Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite bersubsidi dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, Solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperkirakan kenaikan harga BBM akan memicu inflasi secara langsung pada bulan September, bahkan dapat membuat inflasi secara tahunan (year-on-year/yoy) naik hingga 7,7 persen.
Baca Juga:
- Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah 4 Lantai
- Industri Baterai Listrik Indonesia Siap Produksi Massal Mulai Tahun 2025
- Kenaikan Harga BBM, Kebijakan Blunder Nan Fatal
- Pemerintah Bisa Alihkan Subsidi BBM untuk Kendaraan Listrik
- Bank Indonesia Siapkan Rupiah Digital
- Pembangunan PLTU Baru Dilarang, Ini Kata Pengusaha Batu Bara
Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Ahmad Heri Firdaus mengungkapkan berdasarkan perhitungannya, kenaikan harga BBM tetap akan meningkatkan inflasi. Meskipun terdapat penyaluran bantuan sosial senilai Rp24,7 triliun, lonjakan inflasi tetap tidak terhindarkan.
“Inflasi tahunan (2022) bisa mencapai 7,7 persen,” kata Ahmad dalam diskusi publik Indef bertema Dampak Kenaikan Harga BBM dan Isu Penghapusan Daya Listrik 450 VA, Rabu (21/9/2022).
INDEF memperkirakan akan terjadi kenaikan inflasi 1,86 persen pada September 2022, bulan terjadinya kenaikan harga BBM. Dampaknya akan tetap terasa dalam beberapa bulan setelahnya, yakni penambahan inflasi 1,2 persen pada Oktober 2022, 0,8 persen pada November 2022, dan 0,9 persen pada Desember 2022.
Ahmad mengatakan lonjakan inflasi mulai dari September 2022 bukan hanya memengaruhi inflasi tahunan secara signifikan, tetapi juga berpotensi pada inflasi bulan-bulan awal 2023. “Hal tersebut perlu diwaspadai oleh pemerintah,” katanya.
INDEF menilai dampak inflasi dari kenaikan harga BBM tidak boleh dipandang remeh. Apalagi, lanjutnya, garis kemiskinan dapat meningkat jika laju inflasi naik tinggi. Dengan demikian, terdapat risiko tingkat kemiskinan akan kembali meningkat pasca pemerintah menaikkan harga BBM subsidi pada 3 September 2022. “Tingkat kemiskinan akan meningkat lagi pada September 2022, bahkan berpotensi melebihi tingkat kemiskinan waktu pandemi Covid-19,” kata Ahmad.