Beritaneka.com, Jakarta —Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Pajak Progesif. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Setyabudi mengatakan, penghapusan BBNKB II dan Pajak Progesif ini bertujuan mempercepat transformasi dan integrasi data kendaraan bermotor nasional.
Irjen Firman menjelaskan, masyarakat juga lebih mudah melakukan balik nama kendaraan bermotor dengan biaya nol rupiah. “Setiap pindah, balik nama, lapor. Nol biayanya. Tapi di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor ini,” kata Firman dilansir PajakOnline.com.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni menjelaskan, penghapusan itu sesuai dengan undang-undang untuk menghapus atau memberikan keringanan pajak.
“BBNKB ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, memang harus dihapuskan. Meskipun waktunya belum sekarang. Namun juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kepala daerah itu punya kewenangan untuk menghapus, kemudian memberikan keringanan pajak apa pun,” kata Agus Fatoni.
Sementara itu, Jasa Raharja mencatat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) masih rendah, hanya 56,7%.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan dari tingkat kepatuhan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) masih memiliki ruang untuk meningkatkan pendapatan.
Dewi mengatakan kemudahan akan terus diberikan untuk meningkatkan kepatuhan. “Hingga hari ini kami bersama pemprov memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program diskon PKB, penghapusan BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif,” kata Dewi dalam keterangannya.
Dengan penghapusan BBNKB II dan pembebasan pajak progresif, kepatuhan pajak diharapkan akan semakin meningkat. Peningkatan kepatuhan akan diikuti dengan kenaikan PKB dan SWDKLLJ yang diperlukan untuk mendanai pembangunan negara dan memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan.
Tak hanya itu, naiknya kepatuhan pajak akan diikuti dengan perbaikan validitas data registrasi kendaraan bermotor.
Usulan untuk menghapuskan BBNKB II atas kendaraan bermotor bekas dan PKB progresif telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun lalu. Kemendagri menilai penghapusan BBNKB II dan PKB progresif akan meningkatkan kepatuhan pajak, apalagi mengingat kedua jenis pajak tersebut tidak berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah.
Akibat adanya BBNKB II, pemilik kendaraan justru enggan melakukan balik nama. Tarif PKB yang bersifat progresif juga mendorong pemilik kendaraan mengatasnamakan kendaraannya menggunakan nama orang lain.