Beritaneka.com, Jakarta —Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar lembaga-lembaga atau yayasan-yayasan penghimpun dana sosial lebih transparan. Hal ini merespons hilangnya kepercayaan masyarakat akibat kasus penyelewengan dana yang dilakukan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Saya kira lembaga sosial Islam yang terpercaya itu banyak, ini ACT kan salah satu saja. Ini tidak boleh kemudian menghilangkan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, kita mengingatkan kepada lembaga-lembaga lainnya harus lebih transparan ya,” tegas Wapres kepada wartawan di sela-sela agenda Energy Transition Working Group (ETWG) G20 Seminar Series di Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
“Dengan transparansi itu orang akan bisa percaya. Jadi nanti laporan-laporan keuangannya agar lebih terbuka sehingga tidak ada lagi dugaan-dugaan (penyelewengan),” tambahnya.
Selain itu, Wapres pun memastikan lembaga-lembaga penghimpun dana sosial seperti wakaf yang dikelola pemerintah terpercaya dan transparan. Sehingga dengan adanya kasus ACT tidak menyurutkan niat baik masyarakat untuk berwakaf. Apalagi, kata Wapres, para nadzir pengelola dana sosial wakaf ini akan dilakukan pelatihan juga sertifikasi.
“Jadi saya pikir (meningkatkan) kepercayaan masyarakat. Apalagi ini dikelola oleh pemerintah. Ini semua akan transparan, terbuka karena dikelola oleh pemerintah,” tegas Wapres.
Beritaneka.com, Jakarta —Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, polisi juga menetapkan Pengurus ACT Hariyana Hermain dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari, sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:
Mantan Presiden dan Presiden ACT Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
“A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar 144.500 dolar Amerika Serikat atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR. Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa di antaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.
Beritaneka.com, Jakarta —Bareskrim Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menetapkan Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus penyelewengan pengelolaan dana ACT.
Selain mereka berdua, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HH dan NIA. “A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka. Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT. Dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri juga membuka nilai gaji yang diterima oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Dalam jabatan tersebut, Ahyudin disebut mendapatkan upah sebesar Rp400 juta. Sedangkan, Ibnu Khajar sebesar Rp150 juta.
“A Rp400 juta dan IK Rp150 juta,” kata Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers tersebut.
Sementara itu, untuk Pengurus ACT Hariyana Hermain digaji senilai Rp50 juta. Dan Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari, mendapatkan gaji sebesar Rp100 juta.
Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Baca Juga:
- Prabowo Capres 2024, Hasil Survei SPP: Mantap Berada di Puncak Elektabilitas
- Ernest Prakasa Kritik Baim Wong Daftarin HAKI Citayam Fashion Week
- Investasi Sektor Manufaktur Capai Rp230 Triliun
- Harga BBM Meroket, Indef: Kenaikan Harusnya Tidak Lebih 5 Persen
- Kabar Gembira! Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Lagi
Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar dolar AS 144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR. Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa di antaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.
Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Beritaneka.com, Jakarta —Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat berkaitan kasus dugaan penyelewengan dana amal. Ibnu meminta maaf karena adanya ketidaknyamanan di masyarakat.
“Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat, mungkin masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan,” kata Ibnu kepada wartawan di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
ACT semestinya menjadi salah satu lembaga kebanggaan bangsa. Menurut Ibnu, ACT telah berkiprah di 47 negara. “ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 lebih negara, supaya ini menjadi kebanggaan bangsa ini. Memiliki entitas sumber daya mewakili bangsa ini, mendistribusi bantuan ke banyak negara,” katanya.
Baca Juga:
PPATK Sebut Dana Umat ACT Diselewengkan untuk Kepentingan Pribadi
Soal Penyelewengan Dana Umat, Kemensos Panggil Pimpinan ACT
Menurut Ibnu, ACT menjadi lembaga penyalur bantuan para dermawan. Program-program kemanusiaan menurutnya telah banyak dilakukan ACT. “Aksi Cepat Tanggap menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan, sebagai lembaga kemanusiaan yang dipercayai masyarakat melalui program kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan juga emergensi,” kata Ibnu.
Beritaneka.com, Jakarta — Pimpinan ACT dipanggil Kementerian Sosial (Kemensos) berkaitan dugaan penyelewengan dana umat. Pemanggilan tersebut juga akan dihadiri Tim Inspektorat Jenderal Kemensos. Menurut Sekjen Kemensos Harry Hikmat pihaknya akan meminta keterangan dari pihak ACT.
“Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola,” kata Harry kepada wartawan, Selasa,(5/7/2022).
