Beritaneka.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi adanya pemberitaan telah ditetapkannya tiga pegawai pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dengan ini, melalui keterangan resminya seperti dilansir PajakOnline.com, Selasa (31/10/2023), DJP menyampaikan sejumlah hal sebagai berikut:
- Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.
- DJP sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.
- DJP tidak menolerir dan tidak ragu untuk memroses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hasilnya, terhadap salah satu tersangka, yakni Sdr. RFG telah dijatuhi hukuman
tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas.
- DJP berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan. Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta
penyempurnaan regulasi perpajakan. - DJP mengimbau apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di
https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email : pengaduan@pajak.go.id. - DJP mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang terus konsisten melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beritaneka.com, Jakarta—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang negara atas perusahaannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan adanya utang yang belum dibayarkan pemerintah kepada swasta maupun rakyat, termasuk kemungkinan kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).
Oleh karena itu, tagihan utang dari Jusuf Hamka atau akrab disapa Babah Alun tersebut kemungkinan memang ada dalam deretan daftar utang yang dianalisis pihaknya. Dia pun mempersilakan Jusuf Hamka untuk menagih utang itu ke Kemenkeu.
“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo atau surat yang diperlukan,” kata Mahfud MD dalam keterangannya melalui media sosial Youtube resmi Kemenko Polhukam, dikutip, Senin (12/6/2023).
Mahfud menegaskan Kemenkeu memang wajib membayar utang karena itu adalah kewajiban hukum negara atau pemerintah terhadap rakyatnya dan pihak-pihak swasta, yang melakukan usaha maupun transaksi secara sah.
Selain itu, Mahfud juga menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembayaran utang terhadap swasta lewat rapat internal pada 23 Mei 2022. Kemenko Polhukam lantas mengeluarkan Keputusan Menko Polhukam No. 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.
Kepmen Polhukam tersebut berisi tentang peninjauan ulang dan penentuan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan pemerintah kepada rakyat yang telah diwajibkan oleh pengadilan.
“Saya sampaikan bahwa benar Presiden (Joko Widodo) telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat,” kata Mahfud.
Tak hanya itu, menurut Mahfud, Presiden Jokowi pun kembali memerintahkan pelunasan utang lewat rapat internal kabinet pada 13 Januari 2023 lalu. Jokowi meminta agar utang kepada swasta dan kepada rakyat yang memiliki kekuatan hukum yang tetap segera dibayarkan.
Kepala Negara menyadari bahwa selama ini pemerintah terus menagih utang-utang yang dimiliki rakyat maupun swasta kepada negara. Maka, jajarannya perlu konsekuen untuk melunasi utang negara kepada rakyat.
Sebelumnya, Jusuf Hamka mengatakan utang pemerintah kepada CMNP yang mencapai Rp800 miliar, bukan berasal dari proyek infrastruktur. Hal ini melainkan terkait deposito yang dimilikinya di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat krisis 1998.
Krisis keuangan kala itu membuat tak sedikit perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat. Untuk itu, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.
Dalam hal ini pemerintah menganggap CMNP merupakan afiliasi dari salah satu bank milik putri mendiang Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto. Tuduhan itu membawa Jusuf Hamka menggugat ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, CMNP memenangkan gugatan pengadilan sehingga pemerintah harus membayar kewajiban beserta bunga utang tersebut.
Beritaneka.com, Jakarta—Menko Polhukam Mahfud MD bakal menggelar rapat membahas pembentukan Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari ini, Jumat (28/4/2023). Satgas ini dibentuk untuk menindaklanjuti kasus transaksi janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu.
“Satgas TPPU ya, untuk kasus pencucian uang, besok (hari ini) akan dirapatkan karena itu adalah hasil RPD dengan Komisi III DPR, harus dibentuk satgas,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Kemungkinan satgas khusus untuk menelusuri transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bakal terbentuk usai rapat. Mahfud menjelaskan pihaknya juga akan membahas soal data-data yang telah terungkap ke publik, terutama mengenai jumlah uang yang diduga merupakan TPPU.
“Akan ditindaklanjuti sesuai data. Data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR, hari Jumat (hari ini) pagi akan dirapatkan,” katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD memang menyatakan akan membentuk satgas khusus guna membongkar aliran transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menggelar jumpa pers di gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat.
“Komite akan segera membentuk tim gabungan/satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349 triliun dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal),” kata Mahfud pada waktu itu hari Senin (10/4/2023).
