Beritaneka.com—Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi ditetapkannya Kepala Sekolah SD di Medan Selayang, Pendeta BS sebagai tersangka pelaku tindak pidana kejahatan seksual berulang terhadap tujuah orang siswanya.
Penetapan itu sudah sesuai dengan ketentuan dari UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan dari PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perunahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana khusus dan luar biasa (rextraordinary crime) dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun atau hukuman seumur hidup.
“Mengingat pelaku adalah seorang pendidik dan pemuka agama, dengan demikian pelaku dimungkinkan juga dapat dihukum dengan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri (kastrasi) kimia,” ujar Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak : Selamatkan Anak dari Agresi Israel ke Palestina
Komnas Perlindungan Anak meminta Polda Sumut untuk tidak ragu menerapkan dengan tindak pidana khusus. Ditetapkan dan ditahannya Pendeta BS oleh Unit Renakta Polda Sumut yang sudah lama ditunggu para orangtua murid sebagai terduga pelaku kejahatan seksual terhadap siswinya.
Atas kejadian ini, jelas Arist, diharapkan para orangtua siswa menjadikan peristiwa yang memalukan dikalangan komunitas pendeta ini sebagai momentum bagi orangtua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan tanda-tanda yang diperagakan anak dalam kehidupan kesehariannya.
Untuk diketahui, biasa dan umumnya anak yang menjadi korban kejahatan seksual menunjukkan tanda-tanda yang memperagakan apa yang menjadi masalah dalam dirinya. Namun sayangnya banyak orangtua baru mengetahui anaknya menjadi korban setelah menunjukkan tanda-tanda sakit, deman dan sulit buang air kecil dan buang air besar dan mimpi buruk.
Baca juga: Anak 4 Tahun Dibunuh, Komnas Perlindungan Anak Tuntut Pelaku Dihukum 20 Tahun Penjara
Untuk memutus mata rantai pelanggaran hak anak dan mengimplementasikan Sumut Layak Anak, dalam waktu dekat dan mendesak Komnas Perlindungan anak untuk bertemu dengan Gubermur Sumut. Dan untuk penegakan hukumnya, Komnas Perlindungan Anak mengagendakan untuk bertemu dan berkordinasi dengan Poldasu, Kajari dan ketua Pengadilan.
“Untuk mengawal proses hukum dan pemulihan psikologis korban, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumatera Utara segera menerjunkan Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak dengan melibatkan psikolog dan pekerja kemanusiaan untuk anak di Medan,” ujar pria tinggi besar, berprawakan gondrong dan brewokan ini. (ZS)
Oleh: Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.
Beritaneka.com—Maraknya berbagai bentuk eksploitasi, kekerasan baik kekerasan fisik, seksual, verbal dan penelantaran anak, perbudakan seksual online anak, perdagangan dan penjualan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial, penculikan anak, prostitusi anak, serta penyiksaan dan penganiayaan anak di Indonesia menuntut kehadiran pemerintah dan negara untuk menyelamatkan anak dari praktek-praktek tak manusiawi dan masa depan Anak.
Kejahatan dan perampasan hak hidup anak serta pelecehan atas martabat kemanusiaan tidak bisa lagi ditoleransi oleh akal kemanusiaan kita.
Ada banyak anak-anak belakangan ini dilibatkan dalam kegiatan politik orang dewasa dan dieksploitasi secara politik untuk kepentingan kelompok tertentu. Tidak sedikit pula anak-anak disekitar kita menjadi korban penanaman paham-paham radikalisme dan ujaran kebencian dan ada banyak anak juga dilibatkan dalam bom bunuh diri.
Kondisi dan keadaan ini anak Indonesia ini sudah cukup memprihatinkan. Dalam situasi apapun anaklah yang terus menjadi korban. Hak anak selalu terabaikan. Dalam lingkungan sosial keluarga sekalipun anak tak pernah nyaman hidupnya. Ada banyak anak korban kekerasan seksual Anak yang dilakukan orangtua, kakak dan paman kadungnya, guru, dan teman sebayanya dan ada banyak anak selalu dianggap membawa sial, malapetaka dan sumber dari masalah.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak : Selamatkan Anak dari Agresi Israel ke Palestina
Anak tidak pernah anak ditempatkan oleh keluarga sebagai sumber solusi. Padahal anak konteks teologi adalah anugerah, dan titipan Tuhan yang wajib dilindungi siapapun. Untuk masa depan bangsa dan untuk kepentingan terbaik bagi anak Indinesia, keadaan ini tidak bisa dibiarkan hanya dibebankan sebagai tanggungjawab para pegiat-pegiat perlindungan anak saja yang dalam kerjanya tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah dan negara.
