Beritaneka.com, Jakarta —PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3,2 triliun untuk memperkuat perusahaan dalam menyelesaikan proyek Kereta Api Cepat Jakarta Bandung (KCJB). PMN tersebut bakal digunakan untuk menutupi pembengkakan biaya proyek KCJB. PMN tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penambahan PMN RI ke Dalam Modal Saham KAI pada 31 Desember 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, PMN yang bersumber dari APBN 2022 tersebut akan meningkatkan kapasitas KAI dalam rangka menyelesaikan penugasan yang diberikan pemerintah yaitu proyek KCJB. KAI akan memanfaatkan PMN guna membiayai porsi ekuitas Indonesia atas cost overrun proyek KCJB sehingga pembangunannya dapat mencapai target operasi pada Juni 2023.
“Melalui PMN ini, KAI akan mengawal pembangunan KCJB agar dapat dinikmati masyarakat sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Kami bersama dengan seluruh stakeholder juga terus memperkuat komitmen serta meningkatkan koordinasi demi peningkatan keselamatan pembangunan proyek KCJB,” kata Joni dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga:
Sesuai Perpres 93 Tahun 2021, KAI ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium BUMN proyek KCJB dan menetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan PMN kepada pimpinan konsorsium BUMN. Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk melayani transportasi publik, maka dukungan pemerintah sangat diperlukan untuk penyelesaian kereta cepat pertama di Asia Tenggara ini.
Penetapan cost overrun proyek KCJB ini juga telah melalui audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sehingga dapat dipertanggungjawabkan. KAI juga memastikan akan mengelola dana PMN sesuai Good Corporate Governance (GCG) untuk mewujudkan akuntabilitas pembangunan proyek KCJB yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga Desember 2022, progres pembangunan fisik KCJB sudah mencapai 82,61 persen. Adapun progres investasi KCJB mencapai 91,8 persen. KAI bersama seluruh stakeholder terus mempersiapkan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia agar ketika dioperasikan nanti, Kereta Api Cepat Jakarta Bandung dalam kondisi andal dan prima serta tidak mengalami kendala yang berarti.
Beritaneka.com, Jakarta —KAI Commuter akan memberlakukan penyesuaian operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter dan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi, yaitu KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan KA-KA Lokal di beberapa wilayah mulai 17 Juli 2022.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal,” kata Anne dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Baca Juga:
Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Naik Berikut Rinciannya
Berikut syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal, yakni:
-Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.
-Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
-Menggunkan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.
“Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita, kami imbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL,” ujarnya.
Anne mengatakan, petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL. Selama tidak terlalu padat, kata dia, petugas akan mengizinkan untuk naik KRL.
“Sementara, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo sesuai dengan SE No.72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh,” tuturnya.
Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diperkenankan melayani jumlah kapaitas pengguna paling banyak 100 persen dari ketentuan.
“Di mana untuk ketentuan pelayanan penjualanan tiket KA Lokal perkotaan, yaitu 10 persen untuk penjualan tiket dengan tempat duduk dan tambahan kuota 50 persen penjualan tiket tanpa tempat duduk,” ucapnya.
Saat ini, operasional KRL Jobodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04.00–24.00 WIB dengan 1.081 perjalanan per harinya.
Sementara itu, untuk operasional KRL Yogyakarta–Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari pada hari kerja mulai pukul 05.05–18.30 WIB.
Sedangkan untuk hari libur atau hari Sabtu dan Minggu beroperasi sebanyak 24 perjalanan mulai pukul 05.05 hingga 20.17 WIB.
Anne menuturkan, untuk menghindari kepadatan di jam-jam sibuk, pengguna KRL diimbau menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun, mengetahui posisi real time KRL dan jadwal perjalanan.
Sedangkan operasional pelayanan KA Lokal di wilayah Merak tiap harinya tetap mengoperasikan 14 perjalanan.
Untuk pelayanan perjalanan KA Lokal di wilayah 2 Bandung, KAI Commuter tetap mengoperasikan sebanyak 58 perjalanan tiap harinya.
Untuk pelayanan perjalanan KA Lokal Prambanan Ekspres di wilayah Yogyakarta dengan relasi Yogyakarta-Kutorjo PP, dioperasikan sebanyak 8 perjalanan tiap harinya.
Sedangkan untuk operasional pelayanan perjalanan KA Lokal di wilayah Surabaya, tiap harinya mengoperasikan sebanyak 60 perjalanan.
Beritaneka.com—KAI Commuter (KCI) mengumumkan mulai hari ini, 9 Maret 2022 telah menerapkan aturan terbaru untuk operasi dan layanan KRL sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, KRL di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Jogja-Solo kapasitas penumpang ditingkatkan hingga 60% dan tidak lagi diberlakukan jaga jarak.
“Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba kepada wartawan.
Dia mengatakan dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.
Baca Juga:
- Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi LPEI Rp595 Miliar
- Naik Pesawat Sekarang Bebas Antigen dan PCR
- PPATK: Crazy Rich Diduga Lakukan Pencucian Uang Investasi Skema Ponzi
Selain itu, anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
Namun KAI Commuter menghimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak.
“Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan. Pengguna wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa pengguna yang sudah divaksin melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. “Pengguna juga diimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL,” katanya.
Sebagai catatan, untuk aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku. Operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan. KRL beroperasi pukul 04.00–22.00 WIB dengan 1.005 perjalanan per hari.