Mahfud menyebutkan tim satgas tersebut terdiri atas berbagai instansi pemerintah. Mulai dari PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam.
Beritaneka.com, Jakarta—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah bekerja secara internal serta bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pengawasan pegawai Kemenkeu dengan status harta tidak sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam konferensi pers bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, yang juga dihadiri Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Inspektorat Jenderal Awan Nurmawan Nuh, dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
“Kemenkeu tetap berkomitmen menjaga keuangan negara, mengelola APBN sebagai UangKita, dan keuangan negara tersebut dikelola oleh pegawai dengan perilaku yang baik,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara dilansir PajakOnline.com , dikutip hari ini. Untuk itu, Kemenkeu juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang terus ikut menjaga Kemenkeu, dengan memberikan masukan dan kritik konstruktif bagi perbaikan ke depan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK juga menyebutkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, Kemenkeu dan KPK telah bekerja sama secara intens. “Ini merupakan model kerja sama pertama antara KPK dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Jadi kita saling berbagi pekerjaan untuk menyelesaikan yang viral belakang ini.
Kerja LHKPN di KPK. Jadi, orang sampaikan di elektronik, lantas kita ada aplikasi sederhana mendeteksi kalau ada outlier misal kenaikan harta melonjak, utang melonjak, atau tidak sesuai dengan profil rata-rata. Itu biasanya tidak kita kirimkan bukti pengirimannya segera, Jadi kita verifikasi kita lihat dulu secara manual,” katanya.
Beritaneka.com, Jakarta—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan pers tentang penanganan internal atas kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta. Menkeu menyampaikan, masih lebih banyak pegawai pajak yang bekerja secara jujur. Mayoritas pegawai DJP telah bekerja secara lurus, bersih, dan jujur.
Sri Mulyani menyatakan mendukung penuh pegawai yang jujur tersebut ketika DJP sedang menjadi sorotan publik karena ada oknum yang mengkhianati integritas institusi.
“Dalam hal mereka yang sudah bekerja baik, benar, dan jujur. Mereka tersakiti, terkhianati, terlukai seperti kita semua. Saya sebagai menteri keuangan harus membela dan ada di sisi mereka, yang saya yakin ada banyak,” kata Menkeu Sri Mulyani, seperti dilansir PajakOnline.com.
Sri Mulyani mengungkapkan, Kemenkeu memiliki sebanyak 78.000 pegawai yang bertugas mengelola keuangan negara senilai lebih dari 3.000 triliun. Dari angka tersebut, 44.000 di antaranya merupakan pegawai yang bertugas di DJP dan bertanggung jawab mengumpulkan penerimaan lebih dari Rp1.700 triliun.
Dia menjelaskan, pegawai DJP telah melaksanakan tanggung-jawabnya dengan baik sehingga negara memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program prioritas. Meskipun sempat dijumpai ada pegawai yang berkhianat, kata Sri Mulyani, pegawai yang bersih tetap lebih banyak.
Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu akan terus memperkuat pengawasan internal serta bertindak tegas terhadap pegawai yang tidak berintegritas. Dia pun berharap kepercayaan masyarakat terus membaik sejalan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi.
“Mereka yang baik, benar, lurus, bersih berhak kita dukung dan kita hormati karena mereka yang mengumpulkan pajak untuk infrastruktur, bansos, dan ketika pandemi,” katanya.
Sri Mulyani menyebutkan setiap pegawai Kemenkeu selama ini telah rutin melaporkan hartanya walaupun statusnya tidak wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% pada 2017-2021. Walaupun memiliki harta yang halal dan jelas sumbernya, Sri Mulyani mengingatkan pegawai Kemenkeu agar tetap menerapkan gaya hidup sederhana demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, saat ini ekonomi global sedang tidak baik-baik saja. Berdasarkan laporan World Economic Outlook IMF, pertumbuhan ekonomi global diproyeksi berada di level 3,2 persen pada tahun 2022 dan 2,7 persen untuk tahun depan. Namun, kondisi ekonomi Republik Indonesia (RI) masih relatif resiliensi dan kuat dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 tetap di angka 5,3 persen dan 5 persen pada tahun depan. Keyakinan ini utamanya didukung oleh realisasi penerimaan pajak yang tinggi hingga akhir September 2022.
