetapkan tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Pasal yang dikenakan antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Beritaneka.com—Viral di media sosial, Youtuber Monica Christy menyampaikan 34 nama yang diduga menjadi bagian dari affiliator binary option, selain Doni Salmanan dan Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Monica mengungkapkannya dalam sebuah postingan video di Instagramnya yang menyebut satu per satu 34 nama yang diduga menjadi affiliator binary option. Selain Doni Salmanan dan Indra Kenz yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, ada 32 nama lainnya yang diduga kuat bagian dari bisnis trading itu.
Monica mengaku mendapat daftar nama yang diduga menjadi affiliator binary option itu dari salah seorang warganet.
Dalam unggahanya ini, Monica mengaku hanya mengenal 10 dari 34 daftar nama yang sudah banyak dibagikan warganet padanya. “Tapi, katanya, nama-nama ini bakal dipanggil oleh pihak kepolisian,” katanya.
Baca Juga:
Judi Berkedok Trading Binary Option, Ini Buktinya
Dalam video diakhir tersebut, Monica berharap semoga pihak kepolisian menangangani kasus binary option ini. “Untuk affiliator yang benar-benar sangat merugikan banyak orang, semoga mereka semua dapat dihukum sesuai dengan apa yang mereka lakukan,” katanya.
Monica Christy sempat ikut binary option lewat aplikasi binomo. Bahkan dirinya mengakui juga sempat menjadi korban dari binary option dengan kerugian cukup banyak. Monica juga mengaku sempat menjual mobil yang selama dua tahun sudah dimilikinya setelah ikut dalam binary option.
Baca Juga:
Crazy Rich Palsu Lakukan Flexing Pamer Harta Kekayaan
Beritaneka.com—Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebutkan binary option atau opsi biner tidak termasuk kegiatan perdagangan aset seperti saham, mata uang, hingga komoditas. Binary option lebih tepat dikelompokkan sebagai praktik judi berkedok trading.
“Nah pada intinya binary option itu apakah ini merupakan salah satu jenis perdagangan atau trading? Pada faktanya tidak ada transaksi perdagangan, jadi ini cenderung fully spekulatif seperti judi,” kata Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Wiwit Puspasari dalam acara webinar World Consumers Right Day 2022 di Jakarta, hari ini Selasa (15/3/2022).
Baca Juga:
Crazy Rich Palsu Lakukan Flexing Pamer Harta Kekayaan
Wiwit menjelaskan, dalam binnary option ini trader bekerja hanya untuk menebak suatu aset akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu. Jika berhasil, trader tersebut akan memperoleh keuntungan sesuai ketentuan berlaku.
“Sehingga tidak ada aset yang diperdagangkan pada binary option, fully spekulatif seperti judi,” tegasnya.
Selain itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Kementerian Perdagangan sebagai pengawas perdagangan komoditas tidak mengakui binary option bagian dari trading. Sehingga, kegiatan binary option dipastikan ilegal. “Faktanya binary option tidak memiliki izin di Indonesia,” ungkapnya.
Untuk itu, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Quotex, dan sejenisnya serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat praktik investasi bodong.
“Dalam pertemuan tersebut, kami (SWI) meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing,” katanya.