Beritaneka.com, Jakarta —Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan, kebijakan penghapusan data registrasi atas kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun akan dilaksanakan secara bertahap.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut Korlantas Polri akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kendaraan terlebih dahulu sebelum menghapus data registrasi.
“Ada tahapannya. Kami nanti peringatkan dengan mengirim surat peringatan. Jadi, surat peringatan itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata Yusri, dikutip hari ini.
Sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, Korlantas Polri akan menyampaikan peringatan pertama dalam waktu 3 bulan sebelum penghapusan data registrasi.
Baca Juga:
Bila peringatan pertama tidak ditanggapi, Korlantas Polri akan menyampaikan peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama. Adapun peringatan ketiga disampaikan untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua.
Setelah disampaikan peringatan, Korlantas Polri akan lebih dahulu melakukan pemblokiran registrasi selama 1 bulan, lalu menghapus data registrasi dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Bila STNK tidak segera diperpanjang setelah melalui seluruh tahapan di atas, barulah Korlantas Polri melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan memperpanjang masa berlaku STNK.
Berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur penghapusan data registrasi dapat dilakukan bila kendaraan tidak diregistrasikan ulang selama 2 tahun. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat dilakukan registrasi ulang lagi.
Beritaneka.com, Jakarta —Pemutihan pajak merupakan program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan. Pemutihan pajak dapat dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat dan harapannya program ini bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. Pemutihan pajak selalu menjadi program yang ditunggu-tunggu masyarakat.
Orang pribadi maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor ini ialah kendaraan beroda dua atau lebih yang digunakan di semua jenis jalan dan digerakkan oleh tenaga mesin.
Baca Juga:
- Ini Dia 10 Provinsi dengan Kenaikan Upah Minimum Tertinggi Tahun Depan
- Oligarki, Kapital dan Koperasi
- Indonesia Food Share Bantu Korban Gempa Cianjur
Kendaraan bermotor memiliki 2 (dua) jenis pajak, yaitu pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun dan pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap 5 (lima) tahun. Adapun, untuk pajak tahunan dapat dibayar oleh pemilik kendaraan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sedangkan pajak per lima tahun akan dikenakan bertepatan dengan mengganti pelat kendaraan.
Sementara itu, besarnya nilai pajak kendaraan yang harus dibayar bervariasi, tergantung pada jenis, tahun, serta kepemilikan yang keberapa. Sehingga, ketika kita melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik orang lain besaran pajaknya akan berbeda dengan milik kita.
Lebih lanjut, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi atau denda jika tidak membayar pajak sesuai batas waktu yang ditentukan. Adapun, denda yang ditanggung bukanlah jumlah yang sedikit dan dapat membebani pemilik kendaraan. Maka dari itu, program pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu upaya untuk mengurangi beban pemilik kendaraan.
Semua daerah di Indonesia telah memiliki jadwal untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sehingga, ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini juga tergantung pada daerah masing-masing.
Sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa 2 (dua) tahun habis. Apabila hingga 2 (dua) tahun belum memperpanjang maka status kepemilikannya dihapus.
Program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya bermanfaat atau menguntungkan bagi pemilik kendaraan, dalam hal ini wajib pajak, tetapi juga bermanfaat bagi pemerintah. Bagi pemilik kendaraan (wajib pajak), program pemutihan pajak kendaraan membuat wajib pajak lebih ringan dalam membayar pajak yang dibebankan. Selain itu, wajib pajak juga dapat melegalkan kendaraan miliknya tanpa harus takut. Sedangkan, bagi pemerintah program pemutihan pajak kendaraan membantu pemerintah dalam hal menjadikan wajib pajak taat dan patuh membayar pajak dan menambah penerimaan pemerintah.
Untuk mengikuti program pemutihan pajak 2022, secara umum ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik kendaraan sebagai persyaratan, antara lain adalah sebagai berikut:
- Syarat Mengikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Adapun, dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK), STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya BPKB asli. Sedangkan, untuk pembayaran pajak per lima tahun membutuhkan BPKB asli dan fotokopi).
- Syarat Mengikuti Program Pemutihan Balik Nama Kendaraan
Adapun, dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kuitansi jual-beli kendaraan bermotor yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas meterai (asli dan fotokopi), serta hasil cek fisik kendaraan bermotor (asli dan fotokopi).
