Beritaneka.com, Jakarta —Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Melalui aplikasi ini, masyarakat lebih mudah dalam membayar pajak dan memperpanjang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Selain meluncurkan Signal, Kapolri juga membuka Rapat Kerja Teknis jajaran Korps Lalu Lintas Polri di The Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (14/3/2023). Signal akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan secara digital dan pengurusan SIM, sehingga waktu menjadi lebih efisien dalam pembuatannya.
“Kami meluncurkan Signal atau STNK Elektronik yang terus kami kembangkan. Nanti, perpanjangan STNK bisa online. Tentu dapat memudahkan masyarakat dalam pelayanan perpanjangan STNK,” kata Kapolri.
Tidak hanya itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga melaunching modul e-Avis atau buku panduan terkait kemampuan yang harus dimiliki orang untuk mendapatkan serta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A, B, maupun C.
Melalui buku panduan tersebut diharapkan masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas ketika menggunakan kendaraan dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan yang tiap tahun angkanya terus meningkat.
“Intinya kami melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga memudahkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kami sebagai Polri,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menuturkan, penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) di hampir semua wilayah di Indonesia diharapkan dapat membuat masyarakat semakin patuh berlalu lintas. “Penegakkan hukum yang kami lakukan dengan tujuan keselamatan pengguna jalan semakin baik dan jumlah lakalantas berkurang. Yang paling penting kepatuhan,” pungkas Kapolri.