Beritaneka.com — Masyarakat masih merayakan Idul Fitri 1443 H hingga hari ini, Rabu (4/5/2022). Dalam hari libur Lebaran ini, pelayanan publik hampir semuanya ditutup termasuk pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ditlantas Polda Metro Jaya melalui Akun Twitter resminya @TMCpoldametro tidak melayani perpanjangan pada tanggal 1 sampai dengan 8 Mei 2022 ini.
Bagi pengguna yang sudah terlewat masa berlaku SIMnya, tidak perlu khawatir. Polda Metro Jaya memperpanjang masa berlaku tersebut.Bagi pengguna yang tanggal kadaluarsa SIMnya jatuh pada tanggal 29 April hingga 8 Mei, dapat diperpanjang hingga tanggal 9 Mei 2022.
Baca Juga:
- Hindari Macet Parah, Presiden Jokowi Imbau 85 Juta Pemudik Balik Lebih Awal
- Libur Lebaran, Ini 4 Film Indonesia Semuanya Horor Tayang di Bioskop
”Apabila tidak melakukan tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya,” tulis akun media sosial Twitter @TMCPoldaMetro, Rabu (4/5/2022).
Dalam masa perpanjangan tersebut, diharapkan agar pengendara dapat mengurus perpanjangan SIMnya tepat waktu, agar tidak terlambat mengurusnya.