Beritaneka.com, Jakarta —Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban penipuan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disekap di Kamboja jumlahnya bertambah. Saat ini mencapai 232 orang.
“Data (update) total kasus yang ditangani oleh KBRI saat ini mencapai 232 orang,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemenlu Judha Nugraha di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Senin (8/8/2022).
Diketahui sebelumnya, pada Jumat 5 Agustus 2022 lalu Kemenlu mencatat PMI yang menjadi korban TPPO sebanyak 60 orang. Hal tersebut menandakan adanya penambahan sebanyak 172 orang korban TPPO PMI di Kamboja.
Baca Juga:
- Pemprov NTT Tunda Pemberlakuan Tiket Masuk Pulau Komodo Rp3,75 Juta
- Gebyar Muharam dan Milad Ke-3 Indonesia Food Share, Gelorakan Gerakan Kebaikan
- MUI Segera Terbitkan Kurikulum Dakwah untuk Masjid dan Majelis Taklim
- Inilah Rangkaian Acara Peringatan HUT RI Ke-77, Ada Pameran Mobil Kepresidenan di Sarinah
- Visa Transit Bisa untuk Umrah
- Anies Ganti Nama Seluruh Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat di Jakarta
“Kita akan pulangkan secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan penerbangan proses BAP yang dilakukan oleh kepolisian Kamboja berproses keimigrasian,” katanya.
Di sisi lain, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan kepulangan para PMI yang menjadi korban TPPO sudah berlangsung sejak Jumat, 5 Agustus 2022 lalu. “Hari ini kita menerima (kepulangan PMI) sebanyak 14 orang. Hari Sabtu sebanyak 13 orang, sedangkan di hari Jumat sebanyak 12 (orang), total sudah 39,” katanya.
Benny mengatakan pihaknya bekerja sama penuh dengan berbagai instansi pemerintahan lainnya seperti Kementerian Sosial dan Bareskrim. “Intinya Bareskrim sudah turun tangan (menyelidiki) dan tentu kita memberikan dukungan penuh,” katanya.