Beritaneka.com, Jakarta —Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Bareskrim Polri memusnahkan 7.363 bale pressed pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar selama operasi gabungan pada 20-25 Maret 2023.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Bea Cukai ingin memberikan pemahaman mengenai larangan impor pakaian bekas kepada masyarakat melalui operasi gabungan tersebut.
“Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya,” kata Nirwala, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga:
Nirwala menuturkan operasi gabungan kali ini dilaksanakan di Jabodetabek. Titik yang dianggap strategis sebagai pintu masuk barang impor ilegal tersebut di antaranya Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Dia menjelaskan operasi gabungan menjadi tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak penyelundupan impor pakaian bekas. Impor bale pressed pakaian bekas dilarang karena mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menjadi media pembawa berbagai penyakit.
Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 dilarang diimpor. Larangan memperjualbelikan pakaian bekas juga diatur pada UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Nirwala menegaskan Bea Cukai senantiasa meningkatkan pengawasan di berbagai pelabuhan serta melaksanakan patroli di wilayah yang disinyalir merupakan jalur masuknya dari bale pressed tersebut. Hasil dari penindakan tersebut nantinya bakal dimusnahkan.
Dalam periode 4 tahun terakhir, petugas Bea Cukai melaksanakan 642 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas dengan total barang bukti mencapai 19.000 bale pressed. Nilai barang hasil penindakan tersebut diestimasi mencapai Rp54 miliar.
Pada 2023 ini, petugas Bea Cukai telah melaksanakan 74 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas senilai Rp2,6 miliar. “Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan,” pungkas Nirwala.
Beritaneka.com, Jakarta —Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyalahgunakan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, tidak sesuai peruntukannya. Dana tersebut disalahgunakan salah satunya untuk menggaji para pengurus lembaga filantropi itu.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menjelaskan, dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban insiden pesawat Lion Air diterima oleh ACT senilai Rp138 miliar.
“Kemudian selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit,” kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Baca Juga:
Mantan Presiden dan Presiden ACT Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
Prabowo Capres 2024, Hasil Survei SPP: Mantap Berada di Puncak Elektabilitas
Terkait hal tersebut, Helfi mengungkapkan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk kebutuhan penelusuran asset.
“Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut,” kata Helfi.
Menurut Helfi, dari dana Rp138 miliar dari pihak Boeing, Rp34 miliar diantaranya tidak digunakan sebagaimana kegunaannya.
“Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Helfi.
Dalam hal ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana. Helfi juga menyebut selain mereka berdua, pihaknya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.
Beritaneka.com, Jakarta —Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa, mereka berdua dipanggil terkait dengan kasus penyelewengan dana umat di badan amal ACT.
“Sesuai undangan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin,” kata Whisnu, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Whisnu menyarankan ACT ikut mengajak para pihak lainnya seperti bagian keuangan atau operasional yang bertugas di lembaga tersebut terkait pemanggilan ini.
Baca Juga:
Pemerintah Resmi Luncurkan Minyak Goreng Curah Kemasan Rp14.000 per Liter
“Namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional,” ujar Whisnu. Diketahui, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan sedang mengusut kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana ACT. “Masih dalam proses penyelidikan terhadap dugaan perkara di ACT,” kata Whisnu.
Whisnu mengatakan, pengusutan kasus ini berdasarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), temuan Polri dan laporan dari masyarakat. “Dan pendalaman hasil analisis intelejen dari PPATK. Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT,” kata Whisnu.
Beritaneka.com — Jakarta, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menyatakan telah menyita sejumlah rekening terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Penyitaan rekening tersebut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).
Dari pemblokiran tersebut, Gatot menyatakan, pihaknya menyita uang senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan perkara tersebut. “Dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar. Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Bank untuk menyita dana pada rekening tersebut,” kata Gatot.
Baca Juga:
- Mulai Senin 23 Mei 2022, Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali
- Soal UAS Ditolak Masuk Singapura, Mahfud MD: Secara Diplomatik Kita Jernihkan Masalah Ini
- Singapura Tuduh Sebar Ekstremisme, Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad
- Aturan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri, Cek!
- Kucuran Pinjaman Online untuk UMKM Capai Rp13,2 Triliun
- Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap, Penumpang Pesawat Tidak Perlu Tes PCR dan Antigen
Diketahui, terkait kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD, dan HS. Para tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, lima orang telah dilakukan penahanan di antaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro serta D, ILJ, DBC, dan MF. Kemudian lima orang lainnya, HA, FM, WR, BY, dan HD, telah diajukan untuk masuk ke dalam Red Notice, lantara disinyalir telah kabur keluar negeri.
