Beritaneka.com, Jakarta —Komisi Yudisial (KY) menyampaikan pernyataan sikap pascapenetapan Hakim Agung di Makhamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KY mengeluarkan empat sikap.
Pertama, KY menaruh perhatian penuh terhadap kasus ini karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan martabar hakim.
Baca Juga:
- Kenaikan Harga BBM, INDEF: Kemiskinan Meningkat
- Presiden Jokowi: Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Pelanggan Listrik Daya 450 VA
- Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah 4 Lantai
- Industri Baterai Listrik Indonesia Siap Produksi Massal Mulai Tahun 2025
- Kenaikan Harga BBM, Kebijakan Blunder Nan Fatal
- Pemerintah Bisa Alihkan Subsidi BBM untuk Kendaraan Listrik
“Kedua, KY terbuka dan terus berkoordinasi dengan MA dan KPK untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran mengunkap kasus ini,” kata Mukti Fajar dalam konferensi pers di gedung Komisi Yudisial, Jumat (23/9/2022).
KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan KY.
“Terakhir, KY menduukung KPK untuk bekerja untum melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini,” pungkas Mukti Fajar.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, KPK menangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam sebuah operasi tangkap tangan. Hakim Agung Sudrajad Dimyati kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (22/09/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajat Dimyati. “Berdasarkan saksi dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka,” kata Firli, Jumat (23/9/2022).