Sejumlah daerah di Indonesia yang Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022
Wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus membayar denda keterlambatan pembayaran. Hingga bulan Juli 2022 sudah ada 8 (delapan) wilayah di Indonesia yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. Ke delapan wilayah tersebut di antaranya;
- Jawa Timur
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 1 April hingga 30 September 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi BKP dan BBNKB, serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
- Bali
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 4 April hingga 31 Agustus 2022. Adapun, program pemutihan pajak tersebut telah tercantum pada Peraturan Gubernur Bali No. 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali No. 42 Tahun 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan bunga, serta pembebasan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.
- Kalimantan Utara
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 1 April hingga 30 September 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan pembayaran BBNKB II dan seterusnya.
- Kalimantan Tengah
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 17 Mei hingga 17 Agustus 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok, dan denda pembayaran BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
- Sulawesi Utara
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung sejak tanggal 9 Juli 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan BBNKB dan pembebasan denda.
- Bangka Belitung
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 25 April hingga 29 Juli 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa gratis denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi dari luar provinsi.
- Nusa Tenggara Barat
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 18 April hingga 31 Juli 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan tarif dan pembebasan denda administrasi BBNKB II.
- Jawa Barat
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan beberapa insentif, yaitu:
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atas keterlambatan pembayaran pajak
Pemberian diskon BBNKB I sebesar 2,5%
Pembebasan BBNKB II
Bebas tunggakan pajak bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 (lima) tahun
Pengurangan pokok PKB dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu diskon sebesar 2% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 4% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 6% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 8% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 90-120 hari sebelum jatuh tempo, serta diskon sebesar 10% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 120-180 hari sebelum jatuh tempo.
Hingga saat ini masih ada sejumlah daerah di Indonesia yang menerapkan pemutihan pajak. Rata-rata daerah ini menerapkan pemutihan pajak hingga akhir tahun 2022, sebagai berikut;
Sulawesi Selatan (2 Maret 2022 – 31 Desember 2022)
Banten (hingga 31 Desember 2022)
Kalimantan Timur (16 Agustus 2022 – 31 Oktober 2022)
DKI Jakarta (15 September 2022 – 15 Desember 2022)
Jawa Tengah (7 September 2022 – 22 November 2022)
Sumatera Barat (hingga 12 November 2022)
Sumatera Selatan (hingga 31 Desember 2022
Jambi (19 September 2022 – 19 Desember 2022)
Kepulauan Riau (1 September 2022 – 30 November 2022)
Nusa Tenggara Barat (1 Agustus 2022 – 31 Oktober 2022).
Beritaneka.com, Jakarta—Hampir 50 persen pemilik kendaraan masih malas membayar pajak kendaraannya. Padahal, membayar pajak kendaraan merupakan bagian penting yang harus dilakukan setiap pemilik kendaraan.
“Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia hampir 50 persen lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak. Itu artinya 50 persen kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigjen Pol. Yusri Yunus dikutip dari lama ntmcpolri, hari ini.
Untuk itu mengatasi permasalahan abainya mayarakat dalam membayar pajak kendaraan, Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.
Baca Juga:
Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor tersebut bertujan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar patuh untuk membayar pajak kendaraan.
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri.
Yusri juga menyebutkan, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biaya yang mahal.
Kemudian banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendarannya untuk menghindari pajak progresif. Bahkan, ada pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.
“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” kata Yusri.
Beritaneka.com, Jakarta —Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati pajak selama 2 tahun sesuai Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009,” kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis, dikutip hari ini.
Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
“Kita ingin pastikan datanya valid, karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat,” katanya.
Baca Juga:
- Perbanyak Produksi Kendaraan Listrik, Toyota Tambah Investasi Rp27 Triliun di Indonesia
- SWI Bongkar 10 Investasi Bodong dan 100 Pinjol Ilegal
- Indonesia Buka Lagi Penempatan PMI di Malaysia Mulai 1 Agustus 2022
- Bursa Kripto Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
- Belanja Negara Bertambah Guna Tahan Kenaikan BBM, Listrik dan Gas Capai Rp350 Triliun
- Hingga Juni 2022, Transaksi Aset Kripto Capai Rp212 Triliun
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan. Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.
“Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri,” kata Rivan.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan. “Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan,” katanya.
Beritaneka.com, Jakarta —Masyarakat diminta tertib membayar pajak kendaraan karena di dalamnya terdapat asuransi yang dapat diklaim jika terjadi kecelakaan baik motor maupun mobil.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan (SWDKLLJ).
Kecelakaan lalu lintas, baik diakibatkan oleh pengendara lain maupun kendaraan sendiri, bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Itulah sebabnya pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB sudah sekaligus membayar SWDKLLJ.
