Beritaneka.com—Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap mobil Ferarri milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option alias opsi biner aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Ada mobil Ferarri (disita),” sebut Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Mobil Ferarri disita selama kepolisian melakukan penyegelan terhadap aset berupa mobil mewah milik Indra di Medan. Mobil itu, kata Chandra, telah diubah warna menjadi warna hitam. “Warna aslinya merah,” katanya.
Baca Juga:
Crazy Rich Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka
Bareskrim juga menyita aset Indra Kenz berupa rumah mewah yang berada di Kompleks Cemara Asri Jalan Seroja, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Rumah mewah telah ditempel spanduk penyegelan.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pasal yang dikenakan ke Indra Kenz antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.