Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai undang-undang (UU). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan pengesahan RUU ini menjadi UU dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.
“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ida menilai, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu.
Baca Juga:
“Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ucapnya.
Ida menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.
“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam pernyataan pers, Rabu (18/01/2023), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap PRT. Presiden Jokowi pun mendorong agar penetapan UU PPRT segera dipercepat.
“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Presiden.
Menurut Presiden, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan.
“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” imbuh Presiden
Presiden berharap regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa di Indonesia. Presiden menilai, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” pungkas Presiden.
Beritaneka.com, Jakarta —Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan platform digital untuk memudahkan masyarakat pencari pekerjaan. Adapun ekosistem digital SIAPkerja berbeda dengan aplikasi penyedia lowongan kerja lainnya.
Aplikasi SIAPkerja tidak hanya berisi iklan lowongan kerja, namun juga terdapat beberapa pelatihan yang bisa dipilih oleh masyarakat. Setelah pelatihan, calon pekerja akan ditandai dengan penerbitan sertifikat kerja. Dengan begitu diharapkan menjadi penunjang kemudahan masyarakat mendapatkan kerja.
“Di SIAPkerja ini teman-teman apakah membutuhkan kesempatan untuk melakukan pelatihan, atau mereka sudah melakukan pelatihan tapi membutuhkan peningkatan kompetensi, atau membutuhkan job opprtunity, lowongan pekerjaan, di SIAPkerja semuanya itu tersedia,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya dikutip hari ini.
Aplikasi SIAPkerja, menurut Ida, bisa memberikan pelayanan ketenagakerjaan yang terintegrasi dan dapat digunakan dengan mudah, baik oleh masyarakat dalam mencari kerja, hingga perushaan pencari kerja.
Baca Juga:
- Mentan: Stok Beras Nasional Mencukupi, Produksi Beras Tahun Ini Tinggi
- ADWI 2022, Menparekraf: 50 Desa Wisata Terbaik Simbol Kebangkitan Ekonomi Indonesia
- Investasi Sektor Manufaktur Lampaui Rp365 Triliun
- Pemerintah Jamin Keamanan Siber KTT G20
- Bank Indonesia Perpanjang DP 0 Persen Kredit Kendaraan dan Properti
- Menkes: Obat Gagal Ginjal Akut Dibagikan Gratis ke Pasien
“SIAPkerja juga dapat mempertemukan antara pencari kerja dan pemberi kerja secara cepat,” ucap Ida. Ida menjelaskan, pelayanan SIAPkerja diberikan tidak hanya secara digital atau online, tetapi juga secara offline. Pelayanan secara offline diberikan terutama bagi masyarakat yang belum memiliki akses digital.
Dalam memberikan pelayanan secara offline, pos SIAPkerja dibangun di Anjungan SIAPkerja di kawasan-kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus, Kios SIAPkerja di balai-balai pelatihan dan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah, dan Balai SIAPkerja di desa-desa. Semua pelayanan itu terhubung secara digital dalam ekosistem SIAPkerja. “Jadi kami perkenalkan SIAPkerja kepada masyarakat bahwa ekosistem telah kita bangun dan masyarakat bisa memanfaatkan sebaik mungkin,” kata Menaker Ida Fauziyah.