Beritaneka.com, Jakarta —Pemutihan pajak merupakan program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan. Pemutihan pajak dapat dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat dan harapannya program ini bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. Pemutihan pajak selalu menjadi program yang ditunggu-tunggu masyarakat.
Orang pribadi maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor ini ialah kendaraan beroda dua atau lebih yang digunakan di semua jenis jalan dan digerakkan oleh tenaga mesin.
Baca Juga:
- Ini Dia 10 Provinsi dengan Kenaikan Upah Minimum Tertinggi Tahun Depan
- Oligarki, Kapital dan Koperasi
- Indonesia Food Share Bantu Korban Gempa Cianjur
Kendaraan bermotor memiliki 2 (dua) jenis pajak, yaitu pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun dan pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap 5 (lima) tahun. Adapun, untuk pajak tahunan dapat dibayar oleh pemilik kendaraan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sedangkan pajak per lima tahun akan dikenakan bertepatan dengan mengganti pelat kendaraan.
Sementara itu, besarnya nilai pajak kendaraan yang harus dibayar bervariasi, tergantung pada jenis, tahun, serta kepemilikan yang keberapa. Sehingga, ketika kita melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik orang lain besaran pajaknya akan berbeda dengan milik kita.
Lebih lanjut, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi atau denda jika tidak membayar pajak sesuai batas waktu yang ditentukan. Adapun, denda yang ditanggung bukanlah jumlah yang sedikit dan dapat membebani pemilik kendaraan. Maka dari itu, program pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu upaya untuk mengurangi beban pemilik kendaraan.
Semua daerah di Indonesia telah memiliki jadwal untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sehingga, ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini juga tergantung pada daerah masing-masing.
Sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa 2 (dua) tahun habis. Apabila hingga 2 (dua) tahun belum memperpanjang maka status kepemilikannya dihapus.
Program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya bermanfaat atau menguntungkan bagi pemilik kendaraan, dalam hal ini wajib pajak, tetapi juga bermanfaat bagi pemerintah. Bagi pemilik kendaraan (wajib pajak), program pemutihan pajak kendaraan membuat wajib pajak lebih ringan dalam membayar pajak yang dibebankan. Selain itu, wajib pajak juga dapat melegalkan kendaraan miliknya tanpa harus takut. Sedangkan, bagi pemerintah program pemutihan pajak kendaraan membantu pemerintah dalam hal menjadikan wajib pajak taat dan patuh membayar pajak dan menambah penerimaan pemerintah.
Untuk mengikuti program pemutihan pajak 2022, secara umum ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik kendaraan sebagai persyaratan, antara lain adalah sebagai berikut:
- Syarat Mengikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Adapun, dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK), STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya BPKB asli. Sedangkan, untuk pembayaran pajak per lima tahun membutuhkan BPKB asli dan fotokopi).
- Syarat Mengikuti Program Pemutihan Balik Nama Kendaraan
Adapun, dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kuitansi jual-beli kendaraan bermotor yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas meterai (asli dan fotokopi), serta hasil cek fisik kendaraan bermotor (asli dan fotokopi).
Sejumlah daerah di Indonesia yang Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022
Wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus membayar denda keterlambatan pembayaran. Hingga bulan Juli 2022 sudah ada 8 (delapan) wilayah di Indonesia yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. Ke delapan wilayah tersebut di antaranya;
- Jawa Timur
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 1 April hingga 30 September 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi BKP dan BBNKB, serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
- Bali
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 4 April hingga 31 Agustus 2022. Adapun, program pemutihan pajak tersebut telah tercantum pada Peraturan Gubernur Bali No. 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali No. 42 Tahun 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan bunga, serta pembebasan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.
- Kalimantan Utara
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 1 April hingga 30 September 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan pembayaran BBNKB II dan seterusnya.
- Kalimantan Tengah
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 17 Mei hingga 17 Agustus 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok, dan denda pembayaran BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
- Sulawesi Utara
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung sejak tanggal 9 Juli 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan BBNKB dan pembebasan denda.
- Bangka Belitung
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 25 April hingga 29 Juli 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa gratis denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi dari luar provinsi.
- Nusa Tenggara Barat
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 18 April hingga 31 Juli 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan tarif dan pembebasan denda administrasi BBNKB II.
- Jawa Barat
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan beberapa insentif, yaitu:
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atas keterlambatan pembayaran pajak
Pemberian diskon BBNKB I sebesar 2,5%
Pembebasan BBNKB II
Bebas tunggakan pajak bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 (lima) tahun
Pengurangan pokok PKB dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu diskon sebesar 2% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 4% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 6% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 8% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 90-120 hari sebelum jatuh tempo, serta diskon sebesar 10% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 120-180 hari sebelum jatuh tempo.
Hingga saat ini masih ada sejumlah daerah di Indonesia yang menerapkan pemutihan pajak. Rata-rata daerah ini menerapkan pemutihan pajak hingga akhir tahun 2022, sebagai berikut;
Sulawesi Selatan (2 Maret 2022 – 31 Desember 2022)
Banten (hingga 31 Desember 2022)
Kalimantan Timur (16 Agustus 2022 – 31 Oktober 2022)
DKI Jakarta (15 September 2022 – 15 Desember 2022)
Jawa Tengah (7 September 2022 – 22 November 2022)
Sumatera Barat (hingga 12 November 2022)
Sumatera Selatan (hingga 31 Desember 2022
Jambi (19 September 2022 – 19 Desember 2022)
Kepulauan Riau (1 September 2022 – 30 November 2022)
Nusa Tenggara Barat (1 Agustus 2022 – 31 Oktober 2022).