“Kinerja APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) hingga kuartal III-2022 masih positif, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih kuat didukung oleh neraca perdagangan, konsumsi rumah tangga, dan investasi sebagai penopang utama. Penerimaan pajak juga masih tinggi. Semuanya memperlihatkan pemulihan ekonomi yang terus terjaga, kontribusi harga komoditas yang masih di level relatif tinggi serta dampak positif dari berbagai kebijakan pemerintah,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Berdasarkan Laporan APBN Kita Edisi Oktober 2022, penerimaan pajak hingga September 2022 telah mencapai Rp1.310,5 triliun atau 88,3 persen dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp1.485 triliun. Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, mayoritas jenis pajak juga menunjukkan kinerja positif, beberapa di antaranya sudah hampir mendekati target 100 persen dari pagu.
Baca Juga:
- Ekonomi Indonesia Tahan Resesi, JK: Jangan Pesimis!
- Mentan Minta Industri Serap Jagung dan Produk Petani Lokal
- Pameran Indo Defence 2022, Presiden Apresiasi Perkembangan Industri Pertahanan
- Sebanyak 20,5 Juta Pelaku UMKM Sudah Masuk Ekosistem Digital
“Di Perpres 98 Tahun 2022 kita sudah menaikkan targetnya, tapi mungkin akan tetap lebih tinggi lagi. Optimisme penerimaan pajak yang sangat tinggi ini menggambarkan harga komoditas masih bagus, pertumbuhan ekonomi Indonesia momentumnya menggeliat yang menimbulkan penerimaan pajak, dan juga implementasi dari Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) kita yang cukup baik,” kata Menkeu.
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah masih tetap memerlukan penguatan koordinasi dalam mewaspadai perkembangan risiko global, termasuk menyiapkan respons kebijakan.
“Pertumbuhan penerimaan pajak tumbuh 28 persen, angka ini terbilang cukup tinggi, namun jika dibandingkan dengan empat bulan terakhir levelnya tergolong rendah. Tren yang menurun ini juga patut untuk diwaspadai. Potensi risiko juga perlu diantisipasi dan dimitigasi untuk menjaga peran APBN 2022 yang waspada, antisipatif, dan responsif dalam menghadapi ancaman dan risiko global yang tidak pasti,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Beritaneka.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan sebanyak 332 sektor kegiatan usaha menjadi tujuan investasi para peserta Program Pengungkapan Sukarela PPS).
Aneka jenis klasifikasi lapangan usaha bisa dipilih peserta PPS, mulai dari skala besar, menengah, dan kecil, baik manufaktur sampai sektor ekonomi kreatif yang menjadi tujuan investasi.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, para peserta PPS dapat memilih berinvestasi di instrumen surat berharga negara (SBN) atau sektor riil.
Investasi langsung ini menargetkan perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi SDA atau EBT.
Baca Juga:
- Gaikindo Siap Gelar Jakarta Auto Week 2022
- Jelang Ramadhan, Badan Pangan Nasional Amankan Stok Daging Sapi
- Media Online dan Teknologi Digital Jadi Tujuan Investasi Peserta PPS
“Kepada para wajib pajak, mari ikut PPS, mari berinvestasi di dalam negeri dan manfaatkan tarif terendah yang ada di dalam PPS. Investasi sangat penting untuk mewujudkan tujuan ekonomi Indonesia jangka menengah-panjang,” kata Neil.
