Beritaneka.com, Jakarta —Gubernur dari masing-masing provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022). Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda mulai dari yang terendah 2,6 persen hingga yang tertinggi 9,15 persen. Adapun, provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Papua Barat 2,6 persen, sedangkan yang tertinggi adalah Sumatera Barat yaitu naik 9,15 persen.
Sementara itu, berdasarkan Permenaker No.18/2022 penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Merujuk pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan, formulasi hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Baca Juga:
Dewan Pengupahan Daerah Agar Patuhi Aturan Upah Minimum 2023
Oligarki, Kapital dan Koperasi
Dengan hadirnya Permenaker terbaru, apabila ternyata hasil formulasi menghasilkan besaran upah minimum sebesar 13 persen, seperti yang buruh harapkan, Kemenaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10 persen lebih besar dari upah minimum 2022.
“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi beleid tersebut.
Berikut daftar 10 provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi:
- Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.742.476 atau naik 9,15 persen jika dibandingkan UMP 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar Nizam Ul Muluk mengatakan keputusan UMP 2023 itu hasil kesepakatan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar.
“UMP 2023 ini naik sebesar Rp229.937 dibandingkan UMP 2022 dengan nilai Rp2.512.539,” katanya, Senin (28/11/2022).
- Jambi
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 naik 9,04 persen pada 2023. Dengan kenaikan sebesar 9,04 persen, UMP Jambi naik dari Rp2,699 juta menjadi Rp 2,943 juta atau meningkat Rp244.000 dibandingkan 2022. “Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, di Jambi, Sabtu (26/11/2022). - Kalimantan Tengah
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Farid Wajdi, mengumumkan penetapan UMP Kalteng tahun 2023 naik sebesar 8,845 persen atau menjadi Rp3.181.013. “Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023 sebesar Rp3.181.013,” kata Farid dalam keterangannya di Kalteng Senin (28/11/2022). - Riau
Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.191.662 atau naik 8,61 persen dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp2.938.564. Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imran Rosyadi, menjelaskan kenaikan UMP Riau lebih tinggi dari persentase nasional yakni sebesar 5 persen, sedangkan Riau sebesar 8,61 persen.
“Untuk UMP kami naik 8,61 persen dan ini sudah ditetapkan. Selanjutnya, untuk Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) juga ditetapkan hari ini, dan tidak boleh dibawah UMP. Bagi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” ujar Imran Rosyadi dalam keterangan resmi, Senin (28/11/2022).
- Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel mengumumkan, 1 Januari 2023 Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel mengalami kenaikan menjadi Rp3.149.977,65 yang awalnya Rp2.906.473,32 atau naik 8,38 persen. Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. “Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” katanya. - Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2023 naik sebesar 8,26 persen dari semula Rp3.144.446 menjadi Rp3.404.177. Besaran UMP pada 2023 tersebut telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) lewat Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023. - Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengumumkan bahwa UMP Jawa Tengah pada 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik sebesar 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935. - Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil resmi menetapkan besaran UMP 2023 sebesar Rp1.986.670,17. Besaran ini tercantum dalam surat keputusan nomor 561/kep/752/Kesra tentang UMP Jawa Barat tahun 2023 yang disampaikan Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Bandung, Senin (28/11/2022). Dengan angka Rp1.986.670,17 artinya UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen. - Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2023 naik 7,81 persen. Dengan kenaikan 7,81 persen, maka besaran UMP Jatim pada 2023 menjadi Rp2.040.244,30 atau meningkat sebesar Rp148.683 dari UMP 2022 yang sebesar Rp1.891.567. Penetapan UMP 2023 tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2022. - Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan UMP 2023 naik 7,79 persen. Dengan kenaikan tersebut, maka UMP Kaltara 2023 menjadi Rp3.251.702 atau naik Rp234.967 jika dibandingkan UMP 2022 yaitu Rp3.016.738.
Beritaneka.com, Jakarta —Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) Indah Anggoro Putri yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal upah minimum 2023.
Kemnaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai acuan Dewan Pengupahan Daerah menetapkan upah minimum tahun depan. Dalam regulasi itu disebutkan, hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
“Oleh karena itu, kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM (upah minimum) tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur,” kata Indah dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/11/2022).
Baca Juga:
- Kemenkes Mobilisasi Relawan Kesehatan ke Pengungsian Korban Gempa Cianjur
- Ridwan Kamil: Korban Gempa Butuh Makanan, Kebutuhan Bayi dan Selimut
- Gempa Merusak di Sukabumi-Cianjur Terjadi Sejak 1844
- Presiden Jokowi Kunjungi Tenda Pengungsi Korban Gempa di Cianjur
- BNPB Turunkan Tim Reaksi Cepat dan Salurkan Bantuan Logistik ke Lokasi Gempa Cianjur
Indah mengatakan, Permenaker tersebut juga mengatur formula penghitungan upah minimum 2023, yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa. Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10 hingga 0,30.
Menurutnya, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya. Hal yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan upah minimum.
“Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan,” katanya.