Beritaneka.com, Jakarta —Pemprov NTT menunda pemberlakuan tarif baru untuk masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta hingga 1 Januari 2023. Penundaan tersebut karena mendapat penolakan keras dari warga dan pelaku pariwisata.
“Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing, Senin (8/8/2022).
Zeth mengungkapkan pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT mulai berlaku secara optimal pada 1 Januari 2023.
Baca Juga:
- MUI Segera Terbitkan Kurikulum Dakwah untuk Masjid dan Majelis Taklim
- Inilah Rangkaian Acara Peringatan HUT RI Ke-77, Ada Pameran Mobil Kepresidenan di Sarinah
- Visa Transit Bisa untuk Umrah
- Anies Ganti Nama Seluruh Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat di Jakarta
- Panglima TNI Mutasi Danpusterad dan Kadispenad
- Tersedia 77.000 Undangan Upacara Kemerdekaan secara Virtual untuk Warga, Ini Cara Daftarnya
Dengan demikian, menurut dia, selama periode Agustus-Desember 2022, wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap berlaku tarif lama yaitu Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara.
Pemberian dispensasi itu, katanya, merupakan saran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
“Pemberian dispensasi ini merupakan atas saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk arahan dari bapak Presiden Joko Widodo. Pemerintah NTT tentu tetap memperhatikan semua masukan dari berbagai pihak seperti masukan dari Bapa Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat, para alim ulama, para pendeta, dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu,” kata Zeth.
Selama lima bulan ke depan, Pemprov NTT akan lebih mempersiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur dalam kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar serta mengintensifkan kegiatan sosialisasi dengan berbagai pihak seperti kalangan gereja, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai pihak di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu terkait pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023.