Dalam kondisi apapun anak sesungguhnya anak harus jauh dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apapun. Karena anak terlindungi dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi dan perlakuan salah Indonesia pasti maju.
Namun apa yang terjadi, ada banyak anak justru mendapat perlakuan tidak manusiawi, diperkosa lalu dibunuh dan dibuang untuk menghilangkan jejak oleh orang terdekatnya, dengan disiksa lalu disiram dengan air keras dan air panas oleh ibu dan ayah kandungnya sendiri hanya karena mengusik ketenangan dari orangtuanya sendiri, ada yang dibakar lalu dikubur hidup-hidup. “Sadis!..inilah prilaku yang disebut abnormal yang terjadi saat ini.
Untuk memberikan perlindungan anak dalam situasi ini, harus jujur diakui bahwa Pemerintah belum mempunyai sistem pendataan dan perlindungan anak-anak yang mudah diakses masyarakat untuk memberikan perlindungan anak. Sistem perlindungan terhadap anak masih bersifat parsial dan belum bisa dipaksi secara cepat dan tepat. Berbagai lembaga perlindungan anak yang melekat diberbagai institusi sosial yang ada di Indonesia belum terintegrasi dengan baik dan masih berjalan sendiri-sendiri dan sesukanya.
Penanganan dan pembelaan serta perlindungan Anak masih bersifat kasuistik dan belum pada perlindungan anak yang membebaskan dan membawa perubahan signifikan terhadap perlindungan anak secara luas di Indonesia. Baik lembaga negara non- negara, organisasi sosial kemanusiaan dan kemasyarakat serta organisosial keagamaan yang ada masih terasa berjalan sendiri-sendiri bemum terintegrasi dengan baik.
Mengingat keberadaan anak masa kini adalah untuk masa depan bangsa Indonesia, dan demi kepentingan terbaik anak, keberadaan vocal point untuk urusan perlindungan anak dalam lingkungan istana presiden sangatlah dibutuhkan sehingga presiden bisa mendapat informasi akurat tentang keberadaan anak Indonesia.
Baca juga: Anak 4 Tahun Dibunuh, Komnas Perlindungan Anak Tuntut Pelaku Dihukum 20 Tahun Penjara
Aksi Nasional Perlindungan Anak di Indonesia :
Untuk memutuskan mata rantai berbagai pelanggaran hak anak di Indonesia yang dipaparkan diatas, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan anak yang diberikan tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, berdasarkan pengalaman empiriknya selaa 23 tahun memberikan perlindungan kepada anak di Indonesia dan berbasis dengan Ketentuan UU Perlindungan Anak serta berbasis dari Konvensi PBB Tentang Hak Anak (CRC) serta instumen-instrumen international lainya, meminta intervensi Presiden dan penyelenggara perindungan anak mengintegrasikan gerakan perlindungan anak dengan program pemberdayasn desa.
Langkah dan Program Strategis :
Sudah saatnya pemerintah membangun Gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga, desa dan kampung. Artinya menjaga dan melindungi anak harus dilakukan warga sekampung.
Kemudian mendesak seluruh pimpinan didaerah untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden No. 01 Tahun 2014 Tentang Gerakan Nasional Anti Kekeradan Terhadap Anak (GN AKSA). Menguslatkan kelembagaan perlindungan anak, kemudian mencanangkan gerakan nasional pelapor dan pelapor berbasis anak.
Yang tidak kalah pentingnya adalah agar gerakan perlindungan dapat terukur indikatornya perlu dibangun sistim pendataan dan perlindungan nasional. Kemudian pemerintah mesti mengalokasikan anggaran perlindungan anak yang cukup dan memadai yang diberikan kepada lembaga-lembaga perlindungan anak di Indonesia.
Juga mengintegrasikan dan memberdayakan anggaran penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap yang melekat di Departemen Dalam Negeri dan PMK, dengan demikian gerakan perlindungan anak dapat berjalan dengan baik, cepat tepat dan berkesinambungan.
