Beritaneka.com, Jakarta—Polisi membongkar jaringan kejahatan internasional sindikat jual-beli organ tubuh ginjal. Proses operasi transplantasi ginjal antara pendonor dengan penerima berlangsung di salah satu rumah sakit di Kamboja.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti mengungkapkan, kasus jual beli tersebut merupakan bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). TPPO ini selalu berinteraksi dengan dunia internasional. Dia mendeteksi, kejahatan ini terjadi di beberapa negara wilayah Asia Tenggara, Timur Tengah dan sejumlah negara di Eropa.
Krishna mengakui menghadapi tantangan yang sangat rumit dalam memafisilitasi penyidik mengusut kasus jual-beli ginjal sindikat internasional.
Krishna menjelaskan kesulitannya karena belum ada kesepahaman tentang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) baik di lingkungan internal dalam negeri domestik khususnya kementerian lembaga, termasuk KBRI.
“Sebagian menganggap ini tidak terjadi tindak pidana, tapi kami yakinkan ini telah terjadi tindak pidana,” kata dia dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Selain itu, tindak pidana jual-beli ginjal dilakukan di rumah sakit yang secara otoritas di bawah kendali pemerintahan Kamboja. “Terjadi eksekusi, transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah (di Kamboja),” katanya.
Krishna menerangkan, Div Hubinter berupaya untuk berkomunikasi dengan otoritas yang lebih tinggi seperti ke staf khusus Perdana Menteri untuk meminta bantuan memulangkan para korban TPPO.
“Kami juga berkomunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja. Kami juga berkomunikasi ketat dengan interpol kamboja. Alhamdulillah kasus ini bisa terungkap,” katanya.
Polisi tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal jaringan internasional tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebutkan, 12 orang tersebut menjual ginjal ke Kamboja. Mereka mempunyai peran masing-masing untuk melancarkan aksinya. “Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat, di mana dari 10 orang, sembilan adalah mantan donor. Kemudian, ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja,” kata Hengki dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023), dikutip SukabumiBerita.com.
Selain itu, aparat juga menangkap pelaku yang mengurus paspor serta akomodasi para korban. Dari 12 orang yang ditangkap, dua di antaranya adalah oknum anggota Polri dan oknum petugas imigrasi. Hengki mengungkapkan, oknum anggota Polri itu berinisial Aipda M, sedangkan oknum petugas imigrasi berinisial HA.