Oleh Dr. Rino A. Sa’danoer
Beritaneka.com, Jakarta —Sewaktu koperasi dicetuskan kali pertama di Eropa pada akhir abad ke sembilan belas, jelas tujuannya adalah untuk membebaskan kaum tertindas dari kemiskinan dan ketergantungan. Penggagas koperasi waktu itu seperti Robert Owen, Reiffeisen dan Schülze Delitzsch adalah di antara nama-nama besar koperasi di dunia. Mereka merupakan pioner yang berjiwa sosial yang bercita-cita untuk menciptakan masyarakat swadaya yang bebas dari ketergantungan terhadap belas kasih pihak ketiga. Seratus tahun kemudian, ide koperasi serta jenis koperasi yang mereka cetuskan sudah bertebaran di seantero dunia untuk membebaskan kaum tertindas dari ketidakadilan dan kesengsaraan ekonomi. Saat ini, di Eropa, koperasi merupakan pemain ekonomi yang sangat diperhitungkan dan menjadi tulang punggung perekonomian di banyak negara.
Di Indonesia, Muhammad Hatta melihat koperasi bisa menjadi sokoguru perekonomian Indonesia. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 memberikan fondasi hukum terhadap sistem ekonomi Indonesia ini. Sayangnya, koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia tidak pernah tinggal landas, sebagaimana yang diharapkan oleh pencetus bangsa ini. Tekanan ekonomi kapitalis sangat kuat memengaruhi perilaku ekonomi Indonesia. Ekonomi kapitalis telah melahirkam dan menyuburkan para cukong besar, sehingga terjadi konsentrasi kekayaan negara pada sekelompok kecil masyarakat. Secara makro, pertumbuhan ekonomi sejak awal tahun tujuh puluhan hingga saat ini menunjukan angka positif, tetapi pemerataan pendapatan menjadi issue utama. Perbedaan pendapatan antara si kaya dan si miskin dari tahun ke tahun semakin lebar. Satu dekade belakangan ini merupakan puncak dari kesenjangan ini. Pembicaraan hangat di tengah masyarakat adalah “keadilan sosial” yang menjadi persoalan utama bangsa saat ini.
Sistem ekonomi kapitalis telah merantai banyak rakyat Indonesia dalam kemiskinan. Negara yang kaya akan sumber alamnya hanya sedikit menyisakan keberuntungan bagi mayoritas rakyatnya.
Kesenjangan pendapatan di antara masyarakat menjadi biasa, sehingga keadilan sosial di negeri ini menjadi topik yang selalu hangat dibicarakan sampai sekarang.
Koperasi dengan prinsip-prinsipnya bisa menjadi kendaraan untuk mengantarkan masyarakat Indonesia mencapai keadilan sosial di negeri ini. Koperasi yang merupakan kumpulan orang-orang merupakan kekuatan, baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan sosial. Pemilik dan pengguna barang dan jasa koperasi merupakan orang yang sama, yaitu anggotanya. Sebagai anggota, masyarakat juga membangun kemandiriannya.
Karena prinsip keterbukaannya, koperasi bisa menghimpun masyarakat sebagai anggota dalam jumlah yang tidak terbatas. Dengan demikian, melalui koperasi masyarakat luas memiliki peluang untuk memiliki akses kepada sumberdaya maupun kekayaan alam negara. Jika koperasi diberikan peluang untuk menggarap kekayaan negara tersebut. Sebagai wadah berkumpulnya masyarakat, kekuatan ekonomi maupun kapital bisa dibangun, sehingga dengan kebersamaan ini masalah kesejahteraan juga bisa diatasi bersama.
Dengan berkiprahnya koperasi sebagai kendaraan ekonomi dan sosial, distribusi pendapatan yang adil bisa diciptakan melalui koperasi. Penguasaan faktor produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak bisa dilakukan melalui koperasi. Keuntungan dari hasil pengolahan kekayaan negara bisa langsung dinikmati oleh masyarakat yang menjadi anggota koperasi. Dengan sendirinya distribusi hasil kekayaan negara bisa langsung disalurkan kepada masyarakat melalui koperasi. Koperasi dalam hal ini merupakan solusi masyarakat untuk keluar dari kemiskinan. Dengan segala kekuatannya, koperasi menjadi jalan menuju keadilan sosial di negeri ini.