Beritaneka.com, Jakarta—Pengurus Pusat (PP) Ikatan Alumni (IA) Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan Ketua Umum Akhmad Syarbini dan Sekretaris Jenderal Hairul Anas Suaidi pada hari ini Kamis (18/5/2023) menyampaikan siaran pers merespons perkembangan terakhir atas gejolak pembahasaan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan.
Berikut ini isi press release yang dikirimkan Sekjen PP IA ITB Hairul Anas Suaidi kepada redaksi selengkapnya;
Bersama ini Kami PP IA ITB senantiasa aktif mengikuti, mengamati berbagai permasalahan bangsa, dimana dalam perkembangan terakhir muncul gejolak atas pembahasaan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan.
Pembahasan RUU menjadi topik hangat di dunia Kesehatan, Organisasi profesi dan intelektual/akademisi, Organisasi Massa serta masyarakat pengguna jasa Kesehatan pada umumnya. Dinamika pembahasaan RUU cenderung menguat sebagai perbedaan antara dua pihak pihak yang bersebarangan (dispute), dimana pada satu sisi pemerintah bersikukuh melegalkan RUU dengan pertimbangan utama aspek ekonomi-investasi, pada sisi lain praktisi medis dan organisasi profesi cenderung menolaknya dengan pertimbangan menjaga standar layanan medis dan independensi organisasi profesi.
Dalam hal ini menyikapi berbagai dinamika terkait pembahasan RUU Omnibus Kesehatan, kami PP IA ITB mengambil peran aktif dengan melakukan kajian,menjalin komunikasi, membangun proses dialog antarpihak terkait.
Kami IA ITB sebagai masyarakat intelektual yang mengemban amanah untuk mengedepankan kepeloporan, kejuangan, kesetaraan dan pengabdian menuju tercapainya cita-cita
Menimbang, bahwa semua pihak terkait agar mendudukan permasalahan Kesehatan sebagai hak warga atas kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi oleh penyelenggara negara. Hal ini sebagaimana negara mendudukkan prasyarat layanan kesehatan menjadi modal terbesar untuk mencapai kesejahteraan melalui penyelenggaraan dan penugasan aparat pemerintah untuk, melakukan perbaikan pelayanan kesehatan demi mencapai kondisi masyarakat yang sehat dan sejahtera Sebaiknya pertimbangan bentuk tanggung jawab layanan kepada rakyat dengan penerapan prinsip at all cost dari pada pertimbangan kepentingan keuntungan ekonomi bagi pihak investor.
Menimbang bahwa suatu rancangan peraturan semestinya dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Dan sebagaimana Amanah dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, Oleh karenanya Pemerintah bertanggung atas penyelenggaraan menuju pemenuhan hak atas kesehatan yang diwujudkan antara lain berupa penyediaan sarana umum dan fasilitas kesehatan yang layak, serta mudah diakses oleh masyarakat .
Mengingat bahwa tugas peran dan tanggung jawab pemerintah meliputi meliputi penyelenggaraan layanan dan menjamin terselenggaranya hak kesehatan bagi seluruh warga negara sebagaimana Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak atas kesehatan sebagaimana tercantum pula dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration on Human Rights) Pasal 25 paragraf (1) bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya.
Mengingat bahwa pengajuan Rancanangan Undang-undang Omnibus Kesehatan bersifat usulan untuk mengganti UU sebelumnya. Hal ini menunjukkan tidak terjadi kekosongan peraturan mengingat rujukan UU dan peraturan masih berlaku fungsional, dengan demikian belum ada faktor mendesak atau darurat medik. Selanjutnya Kami berharap perludilakukan upaya perbaikan berkelanjutan atas penyelenggaraan Sistem Kesehatan Nasional agar kualitas kesehatan rakyat terus meningkat dari waktu ke waktu.
Dalam hal ini Pemerintahan selaku pemrakarsa RUU agar menjalin komunikasi dengan seluruh potensi stakeholder di bidang Kesehatan. Kami siap membantu, mendukung segenap upaya Pemerintahan secara Kolaboratif dengan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi rakyat untuk terlibat dalam merumuskan regulasi dan kebijakan terbaik bagi rakyat.
Selanjutnya mengingat pertimbangan waktu dan kondisi sosial politik bahwa periode pembahasan RUU yang berada pada transisi pemerintahan menuju pemerintahan baru dan DPR RI yang baru melalui harapan atas terselenggaranya Pemilu 2024 yang jujur dan adil, dengan demikian Kami IA ITB menyampaikan usulan sebagai berikut:
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda proses pembahasan RUU.
- Agar pimpinan DPR RI sebagai pelaksana proses pembahasaan RUU untuk menunda agar pembahasan lebih komprehensif dan leluasa dilakukan setelah Pemilu.
- Semua pihak terkait, utamanya kalangan professional di bidang layanan medis agar mempersiapkan materi usulan perbaikan yang lebih komprehensif dan akomdatif terhadap kebutuhan rakyat pada umumnya.
Maka Pengurus Pusat Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, perlu memberikan pandangan dan masukan setelah mengamati dengan seksama dinamika yang terjadi.
Oleh karena itu, Pengurus Pusat Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung menyerukan seluruh stakeholders di bidang kesehatan, yaitu Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, dan kalangan professional medis untuk segera duduk bersama membuka ruang komunikasi yang cukup untuk merumuskan regulasi dan kebijakan terbaik dalam upaya menunaikan hak konstitusi kesehatan dan menjamin pencapaian kesejahteraan rakyat dalam bidang kesehatan. Demikian press release ini kami sampaikan.
Pernyataan pers yang ditandatangani di Bandung 18 Mei 2023 oleh Pengurus Pusat IA-ITB tersebut juga ditujukan kepada Presiden Jokowi dan pimpinan DPR RI.