Baca Juga:
Produk Kesehatan, Makanan-Minuman dan Otomotif Paling Banyak Dibeli Konsumen
Pemerintah Siapkan Super Apps Layanan Publik
Era Digital, Menkeu Sri Mulyani: Banyak Urusan Bisa Diselesaikan secara Online
Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri dan Domestik, Berlaku Mulai 17 Juli
Mulai Berlaku 17 Juli, Cek Syarat Terbaru Naik KRL dan Kereta Api Lokal
Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Naik Berikut Rinciannya
“Meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ,” kata Rivan melalui keterangan tertulisnya, dikutip hari ini.
Rivan menjelaskan, SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tetapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp35.000 dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp73.000-Rp163.000. Adapun, nilai santunan yang ditetapkan pemerintah untuk biaya perawatan korban luka-luka maksimal Rp20 juta.
Sementara itu, ahli waris keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Selain itu, ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis, seperti puskesmas atau rumah sakit. Rivan mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan. Hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ.
“Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan,” kata Rivan.
Beritaneka.com—Bandung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar akan memberlakukan program Samsat Sore (Samsore) di wilayah Bandung Raya dan Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) selama Bulan Suci Ramadan. Artinya, warga bisa membayar pajak kendaraan sambil ngabuburit.
Samsore adalah program layanan pada sore hari untuk memfasilitasi para wajib pajak membayar pajak yang tidak bisa datang di jam kerja. Selain itu, layanan ini berlaku pada akhir pekan.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan program ini mendapat respons baik setelah diberlakukan di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kabupaten Bandung II Soreang atau Samsat Soreang.
“Layanan ini dihadirkan karena ada target pendapatan yang harus dicapai. Tapi, lebih dari itu, pada dasarnya orientasi kami lebih pada pelayanan maksimal kepada wajib pajak,” katanya di Bandung.
Baca Juga: Indonesia Mulai Transisi Pandemi Covid-19 ke Endemi
“Banyak wajib pajak yang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya di jam-jam kerja. Maka kami membuka layanan sore hari dan di akhir pekan. Responsnya sangat baik,” katanya.
Setelah dianggap berhasil di Samsat Kabupaten Bandung, layanan Samsore diperluas di wilayah Bandung Raya dan Bodebek. “Rencana ini sebelumnya sudah disepakati oleh para kepala Samsat,” katanya.
Semuanya menyadari pentingnya momen pemulihan ekonomi, seiring tingkat realisasi vaksinasi Covid-19 yang tinggi.
“Tentu ini berkesinambungan dengan momentum pemulihan ekonomi yang terus digaungkan Pak Gubernur (Ridwan Kamil), dan ada momen ramadan,” katanya. Agar warga terhibur dan nyaman pihaknya juga menyiapkan fasilitas menarik.
“Mungkin kami menyediakan tajil, ada hiburan juga dari budayawan pada saat Samsore berlangsung, agar wajib pajak tidak bosan. Kami bekerjasama dengan dinas terkait, seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk menghadirkan musik tradisional,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala PPPD Kabupaten II Soreang Doni Firyanto mengatakan Samsore bisa mendongkrak pendapatan di sektor Pajak Kendaraan Bermotor. Pihaknya memilih lokasi di Jalan Raya Gading Tutuka, tepatnya di Area Cafe Warsun_id tempat dimana anak anak muda dan komunitas nongkrong. “Jadi suasananya tidak kaku,” katanya.
Kepala PPPD Kota Bandung II Kawaluyaan Ade Sukalsah menilai pelayanan Samsat Sore selama Ramadan di Kota Bandung sangat baik diterapkan. “Ada tiga alternatif tempat yang disiapkan untuk layanan Samsore Kota Bandung II yaitu di Samsat Outlet Dago Plaza, Samling Lapangan Futsal Supratman dan Kios Samsat Showroom Sanjaya Motor Ciateul,” katanya.
Pajak kendaraan bermotor masih menjadi primadona pendapatan daerah. Tahun 2023, di sektor ini sudah ditentukan target yang harus tercapai. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di angka sekira Rp6,2 triliun dan Pajak Kendaraan Bermotor kurang lebih Rp8,8 triliun.
Beritaneka.com—Cara mencetak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setelah bayar pajaknya secara online bisa langsung dilakukan dengan mengunjungi ke kantor Samsat terdekat. Jadi meskipun seluruh proses pembayaran pajak STNK dilakukan melalui jarak jauh atau online, pemohon tetap harus datang ke Samsat terdekat untuk pencetakan dan pengesahan surat.
Saat ini, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor memang jauh lebih mudah dibanding dulu. Pemilik kendaraan kini bisa melakukannya dari jarak jauh atau online dengan memanfaatkan aplikasi SIGNAL.