Harry menyampaikan Irjen Kemensos memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 Tahun 2021 huruf b. Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, maka pihaknya memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas.
Baca Juga:
PPATK Sebut Dana Umat ACT Diselewengkan untuk Kepentingan Pribadi
“Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan,” tutur Harry.
Nantinya, penyelenggaraan PUB sendiri dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin. Bahkan bisa ditindaklajuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan temuan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan ACT.
“Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Terkait hal itu, Ivan menyebut hasil pemeriksaan telah diserahkan ke beberapa lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” tutup dia.
Beritaneka.com—Majelis Ulama Indonesia meneken nota Kesepahaman (MoU) dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT). MoU ini sebagai formalisasi kerjasama kedua lembaga di bidang kemanusiaan. Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, memuji MoU ACT ini sebagai langkah cepat dan tepat.
“Ini sebuah pertemuan yang bermartabat antara ACT dan MUI. Sebuah momentum yang sangat tepat, sebuah langkah cerdas, sekaligus gerak cepat. ACT mempercayakan diri kepada MUI untuk kebaikan-kebaikan yang akan disampaikan,” ujarnya di Jakarta, di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Luruskan Pemberitaan Soal Haji, Dubes Saudi Silaturahmi ke MUI
Menurutnya, MoU dengan ACT ini membuktikan semakin banyaknya kepercayaan berbagai pihak kepada MUI. Pada masa pandemi ini, ujar Kiai Miftach, hampir setiap hari ada pihak yang mengajak Kerjasama dengan MUI.
“Alhamdulillah, MUI menjadi pilihan karena di akhir-akhir ini, terutama di masa pandemi, banjir sekali tokoh atau lembaga yang percaya kepada MUI untuk menyalurkan dana, bak itu ke Palestina maupun untuk umat yang mengalami dampak pandemi Covid-19, ” ujarnya.
Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menambahkan kerjasama dengan ACT ini memperlebar kesempatan untuk ulur tangan semua pihak dalam menangani Covid-19.
Apalagi, imbuh dia, bila diibaratkan mahasiswa, saat ini Covid-19 sudah masuk semester ke empat. Kerjasama dengan ACT ini setidaknya bisa mengurangi beban masyarakat yang terdampak Covid-19.
Kerjasama sekaligus langkah awal menyamakan persepsi (taswiyatul manhaj) sebelum nanti melangkah bersama (tansiqul harakah) mengawal dan memajukan umat.
“Kami memberikan apresiasi kepada ACT yang sudah teruji track recordnya. Mudah-mudahan MoU yang kita laksanakan, kita tindak lanjut dengan bentuk yang lebih konkret baik di bidang kesehatan maupun ekonomi. Mari bersama kita terus bahu membahu dengan izin Allah SWT, semoga Allah SWT memberikan kekuatan lahir dan batin kepada kita semua,” kata dia.
Pendiri ACT, Ahyudin, mengungkapkan MoU dengan MUI sangat penting karena posisi MUI sebagai rumah bersama umat Islam di Indonesia. Selain itu, kondisi pandemi Covid-19 yang tidak hanya menimbulkan masalah kesehatan, namun juga resesi, bahkan depresi membuatnya merasa kerjasama ini perlu lekas segera dilaksanakan.
“Saat ini, yang kita tanda tangani adalah kesepakatan umum bahwa antara MUI dan ACT saling terpanggil melakukan kemanusiaan, sehingga peran umat Islam lebih bertenaga dalam merespon akibat Covid-19, ” kata dia.
Baca juga: MUI Bantu Pendirian Rumah Sakit Indonesia Hebron Palestina Rp19 Miliar
Menurut dia, bagi keluarga besar ACT, kerjasama dengan MUI adalah karunia Allah SWT. Tiga atau empat bulan lalu tidak terbayang akan muncul lebih dari silaturahmi yaitu kolaborasi. Insyaallah pasca kesepakatan umum, akan ditindaklanjuti dengan program konkret di lapangan.
Dia menyampaikan, pasca penandatanganan ini, ACT mengajak MUI meresmikan pabrik air minum dengan volume 25 juta liter. Air itu akan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pabrik tersebut merupakan hasil dari Global Wakaf, sebuah lembaga di bawah ACT.
ACT merupakan lembaga yang sudah enam belas tahun Malang melintang di bidang kemanusiaan. Mereka mengumpulkan donasi di masyarakat dan menyalurkan kepada yang membutuhkan baik di Indonesia maupun negara-negara lain di dunia. Sampai saat ini, setidaknya, bantuan ACT sudah menyasar lebih dari 60 juta penerima.