Oleh Dr. Rino A. Sa’danoer
Beritaneka.com, Jakarta—Salah seorang calon Presiden Republik Indonesia, Anies Rasyid Baswedan mengusulkan supaya pemilihan umum (Pemilu) kali ini harus menjadi pemilu yang mengutamakan gagasan sebagai kriteria unggul, bukan pemilu yang mengandalkan uang untuk menang.
Ini tentu satu imbauan yang merupakan angin segar dalam perpolitikan Indonesia. Memang, jika kita melihat kebelakang, sejak era reformasi, politik uang menjadi dominan dalam penentuan kemenangan calon pemimpin Indonesia hampir di semua level pemerintahan di Tanah Air kita. Dengan mengedepankan uang sebagai faktor penentu kemenangan, kualitas serta kebermanfaatan seorang pemimpin bagi rakyatnya menjadi tidak penting.
Jika gagasan bisa menjadi faktor utama dalam memenangkan pemilu, maka Indonesia sudah mulai masuk kedalam era “moderen” di dalam dunia perpolitikannya. Hanya saja, untuk menjadikan gagasan sebagai kriteria utama, diperlukan juga pemilih yang sadar akan pentingnya gagasan dalam menilai calon pilihan mereka. Mereka perlu paham betul bahwa gagasan yang dibawa calon akan memengaruhi kehidupan mereka, minimal selama lima tahun kedepan.
Jika gagasan sebagai faktor keunggulan dapat diterima secara luas oleh masyarakat, maka politik uang tidak akan menjadi penting lagi dalam suatu proses pemilihan umum. Gagasan tentu akan berpengaruh pula kepada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gagasan juga akan menjadikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maupun Jangka Panjang (RPJP) menjadi rencana yang menitikberatkan pada dampak yang berpihak pada rakyat. Penyusunan APBN maupun APBD akan berpedoman kepada substansi program yang bersumber dari gagasan calon pemimpin yang bertanding dalam Pemilu.
Anggaran negara akan menjadi efektif penggunaannya, Begitu pula penyusunan Rencana Startegis (Renstra) oleh masing-masing lembaga negara maupun lembaga daerah, penyusunannya akan berdasarkan substansi yang menjadi cerminan gagasan pemimpin dimasa Pemilu.
Penyusunan program pemerintah bukan lagi untuk tujuan memghabiskan anggaran, tetapi anggaran digunakan untuk merealisasikan program yang akan memberikan manfaat kepada masyarakat. Kebocoran anggaran juga akan bisa ditekan, karena penyusunan anggaran adalah untuk membiayai gagasan. Monitoring terhadap penggunaan anggran dan realisasi gagasan bisa dilakukan langsung oleh rakyat, karena alasan mereka memilih calon tertentu adalah karena gagasan yang berpihak yang menguntungkan rakyat.
Karena gagasan yang dijual oleh calon pemimpin adalah untuk menarik suara mayoritas pemilih, maka gagasan itu harus merupakan “janji politik” calon pemimpin. Salah satu janji politik yang penting bagi rakyat adalah upaya untuk membangun kesejahteraan.
Kesejahteraan masyarakat ditentukan oleh tumbuh suburnya ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. Membangun ekonomi yang berdampak kepada kesejahteraan mengharuskan pemimpin terpilih untuk mengembangkan elemen pendukung lainnya, seperti pembangunan infrastrukur, regulasi yang kondusif, program insentif untuk menarik investasi, ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, akses kepada permodalan, insentif tax dan elemen lainnya yang diperlukan untuk membangun ekonomi untuk rakyat.
Jika kemenangan kompetisi pemilihan pemimpin didasarkan pada uang, maka gagasan yang dikembangkan oleh pemimpin yang terpilih adalah untuk mensejahterakan masyarakat pemberi uang, dan belum tentu akan bermanfaat bagi mayoritas rakyat. Konsentrasi kesejahteraan akan terfokus pada sekelompok kecil masyarakat yang berkolusi dengan calon pemimpin selama proses pemilihan umum.
Jadi memang perlu dibudayakan pemenangan calon pemimpin yang didasarkan kepada pertandingan gagasan, bukan berdasarkan kepada berapa banyak uang yang bisa digelontorkan oleh peserta Pemilu kepada pemilih. Semoga sistem politik moderen ini bisa berkembang dalam dunia perpolitikan Indonesia di masa yang akan datang. Gagasan untuk membangun ekonomi untuk rakyat merupakan fondasi untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, sebagaimana mandat Undang-Undang Dasar 1945.