Pesan dan suara anak Indonesia meminta Presiden Republik Indonesia berkenan mengundang dan mengumpulkan para pegiat perlindungan anak di Indonesia untuk berdialog mencari solusi terbaik dalam menjawab permasalahan anak di Indonesia.
Beritaneka.com—Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan atensi yang serius terhadap pembunuhan seorang bocah berusia 4 tahun asal Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura. Pembunuhan itu diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial SL (30) yang masih mempunyai hubungan kerabat terhadap korban.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Merdeka Sirait menyebut pembunuhan tersebut merupakan tindakan biadap yang tidak bisa ditoleransi dan diterima akal sehat manusia. Pembunuhan sadis yang diduga dilakukan SL ini termasuk perbuatan kriminalitas luar biasa yang patut dihukum setimpal dengan perbuatan.
“Pelaku telah dengan sengaja mencabut secara paksa hak hidup seseorang dengan sadis. Ini perbuatan pidana luar biasa (extraordinary crime),” tegas Arist.
Baca juga: Penangkapan Munarman Tidak Manusiawi, IPW Nilai Wujud Arogansi Aparatur Polri
Komnas Perlindungan mendesak Polres Sumenep tidak ragu-ragu menjerat atau mempersangkakan pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut Arist menjelaskan, atas pengungkapan tabir pembunuhan diikuti dengan kekerasan terhadap anak ini, Komnas Perlindungan sebagai institusi independen dibidang perlindungan yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras Polres Sumenep dan jajarannya. Komnas Perlindungan Anak sangat percaya bahwa Kapolres Sumenep akan memberikan atensi dan kepastian hukum dalam menangani perkara ini.
Disamping itu, atas kasus ini, dan demi kepentingan terbaik anak di Sumenep, Komnas Perlindungan Anak mendesak pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera membangun mekanisme dan sistim perlindungan anak di Sumenep dengan cara melibat peran serta dan partisipasi masyarakat dan keluarga.
Bocah 4 tahun yang diketahui bernama Selvi Nurindah Sari merupakan anak yatim. Entah setan apa yang merasuki pikiran SL sehingga tega membunuh anak tak berdosa tersebut. Namun dari hasil pemeriksaan pihak penyidik Polres Sumenep SL telah mengakui perbuatannya dan melakukan aksi biadabnya tersebut seorang diri tanpa melibatkan pihak lain termasuk suaminya.
Kejadian ini bermula tersangka menemui korban saat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik ibu Karimah. Kemudian tersangka mendekati dan merangkul tubuh korban sambil melepas Perhiasan mas yang dikenakan korban, terang Kapolres Sumenep AKBP Darman saat melakukan jumpa pers bersama wartawan Kamis 29 April 2021.
Adapun perhiasan emas yang diambil paksa oleh pelaku berupa kalung gelang dan anting-anting, setelah itu pelaku mengajak korban ikut ke rumahnya. Di dalam kamar rumah tersangka kekerasan terhadap korban mulai dilakukan dengan cara menutup mata korban dengan menggunakan kerudung warna hitam dan selanjutnya pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung, imbuhnya.
Baca juga: Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan KKB Papua
Korban masih sempat bergerak-gerak dan bilang mama..mama sambil menangis dan minta tolong dari dalam karung namun hal itu tidak dihiraukan oleh tersangka. Untuk menghilangkan jejak, kemudianbtersangka membawa korban yang sudah ada di dalam karung keluar rumah dibawa menggunakan motor Beat warna hitam kombinasi kuning ditaruh di jok depan menuju ke arah barat.
Setibanya di pinggir jalan Dusun Pandan,v Desa Ambunten Tengah,v Kecamatan Ambunten, Sumenep,v pelaku membuang korban ke dalam sumur tua di daerah tersebut..didapat informasi tersangka SL melakukan pembunuhan sadis ini merasa dendam dan sakit hati karena suaminya pernah berselingkuh dengan ibu korban katanya.
Selpi Nur Indah Sari di temukan meninggal dunia dalam sumur mati di desa Ambunten Sumenep sekitar pukul 12.00, Rabu 21 April 2010 yang hilang sejak pukul 11 WIB Minggu 18 April. Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1 unit Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, perhiasan berbentuk anting dengan berat setengah gram, kerudung warna hitam dan warna biru tosca, karung bekas pakan pakan ayam warna putih dan uang tunai Rp4.000.000. (ZS)