Beritaneka.com, Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahan RHP, Bupati Mamberamo Tengah atas dugaan tindak pidana Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
RHP diduga menerima uang dari kontraktor terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
KPK sebelumnya telah menetapkan RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai Tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu, SP Direktur Utama PT BKR, JPP Direktur PT BAP, serta MT Direktur PT SSM.
Ketiga Tersangka SP, JPP, dan MT saat ini putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi.
Baca Juga:
“RHP sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dalam proses peyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri dalam siaran persnya, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya tersangka RHP diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Hingga akhirnya pada Minggu, 19 Februari 2023, KPK berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
“KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka RHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Februari-11 Maret 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” katanya.
RHP selama menjadi Bupati Mamberamo Tengah mengerjakan beberapa proyek pembangunan infrastruktur.
RHP menerima sejumlah uang dugaan suap, Gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar.
Tersangka RHP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999
Sertai junto pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Penangkapan dan penahanan DPO ini sebagai komitmen KPK menuntaskan penanganan perkara korupsi,” katanya.