Beritaneka.com—Perpanjangan SIM, STNK, hingga pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi online dalam waktu dekat ini. Tujuannya mencegah adanya pungutan liar atau pungli.
“Dengan adanya program ini, tidak ada celah oknum untuk melakukan pungli,” kata Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Nyoman Yogi Hermawan kepada wartawan hari ini, Kamis (20/5/2021).
Yogi mengatakan, pelayanan masyarakat berbasis aplikasi online ini adalah gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Nopol Kendaraan dan SKM Kekaisaran Sunda Nusantara, Cari Sensasi?
Menurut Yogi, Kapolri Listyo menginginkan sistem di Korps Lalu Lintas Polri bisa bertransformasi lebih jauh lagi dalam menggunakan sistem digital untuk memudahkan masyarakat.
Saat ini, Korlantas Polri sudah memiliki program Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement alias ETLE.
Yogi mengungkapkan, nantinya layanan Lantas yang akan menggunakan digitalisasi adalah pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pembuatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan sebagainya.
Baca Juga: Pemerintah Akan Naikkan PPN Dinilai Kontra Pemulihan Ekonomi
Seluruh layanan itu akan dapat diakses dengan menggunakan aplikasi online.”Sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery system aplikasi,” katanya.