Untuk diketahui, PT FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan yang tidak sesuai dengan aturan Kemendag. Bonus penjualan robot dari Level 1 sampai Level 10. Bonus peringkat dengan bonus berupa logam mulia sampai dengan mobil Mercedes Benz.
Beritaneka.com — Jakarta, Sebanyak 137 korban robot trading fahrenheit mengaku rugi mencapai Rp37 miliar. Dugaan investasi bodong tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Bareskrim Polri melalui Firma Hukum LQ Indonesia Law Firm pada Rabu (6/4/2022).
“Kami dari LQ Indonesia Law Firm mempercayakan kepada tim penyidik dalam hal ini menangani kasus para korban dari Fahrenheit, 137 klien kami dengan kerugian Rp 37 miliar,” kata Anita Natalia, salah satu pengacara dari firma hukum tersebut kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Anita mengungkapkan, laporan tersebut sudah diterima polisi. Hal itu terlihat dari bukti laporan yang teregistrasi dengan nomor B/223/IV/RES.1.11/2022/DIT.Ditippideksus tanggal 6 April 2022.
Baca Juga:
- Kenaikan Pertalite dan LPG Hambat Pemulihan Ekonomi
- Presiden Jokowi: Arus Mudik Bisa Di luar Perkiraan Kita
- Selama Ramadhan dan Lebaran, BI Sediakan Uang Tunai Rp175,26 Triliun
- Pilkada 2022 Wajib Dilaksanakan: Penundaan Pilkada Langgar Konstitusi
- Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
- Cara Tarik Tunai GoPay via ATM BCA, BRI, dan Bank Lainnya
Anita juga membawa sejumlah bukti seperti lampiran withdrawal, lampiran administrasi seperti KTP dan ID korban dan rincian kerugian mereka.
“Total kerugian sudah ada dalam bentuk excel, kita sudah buat total kerugiannya berapa total rupiahnya, seperti yang sudah disampaikan, totalnya Rp 37 miliar,” kata Anita.
Menurut Anita, Bareskrim tengah melacak keberadaan aset dari tersangka kasus robot trading ini yang bernama Hendry Susanto (HS).
HS sendiri sudah ditangkap dan ditahan oleh Polri. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.
“Hendry Susanto telah ditangkap oleh Bareskrim, sudah kami tahan,” kata Whisnu dalam keterangannya. Whisnu menerangkan, Hendry Susanto saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar modus investasi bodong yang dijalankan oleh PT FSP Akademi Pro melalui Robot Trading Fahrenheit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menerangkan, pihaknya menangkap empat orang yakni D, ILJ, DBC dan MF. Mereka berperan sebagai admin media sosial dan memasarkan produk Robot Tranding Fahrenheit.
“Kami sudah mengamankan 4 pelaku. Nanti akan kami kembangkan pelaku lainya,” kata Auliansyah kepada wartawan.
Auliansyah menjelaskan, produk Robot Trading Fahrenheit dikenalkan oleh keempat tersangka kepada calon investor. Klaimnya, uang yang ditanamkan investor dikelola secara otomatis oleh robot dan bisa terhindar dari kerugian.
“Mereka menyampaikan ke masyarakat bahwa robot trading ini adalah satu alat yang bisa memantau apabila masyarakat meletakkan uangnya di Fahrenheit. Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak akan lose, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus,” ujar dia. “Jadi katanya semakin banyak deposito semakin besar keuntungannya,” katanya.
Robot Trading Fahrenheint beroperasi sejak 2019. Auliasnyah memastikan, investasi Robot Trading Fahrenheit hanya tipu-tipu belaka.
“Ini fiktif jadi sebenarnya misalnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut, tapi ini mereka bikin sendiri jadi naik turunnya itu, itu semuanya fiktif mereka yang bikin bukan permainan dengan saham,” katanya.
Polda Metro Jaya membuka posko untuk mendata korban investasi Fahrenheit. “Kami persilakan masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan Robot Trading Fahrenheit silakan melapor ke posko yang sudah kami siapkan,” katanya.
Beritaneka.com—Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap mobil Ferarri milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option alias opsi biner aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Ada mobil Ferarri (disita),” sebut Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Mobil Ferarri disita selama kepolisian melakukan penyegelan terhadap aset berupa mobil mewah milik Indra di Medan. Mobil itu, kata Chandra, telah diubah warna menjadi warna hitam. “Warna aslinya merah,” katanya.
Baca Juga:
Crazy Rich Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka
Bareskrim juga menyita aset Indra Kenz berupa rumah mewah yang berada di Kompleks Cemara Asri Jalan Seroja, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Rumah mewah telah ditempel spanduk penyegelan.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pasal yang dikenakan ke Indra Kenz antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.