Beritaneka.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai penjahat perang karena melakukan genosida di Gaza, Palestina dan menolak gencatan senjata, penghentian perang.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Palestina Ashraf Al-Qedra mengatakan, korban tewas terus bertambah di Gaza menjadi 9.061 orang, termasuk 3.760 anak-anak dan 2.326 perempuan, sementara jumlah korban luka-luka melampaui 32.000 orang. Ribuan warga Gaza juga dinyatakan masih hilang karena tertimbun reruntuhan bangunan akibat bombardir Israel.
Kantor Berita Pemerintah Palestina di Gaza menyebutkan, Israel telah menjatuhkan lebih dari 10.000 bom di Gaza sejak awal penyerangan pada 7 Oktober 2023. Diperkirakan jumlah bahan peledak yang digunakan Israel telah melebihi 25.000 ton yang telah membuat kerusakan massif dan pembunuhan massal warga Gaza.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, serangan acak Israel kepada warga sipil Gaza adalah tindakan biadab.
“Penyerangan Israel ke Gaza merupakan bentuk tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan. Israel sudah bertindak beringas dan brutal melampaui batas perikemanusiaan. Tindakan biadab Israel sudah mengarah pada bentuk genosida. Gempuran Israel banyak yang menyasar perumahan sipil, anak-anak, perempuan yang tidak berdosa termasuk wartawan perang yang sedang bertugas,” kata Zainut dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Zainut mengatakan, Israel juga diketahui telah menyerang berbagai fasilitas kesehatan. Menurutnya, apa pun alasannya, serangan Israel merupakan bentuk kejahatan dan pelanggaran HAM.
“Serangan Israel juga menyasar fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit.Sejumlah rumah sakit utama, seperti Rumah Sakit Al Quds, RS Syifa, hingga RS Indonesia di Gaza kena bombardir Israel hingga merusak sebagian bangunan,” kata Zainut.
“Apa pun alasannya penyerangan Israel yang membabi buta tersebut adalah bentuk kebiadaban, kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang sangat nyata yang tertuang dalam Konvensi Jenewa,” katanya.
Tidak hanya itu, Zaintut mengatakan, PBB harus mengirim pasukan perdamaian dan mengeluarkan resolusi penghentian perang.
Berikut ini beberapa poin desakan yang disampaikan MUI berkaitan serangan Israel ke Gaza:
- PBB melalui Mahkamah Internasional untuk segera memberikan sanksi kepada PM Benjamin Netanyahu untuk ditetapkan sebagai penjahat perang.
- PBB segera mendesak dilakukan gencatan senjata dan mendorong untuk dilakukan perundingan damai.
- PBB segera mengirimkan pasukan perdamaian untuk mencegah terjadinya penyerangan yang lebih brutal.
- Mendorong Pemerintah Indonesia untuk memelopori negara-negara OKI untuk menjadi mediator perundingan damai antara Israel dengan Palestina.
- Mengajak seluruh umat Islam Indonesia untuk terus mendoakan keselamatan warga Palestina.
- Mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat sipil korban kebiadaban Israel.