Baca Juga: Ghostinx Siap Pulihkan Ekonomi Indonesia
Melalui aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa membayar pajak secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Namun, untuk proses penerbitan atau pencetakan tidak bisa dilakukan dari jarak jauh. Surat yang diterbitkan harus disahkan langsung di kantor Samsat.
Bagaimana cara cetak STNK setelah bayar online? Sebagai berikut;
1.Datang ke kantor Samsat terdekat
Setelah membayar pajak kendaraan bermotor secara online, silakan datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Anda. Pastikan Anda membawa berkas yang diperlukan seperti bukti pembayaran dan KTP asli yang sesuai dengan STNK.
2.Kunjungi Loket Pencetakan STNK
Setelah sampai di kantor Samsat, pencetakan STNK dilakukan di loket yang berada di gedung Samsat. Lalu, serahkan semua dokumen yang Anda bawa. Jika sudah waktunya, Anda akan dipanggil ke loket dan mendapat STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya.
3.Kunjungi loket Pengesahan STNK
Meski STNK yang baru sudah didapat, proses ini belum sepenuhnya selesai. Anda masih perlu mengunjungi loket pengesahan STNK untuk menyerahkan STNK yang baru saja dicetak. Di loket itu STNK yang baru akan mendapat stempel pengesahan sebagai bukti bahwa pembayaran pajak benar-benar sudah dilakukan.
Perlu diketahui, seluruh proses di atas tidak akan menyita banyak waktu. Diperkirakan hanya sekitar 10-15 menit saja tergantung dari antrian yang ada. Namun, jika dibandingkan dengan membayar pajak secara konvensional yang mengharuskan mengunjungi banyak loket dengan antrian panjang, tentu saja ini jauh lebih efektif dan efesien.
Beritaneka.com—Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, kelayakan uji emisi kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 akan menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada tahun 2023 nanti.
“Uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, belum lama ini.
Sambodo menyebutkan, PP Nomor 22 tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 akan diberlakukan pada 2023, karena peraturan pemerintah baru akan berlaku dua tahun setelah ditetapkan.
Baca Juga: DJBC: Kawasan Industri Rokok Akan Dibangun di Garut dan Malang
“PP itu berlaku dua tahun sejak tanggal ditetapkan,” kata Sambodo. Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat menunda penerapan tilang emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Sambodo mengungkapkan, ada beberapa alasan penundaan kebijakan tersebut, salah satunya adalah kesiapan fasilitas untuk uji emisi kendaraan bermotor.
Pemeriksaan emisi kendaraan bermotor rencananya akan diberlakukan untuk kendaraan yang berusia di atas tiga tahun dan menurut data Polda Metro Jaya ada 14 juta motor dan 4,5 juta mobil di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun.
“Dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa ‘cover’ seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun,” ujar Sambodo.
Meski penerapan tilang ditunda pihak kepolisian akan tetap menggelar pemeriksaan terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor. Apabila ditemukan kendaraan tak lulus uji emisi, maka akan diarahkan untuk melakukan uji emisi gas buang di bengkel-bengkel tersertifikasi.
“Tapi ini sifatnya baru berupa teguran, jadi belum tilang,” kata Sambodo.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.
Jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
Baca Juga: GIIAS 2021, Tahun Ini Penjualan Mobil Ditarget 850.000
Dia menargetkan penambahan bengkel, baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi. Di saat yang bersamaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang pada Januari 2022.
Beritaneka.com—Perpanjangan SIM, STNK, hingga pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi online dalam waktu dekat ini. Tujuannya mencegah adanya pungutan liar atau pungli.
“Dengan adanya program ini, tidak ada celah oknum untuk melakukan pungli,” kata Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Nyoman Yogi Hermawan kepada wartawan hari ini, Kamis (20/5/2021).
Yogi mengatakan, pelayanan masyarakat berbasis aplikasi online ini adalah gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Nopol Kendaraan dan SKM Kekaisaran Sunda Nusantara, Cari Sensasi?
Menurut Yogi, Kapolri Listyo menginginkan sistem di Korps Lalu Lintas Polri bisa bertransformasi lebih jauh lagi dalam menggunakan sistem digital untuk memudahkan masyarakat.
Saat ini, Korlantas Polri sudah memiliki program Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement alias ETLE.
Yogi mengungkapkan, nantinya layanan Lantas yang akan menggunakan digitalisasi adalah pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pembuatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan sebagainya.
Baca Juga: Pemerintah Akan Naikkan PPN Dinilai Kontra Pemulihan Ekonomi
Seluruh layanan itu akan dapat diakses dengan menggunakan aplikasi online.”Sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery system aplikasi,” katanya.