Beritaneka.com—Kasus Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN dapat menjadi momentum perbaikan sistem di Indonesia agar lebih baik.
Menurut Imam B Prasodjo, selain rektor masih banyak pejabat di kementerian dan anggota DPR yang memiliki conflict of interest merangkap jabatan sebagai komisaris maupun usaha yang berkaitan dengan jabatannya.
Imam mengungkapkan, hasil penelusurannya sejumlah rektor yang merangkap jabatan adalah Rektor Universitas Bengkulu (Unib), Ridwan Nurazi yang menjabat sebagai Komisaris Bank Bengkulu, kemudian Rektor Universitas Islam International Indonesia (UIII), Komaruddin Hidayat yang juga sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI), kemudian Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dwia Aries Tina Pulubuhu.
Baca Juga: Lifter Windy Cantika Aisah Persembahkan Medali Pertama untuk Indonesia di Olimpiade Tokyo
“Republik ini memang perlu kita benahi semua. Jangan cuma hanya kasus Rektor UI, sesama kita ribut. Mari kita beresin republik ini,” kata Imam B Prasodjo, sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) dalam diskusi virtual hari ini, Sabtu (124/7/2021).
Konflik kepentingan juga terjadi pada anggota DPR sebagai pembuat UU. Secara bersamaan banyak anggota DPR yang memiliki kantor law firm.
Begitu juga dengan pejabat kementerian sebagai pelaksana regulasi, mereka banyak yang memiliki usaha yang berkaitan dengan jabatan yang tengah diembannya.
“Mudah-mudahan momentum ini bisa jauh lebih menjadi manfaat lebih besar untuk negeri kita,” kata Imam. Dia mengharapkan kasus Rektor UI menjadi renungan Indonesia untuk melakukan perubahan menjadi lebih baik.
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik Berlanjut hingga Desember 2021