Beritaneka.com—Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap mobil Ferarri milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option alias opsi biner aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Ada mobil Ferarri (disita),” sebut Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Mobil Ferarri disita selama kepolisian melakukan penyegelan terhadap aset berupa mobil mewah milik Indra di Medan. Mobil itu, kata Chandra, telah diubah warna menjadi warna hitam. “Warna aslinya merah,” katanya.
Baca Juga:
Crazy Rich Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka
Bareskrim juga menyita aset Indra Kenz berupa rumah mewah yang berada di Kompleks Cemara Asri Jalan Seroja, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Rumah mewah telah ditempel spanduk penyegelan.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pasal yang dikenakan ke Indra Kenz antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Beritaneka.com—Setelah crazy rich Indra Kenz, kini giliran Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option. Indra Kenz lewat platform Binomo, sedangkan Doni Salmanan lewat Quotex. Sebelum jadi tersangka, Doni terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam dan gelar perkara.
Gelar perkara ini setelah memerhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban.
Baca Juga:
- Mulai Hari Ini Tidak Ada Jaga Jarak di KRL
- Jabodetabek PPKM Level 2, Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam
- Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi LPEI Rp595 Miliar
- Naik Pesawat Sekarang Bebas Antigen dan PCR
- PPATK: Crazy Rich Diduga Lakukan Pencucian Uang Investasi Skema Ponzi
“Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan. Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Ramadhan mengatakan Doni Salmanan diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ”Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.
Polri memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset crazy rich Bandung itu. “Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” katanya.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, binary option tidak dapat dikategorikan sebagai perdagangan, apalagi instrumen investasi. Dia justru menyebutkan binary option, seperti Binomo dan Quotex sebagai perjudian.
“Bappebti mengatur perdagangan pialang berjangka, tapi ini (binary option) bukan perdagangan karena tidak ada barang yang diperdagangkan. Terlebih ini bukan instrumen investasi, ini cenderung kepada perjudian,” kata Tongam dalam media briefing, belum lama ini.
Dia mengatakan beberapa platform binary option bahkan tidak memiliki legalitas di Tanah Air karena tidak memiliki kantor di sini atau malah beroperasi di luar negeri.