Beritaneka.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi Bupati Bogor Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022). KPK menunjukkan barang bukti dan telah menyita uang tunai sebesar Rp1,024 miliar dari hasil OTT tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang hasil korupsi tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada di rekening bank sebesar Rp454 juta.
Baca Juga:
OTT Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Sita Uang Diduga Suap
4 Anggotanya Jadi Tersangka KPK, Kepala BPK Jabar Dibebastugaskan
Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka bersama empat Anggota BPK Jabar yang juga jadi tersangka dan sudah dinonaktifkan. Adapun, empat Anggota BPK Jabar yang ditetapkan tersangka yakni, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
Beritaneka.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan sejumlah uang saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bogor, Ade Yasin. Sejumlah uang yang diamankan itu, diduga berkaitan dengan praktik suap-menyuap.
Selain Ade Yasin, KPK juga mengamankan tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dan sejumlah rekanan. Saat ini, tim masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak serta menghitung jumlah pasti uang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Baca Juga:
- Mudik Lebaran, Waspadai 12 Titik Macet Sepanjang Tol Trans Jawa
- Pemudik Sampai Angkut Motor Pakai Mobil, Ini Mudik atau Ngungsi?
- Boleh Nih! Masyarakat Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi Selama Mudik Lebaran
- Mudik Lebaran, One Way Tol Cikampek Berlaku 28-30 April 2022
- Jaga Mudik Lebaran Aman, Pemerintah Perpanjang PPKM
“Benar KPK sedang melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bogor Jawa Barat, telah mengamankan beberapa pihak dari Pemda Kab Bogor, pemeriksa BPK dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/4/2022).
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut. KPK berjanji akan mengumumkan lebih detail dan rinci terkait operasi senyap di wilayah Bogor tersebut.
“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan setelah selesai nanti akan kami sampaikan detail kasus nya,” pungkas Ghufron.
Beritaneka.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Selasa (26/4/2022) hingga pagi ini, Rabu (27/4/2022). Kali ini, tim menggelar operasi senyap di daerah Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi senyap tersebut, tim mengamankan seorang Bupati dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
Saat ini, para pihak yang diamankan sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Benar, tadi malam sampai Kamis (27/4/2022) pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Baca Juga:
- Mudik Lebaran, Waspadai 12 Titik Macet Sepanjang Tol Trans Jawa
- Pemudik Sampai Angkut Motor Pakai Mobil, Ini Mudik atau Ngungsi?
- Boleh Nih! Masyarakat Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi Selama Mudik Lebaran
- Mudik Lebaran, One Way Tol Cikampek Berlaku 28-30 April 2022
- Jaga Mudik Lebaran Aman, Pemerintah Perpanjang PPKM
- KAHMI Luncurkan K-Pay, Teknologi Digital untuk Kemandirian Organisasi
“Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” imbuhnya. Belum diketahui terkait apa seorang Bupati, Anggota BPK Jawa Barat, dan pihak lainnya diamankan oleh tim KPK.
Diduga, operasi senyap ini berkaitan dengan praktik suap menyuap. “KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Ali.
Beritaneka.com—Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) tahun 2022 ini. Dalam catatan kami, di awal tahun ini saja terdapat empat kali OTT KPK. Keempat OTT tersebut antara lain, pertama di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 5 Januari 2022. KPK mengamankan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen dalam OTT tersebut. Bang Pepen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kedua, KPK kembali menggelar OTT pada Kamis, 13 Januari 2022, di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. Abdul Gafur juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sepekan kemudian, atau tepatnya pada Selasa, 18 Januari 2022, KPK kembali menggelar OTT. OTT KPK kali menyasar ke daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. KPK mengamankan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. KPK telah menetapkan Bupati Terbit Rencana sebagai tersangka.
Baca Juga:
- Pemerintah Tetapkan Minyak Goreng Satu Harga Rp14.000 Per Liter
- OTT KPK, Bupati Langkat Ditetapkan Jadi Tersangka
Sehari kemudian, Rabu, 19 Januari 2022, KPK kembali menggelar OTT. Giat penindakan itu digelar di Surabaya, Jawa Timur. KPK mengamankan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Hakim Itong sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers menyampaikan, rentetan OTT yang digelar tim penindakan pada awal 2022 itu merupakan wujud komitmen lembaga antirasuh dalam memberantas korupsi. OTT merupakan salah upaya pemberantasan korupsi lewat strategi penindakan.
“Operasi Tangkap Tangan pada awal 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan,” kata Nawawi.
KPK menyayangkan masih maraknya praktik korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara, khususnya di daerah. Padahal, kata Nawawi, untuk membebaskan Indonesia dari korupsi butuh dukungan dari semua pihak. Sayangnya, tak sedikit penyelenggara negara yang justru bertindak koruptif.
“Bahwa untuk melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini perlu orkestrasi dari banyak pihak yang berkepentingan dan masing-masing memiliki peran,” kata Nawawi.
Dalam dua pekan belakangan ini, terdapat pemimpin daerah hingga penegak hukum yang kena OTT KPK. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangka menyalahgunakan wewenangnya. Mayoritas pejabat negara yang ditangkap KPK tersebut diduga telah menerima suap.
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp786 juta saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari tadi.
Ghufron mengatakan, barang bukti uang tunai yang diamankan saat OTT itu hanya sebagian kecil dari beberapa suap yang diterima Terbit Rencana melalui orang-orang kepercayaannya.
Baca Juga sebelumnya: KPK OTT Pejabat Daerah di Langkat
Selain menetapkan tersangka terhadap Terbit, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Untuk tersangka pemberi yakni pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin-angin (MR). Lalu sebagai penerima, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar (ISK) yang juga merupakan adik kandung Terbit. Dan tiga orang swasta atau kontraktor yakni Marcos Surya Abdi (MSA); Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 18 Januari 2022. Dalam OTT ini diamankan Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno (SJ), Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio (DT); Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Suhardi (SH); dan enam orang lainnya termasuk Bupati Langkat Terbit Rencana.
Akibat perbuatannya, sebagai pemberi Muara Perangin-angin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Terbit Rencana dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.