Beritaneka.com—Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen. Kalangan DPR meminta pembahasan RUU itu, perlu mengatur ketentuan terkait riset ilmiah berbagai pihak agar tidak merugikan kepentingan Indonesia.
“RUU Landasan Kontinen belum memuat aturan mengenai keharusan pihak-pihak yang melakukan penelitian di landas kontinen Indonesia untuk mengumumkan hasil penelitiannya tersebut kepada publik. Ini salah satu hal yang perlu diperhatikan dan dicermati kenapa RUU ini perlu dibuat sebagai revisi UU sebelumnya,” ujar Anggota DPR RI Andi Akmal Pasluddin.
Hasil kajian Akmal, UU kontinen yang ada saat ini sudah perlu perbaikan seiring dengan tuntutan zaman. Ia mengingatkan bahwa sejak tahun 1985 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982).
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas 97 Ribu ASN Fiktif
Berdasarkan perjanjian UNCLOS 1982, lanjut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut, pihak- pihak yang bermaksud mengadakan riset ilmiah di landas kontinen mesti terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah Indonesia serta mengumumkan hasil dari penelitiannya tersebut.
Hal itu, ujar Akmal, bertujuan agar hasil penelitian tersebut dapat dimanfaatkan oleh kepentingan Indonesia, tidak hanya menguntungkan pihak asing. Amanat UNCLOS 1982, masih menurut Akmal, melarang pengumpulan informasi yang merugikan bagi pertahanan dan keamanan negara pantai.
“Riset ilmiah yang dilakukan harus sesuai dengan ruh dan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sisnas IPTEK. UU Sisnas Iptek ditujukan untuk meningkatkan SDM Iptek, yang akan dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat, kualitas kemandirian, daya saing, dan peradaban bangsa, meningkatkan potensi sumber daya alam, serta mengingatkan kearifan lokal dan sosial-budaya,” katanya.
Akmal menyampaikan, bahwa dalam draf RUU Landas Kontinen belum memuat hal-hal yang berkaitan dengan dampak perubahan Landas Kontinen tersebut terhadap kepentingan pertahanan negara, sejalan dengan UU Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2002. Untuk itu, ia menegaskan bahwasanya sumber daya alam yang terkandung sebagai bagian dari sistem pertahanan negara yang dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara harus diatur dalam RUU Landasan Kontinen.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen DPR RI menegaskan RUU tentang Landas Kontinen merupakan hal yang penting untuk dapat dibahas karena dapat memperkuat kedaulatan bangsa atas sumber daya di landas kontinen.
“Indonesia perlu membuat ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional. Aturan ini telah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia,” kata Trenggono.
Baca juga: Gencatan Senjata Tercapai, Wakil Ketua Komisi I DPR: Tak akan Hapus Kejahatan Israel di Jalur Gaza
Pemerintah bersama DPR sepakat membahas lebih lanjut isi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen yang penyusunannya sudah dilakukan sejak 2017. Landas kontinen dicirikan dengan dasar laut dan tanah di bawahnya masih merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal.
Menteri memaparkan bahwa urgensi dari perubahan undang-undang sebelumnya diperlukan untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum dalam melakukan klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut; pelaksanaan hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen; perundingan dan penyelesaian batas landas kontinen Indonesia dengan negara-negara tetangga; dan pelaksanaan penegakan hukum di landas kontinen.