Beritaneka.com—Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atas aset dari Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional.
Aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 m2 yang terletak di Wonokromo, Surabaya. Aset tersebut merupakan barang jaminan dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.
“Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga:
- 5 Kota Berikut Ini Terbanyak Warganya Belanja Online
- BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji, Jual Tanah, Sampai Urus SIM, Ekonom: Persyaratan Cacat Hukum dan Memaksa
- BMW Luncurkan All New BMW Seri 2 Gran Coupé
- Kasus Stunting di Indonesia Turun 3,3%
- Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Segera Direvisi
Penyitaan tersebut dilakukan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya, dengan dukungan pengamanan dari tim Bareskrim POLRI, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya.
Selanjutnya, atas aset obligor Kaharudin Ongko yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
“Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini,” kata Rionald.
Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp630 miliar. Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” ujar Rionald.
Seluruh kegiatan pelaksanaan pemanggilan, penagihan, penguasaan fisik, dan penyitaan aset BLBI tersebut merupakan bentuk sinergi yang baik antara seluruh Kementerian dan Lembaga yang terlibat di dalam Satgas BLBI, diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam), Kejaksaan Agung, Polri (Bareskrim, Polda, dan Polrestabes setempat), Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Beritaneka.com—Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil menyita aset senilai Rp5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara.
Kapolri Jenderal Polisi (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, total aset berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI. “Rp5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini.
Kapolri menyampaikan upaya Korps Bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara massif. Selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Harga Beras Naik, Anggota DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat
“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai Rp442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5% dibanding 2020,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. Sebab, kata Listyo Sigit, hasil penelitian menunjukkan angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7%atau Rp273 triliun.
“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” katanya.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi 2022 Ditargetkan Tumbuh 5,2%
Sepanjang 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing. “Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Kata Kapolri.
Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam.
Beritaneka.com—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Kedatangan Mahfud ke KPK untuk mengambil berkas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini,” kata Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Saat ditanyai dokumen apa saja yang diberikan KPK, Mahfud menyebut ada sangat banyak jumlah dokumen yang diberikan. Dan nantinya dokumen tersebut bakal digunakan pemerintah untuk menagih utang di kasus BLBI. “Banyak sekali (dokumennya),” kata Mahfud di hadapan wartawan.
Baca Juga: Polri Bongkar Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia
Selain itu, Mahfud mengungkapkan, pemerintah juga telah mendata aset jaminan dalam kasus BLBI. Pemerintah, kata Mahfud, siap mengeksekusi aset jaminan tersebut untuk menagih utang di kasus BLBI.
“Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai, kita klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya,” katanya.
Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan, pemerintah akan menagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada para obligor mencapai Rp110 triliun. Hal tersebut didapati seusai Mahfud bersama anggota Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI melakukan rapat pada, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Kolaborasi Toyota, Daihatsu dan Astra: Sinergi untuk Negeri
Perhitungan tersebut, kata Mahfud, telah sesuai dengan jumlah kurs uang dan pergerakan saham saat ini. “Ini setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs uang kemudian sesudah menghitung pergerakan saham dan nilai-nilai properti yang dijaminkan,” katanya.
Mahfud juga menyebutkan, selain menagih dalam bentuk uang, pemerintah bakal menagih dalam bentuk saham hingga tabungan.