Beritaneka.com, Jakarta—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mmenvonis bersalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E dinyatakan bersalah Majelis Hakim karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdi Sambo, yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis Majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Bharada E yaitu 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukum 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Terdakwa Bharada E dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 (1) ke 1 KUHP. karena turut serta secara bersama melakukan pembunuhan berencana.
Sebagaimana diketahu Bharada E pada kasus ini menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR. Asisten rumah tangga merangkap sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Para rekan Bharada E telah terlebih dulu divonis Majelis Hakim dengan hukuman masing-masing. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.