Oleh Dr. Rino A. Sa’danoer
Beritaneka.com, Jakarta —Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 merupakan payung konstitusi dalam membentuk sistem perekonomian Indonesia. Bentuk usaha, peran negara dan prinsip-prinsip dalam menjalankan ekonomi tertera jelas dalam pasal ini.
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” (Ayat 1, pasal 33 UUD 45). Peran negara diarahkan untuk mengatur aktivitas perekonomian sehingga dapat memberikan manfaat kepada kehidupan orang banyak. Untuk menterjemahkan amanat undang-undang dasar ini, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Korporasi mendapat mandat sebagai pelaku utama dalam perekonomian Indonesia. Bagaimana ketiga jenis pelaku usaha ini bisa melaksanakan amanat pasal 33 UUD 45?
Tugas dari ketiga jenis pelaku usaha ini adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Rakyat bisa sejahtera jika kebutuhan hidupnya terpenuhi, baik kebutuhan primer maupun sekunder. Syarat kesejahteraan adalah adanya “keadilan”.
Artinya, rakyat mempunyai “peluang yang sama” untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain dari itu, sebagaimana amanat pasal 33 UUD ’45, kesejahteraan dicapai malului “usaha bersama” dan dengan cara “kekeluargaan”.
Dengan demikian, ketiga pelaku usaha ini bertugas untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat dengan cara yang adil, melalui usaha bersama secara kekeluargaan, sehingga tercipta kesejahteraan untuk semua.
Kebutuhan hidup dipenuhi melalui konsumsi barang dan jasa, yang diperoleh melalui transaksi jual beli di pasar. Ada kalanya barang dan jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar, maka pemerintah bertugas untuk menyediakannya. Jika barang dan jasa tersedia di pasar, tetapi masyarakat tidak mampu untuk membayarnya, maka tugas pemerintah untuk memyediakannya.
Contoh barang dan jasa yang diperlukan tapi tidak tersedia di pasar, misalnya jasa pertahanan dan keamanan yang disediakan oleh angakatan bersenjata. Kehadiran jasa keamanan dan pertahanan diperlukan juga untuk menjamin terciptanya kesejahteraan.
Ketiga pelaku ekonomi, Koperasi, BUMN dan Korporasi, adalah yang “memproduksi” barang dan jasa sebagai “media” pemenuhan kebutuhan masyarakat. Untuk memproduksi barang dan jasa tersebut, diperlukan sumberdaya. Sumberdaya bisa digolongkan kedalam dua kategori, yang “padat karya” dan “padat modal”. Ada barang dan jasa yang diproduksi dengan memanfaatkan tenaga dan keahlian manusia, dan ada pula yang mensyaratkan penggunaan teknologi.
Peran pelaku usaha bisa disesuaikan dengan karakter masing-masing pelaku tersebut. Misalnya Koperasi, yang merupakan kumpulan orang, bisa memproduksi barang dan jasa yang padat karya. Tetapi koperasi melalui kekuatan bersama juga bisa membentuk kekuatan modal, yang selanjutnya bisa melakukan produksi yang padat modal.
BUMN sebagai pemilik negara memproduksi barang dan jasa yang bermanfaat bagi publik yang ditujukan untuk kepentingan publik. Sedangkan Korporasi merupakan usaha padat modal, memproduksi barang dan jasa yang padat modal. Produksi barang dan jasa yang padat modal biasanya memerlukan teknologi tinggi didalam proses produksinya.
Bagaimana ketiga pelaku usaha ini bisa melakukan “usaha bersama”? Kerjasama antara ketiga jenis pelaku usaha ini sangat mungkin dilakukan. Kerjasama antara BUMN dan Koperasi bisa dilakukan bila produk dan jasa yang diperuntukkan untuk kepentingan publik disalurkan melalui Koperasi, karena Koperasi merupakan organisasi yang menghimpun kumpulan manusia. Begitu juga halnya dengan Korporasi, produk dan jasa yang diproduksi oleh Korporasi bisa dikerjasamakan dengan Koperasi.
Komponen produk yang diproduksi dengan padat karya bisa diserahkan kepada koperasi, sedangkan Korporasi memproduksi produk yang sarat dengan teknologi. BUMN maupun Korporasi bisa bekerjasama dengan Koperasi untuk menjangkau masyarakat luas, baik untuk kepentingan publik maupun untuk kepentingan komersial.
Kerja sama ketiga jenis pelaku usaha ini akan menjangkau manfaat barang dan jasa kepada masyarakat luas, terutama untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dengan melibatkan Koperasi, akan mudah untuk menyalurkan barang dan jasa kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidup mereka. Koperasi sebagai lembaga yang menganut prinsip “kesamarataan”, merupakan alat yang ampuh untuk menciptakan keadilan.