Beritaneka.com, Jakarta —Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan platform digital untuk memudahkan masyarakat pencari pekerjaan. Adapun ekosistem digital SIAPkerja berbeda dengan aplikasi penyedia lowongan kerja lainnya.
Aplikasi SIAPkerja tidak hanya berisi iklan lowongan kerja, namun juga terdapat beberapa pelatihan yang bisa dipilih oleh masyarakat. Setelah pelatihan, calon pekerja akan ditandai dengan penerbitan sertifikat kerja. Dengan begitu diharapkan menjadi penunjang kemudahan masyarakat mendapatkan kerja.
“Di SIAPkerja ini teman-teman apakah membutuhkan kesempatan untuk melakukan pelatihan, atau mereka sudah melakukan pelatihan tapi membutuhkan peningkatan kompetensi, atau membutuhkan job opprtunity, lowongan pekerjaan, di SIAPkerja semuanya itu tersedia,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya dikutip hari ini.
Aplikasi SIAPkerja, menurut Ida, bisa memberikan pelayanan ketenagakerjaan yang terintegrasi dan dapat digunakan dengan mudah, baik oleh masyarakat dalam mencari kerja, hingga perushaan pencari kerja.
Baca Juga:
- Mentan: Stok Beras Nasional Mencukupi, Produksi Beras Tahun Ini Tinggi
- ADWI 2022, Menparekraf: 50 Desa Wisata Terbaik Simbol Kebangkitan Ekonomi Indonesia
- Investasi Sektor Manufaktur Lampaui Rp365 Triliun
- Pemerintah Jamin Keamanan Siber KTT G20
- Bank Indonesia Perpanjang DP 0 Persen Kredit Kendaraan dan Properti
- Menkes: Obat Gagal Ginjal Akut Dibagikan Gratis ke Pasien
“SIAPkerja juga dapat mempertemukan antara pencari kerja dan pemberi kerja secara cepat,” ucap Ida. Ida menjelaskan, pelayanan SIAPkerja diberikan tidak hanya secara digital atau online, tetapi juga secara offline. Pelayanan secara offline diberikan terutama bagi masyarakat yang belum memiliki akses digital.
Dalam memberikan pelayanan secara offline, pos SIAPkerja dibangun di Anjungan SIAPkerja di kawasan-kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus, Kios SIAPkerja di balai-balai pelatihan dan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah, dan Balai SIAPkerja di desa-desa. Semua pelayanan itu terhubung secara digital dalam ekosistem SIAPkerja. “Jadi kami perkenalkan SIAPkerja kepada masyarakat bahwa ekosistem telah kita bangun dan masyarakat bisa memanfaatkan sebaik mungkin,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Pembukaan kembali penempatan PMI mulai berlaku 1 Agustus 2022. Seperti diketahui, terhitung sejak 13 Juli 2022, Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI di Negeri Jiran.
Kebijakan ini berlaku juga untuk job order baru. Namun, kebijakan tersebut ditarik Indonesia setelah kedua negara menyepakati Penandatanganan Joint Statement terkait implementasi Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia yang dilakukan sebelumnya.
“Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga:
- NIK Jadi NPWP, Begini Cara Pakainya
- Anies Resmikan JIS: Dibangun 100 Persen oleh Keringat Anak Bangsa
- Prabowo Capres 2024, Hasil Survei SPP: Mantap Berada di Puncak Elektabilitas
Ida menambahkan, Indonesia dan Malaysia mengakui pentingnya memerangi perdagangan orang (trafficking in person) dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait di negaranya masing-masing untuk menjalin kerja sama bilateral yang konkrit.
“Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia,” kata dia.
Ida menyebut, Forum Joint Working Group (JWG) mengakui ada sejumlah masalah dalam implementasi kebijakan dan teknis yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan MoU, sehingga disepakati bersama langkah yang diperlukan dan memastikan One Channel System (OCS) terimplementasikan.
Hanya saja, Malaysia kini menyepakati dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada. Sistem tersebut nantinya dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU sebelumnya.
Menurutnya, pilot project perlu dilakukan dan harus dilaksanakan tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.
Beritaneka.com—Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja merevisi tata cara persyaratan dan pembayaran JHT. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, Kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Baca Juga:
- Pemerintah Perpanjang PPKM Level 3 Jawa-Bali, Ini Daftar Daerah Selengkapnya
- Long Weekend Jalur Puncak Macet 12 Jam
- Tren Kasus Covid-19 Nasional Melandai
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” kata Menaker Ida dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini, Rabu (2/3/2022).
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.
Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” kata Menaker Ida.
Beritaneka.com—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, pemerintah segera merevisi atau perbaikan aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya dibatasi pencairan baru bisa dilakukan saat berusia 56 tahun.
Langkah perbaikan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga:
Menaker Ida menjelaskan, bahwa setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
“Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini,” kata dia.
Presiden Jokowi sangat memerhatikan nasib para pekerja. Kepala negara pun meminta agar semua Menterinya untuk memitigasi serta membantu para pekerja yang terdampak pandemi.
Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” katanya.