Kami sajikan daftar lengkap 332 kegiatan usaha tujuan investasi bagi peserta PPS, sesuai KMK-52/KMK.010/2022 berikut ini:
1.Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
2.Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas
3.Industri Pengasapan/ Pemanggangan Ikan
4.Industri Pembekuan Ikan
5.Industri Peragian/Fermentasi Ikan 6. Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi 7.Industri Pendinginan/Pengesan Ikan 8. Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Ikan
9.Industri Perigolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) dalam Kaleng 10.Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng
11.Industri Penggaraman/ Pengeringan Biota Air Lainnya
12.Industri Pengasapan/ Pemanggangan Biota Air Lainnya
13.Industri Pembekuan Biota Air Lainnya
14.Industri Peragian/Fermentasi Biota Air Lainnya
15.Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya
16.Industri Pendinginan/Pengesan Biota Air Lainnya
17.Industri Pengolahan Rumput Laut
18.Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Biota Air Lainnya
19.Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran
20.Industri Pengeringan Buah-Buahan dan Sayuran
21.Industri Pembekuan Buah-Buahan dan Sayuran
22.Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan dan Sayuran dalam Kaleng
23.Industri Pengolahan Sari Buah dan Sayuran
24.Industri Pengolahan dan Pengawetan Kedelai dan Kacang-Kacangan Lainnya selain Tahu dan Tempe
25.Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Buah-Buahan dan Sayuran
26.Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati
27.Industri Margarine
28.Industri Minyak Mentah dan Lemak Hewani selain ikan
29.Industri Minyak Ikan
30.Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa dan Minyak Kelapa Sawit
31.Industri Kopra
32.Industri Minyak Mentah Kelapa 33. Industri Minyak Goreng Kelapa
34.Industri Pelet Kelapa 35. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) 36.Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil)
37.Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit
38.Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit 39.Industri Pemisahan/ Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit
40.Industri Pemisahan/ Fraksinasi Minyak Miirni Inti Kelapa Sawit
41.Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit
42.Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Lainnya
43.Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim
44.Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental
45.Industri Pengolahan Es Krim
46.Industri Pengolahan Es Sejenisnya yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu Dan Es Balok) 47.Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya 48. Industri Penggilingan Gandum dan sejenisnya
49.Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk Leguminous)
50.Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (Termasuk Rhizoma)
51.Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung
52.Industri Makanan Sereal
53.Industri Tepung Terigu
54.Industri Pati Ubi Kayu
55.Industri Berbagai Macam Pati Palma
56.Industri Glukosa dan Sejenisnya
57.Industri Pati dan Produk Pati Lainnya
58.Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras
59.Industri Penggilingan dan Pembersihan Jagung
60.Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung
61.Industri Pati Beras dan Jagung
62.Industri Pemanis Dari Beras dan Jagung
63.Industri Minyak Dari Beras dan Jagung
64.Industri Produk Roti dan Kue
65.Industri Gula Pasir
66.Industri Gula Merah
67.Industri Sirop
68.Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop
69.Industri Kakao
70.Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula
71.Industri Manisan Buah-Buahan dan Sayuran Kering
72.Industri Kembang Gula
73.Industri Kembang Gula Lainnya
74.Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya
75.Industri Makanan dan Masakan Olahan
76.Industri Pengolahan Kopi
77.Industri Pengolahan Herbal (Herb Infusion)
78.Industri Pengolahan Teh
79.Industri Kecap
80.Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan
81.Industri Produk Masak dari Kelapa
82.Industri Pengolahan Garam
83.Industri Produk Masak Lainnya
84.Industri Makanan Bayi
85.Industri Makanan Dari Kedele dan Kacang-Kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe, dan Tahu
86.Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan sejenisnya
87.Industri Krimer Nabati
88.Industri Dodol
89.Industri Produk Makanan Lainnya
90.Industri Ransum Makanan Hewan
91.Industri Konsentrat Makanan Hewan
92.Industri Malt
93.Industri Minuman Ringan
94.Industri Air Kemasan
95.Industri Minuman Lainnya
96.Industri Persiapan Serat Tekstil
97.Industri Pemintalan Benang
98.Industri Pemintalan Benang Jahit
99.Industri Pertenunan
100.Industri Kain Tenun Ikat
101.Industri Bulu Tiruan Tenunan
102.Industri Penyempurnaan Benang
103.Industri Penyempurnaan Kain
104.Industri Pencetakan Kain
105.Industri Batik
106.Industri Kain Sulaman
107.Industri Bulu Tiruan Rajutan
108.Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
109.Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
110.Industri Bantal dan Sejenisnya
111.Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
112.Industri Karung Goni
113.Industri Karung Bukan Goni
114.Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
115.Industri Karpet dan Permadani
116.Industri Pakaian Jadi dari Tekstil
117.Industri Pakaian Jadi dari Kulit
118.Industri Pengawetan Kulit
119.Industri Penyamakan Kulit
120.Industri Pencelupan Kulit Bulu
121.Industri Kulit Komposisi
122.Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi
123.Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri 124.Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan
125.Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya
126.Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari
127.Industri Sepatu Olahraga
128.Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri
129.Industri Alas Kaki Lainnya 130. Industri Penggergajian Kayu
131.Industri Pengawetan Kayu
132.Industri Pengawetan Rotan, Bambu, dan Sejenisnya
133.Industri Pengolahan Rotan
134.Industri Partikel Kayu dan sejenisnya
135.Industri Kayu Lapis
136.Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood
137.Industri Panel Kayu Lainnya
138.Industri Veneer
139.Industri Kayu Laminasi
140.Industri Barang Bangunan dari Kayu
141.Industri Bangunan Prafabrikasi dari Kayu
142.Industri Wadah dari Kayu
143.Industri Barang Anyaman dari Rotan dan Bambu
144.Industri Barang Anyaman dari Tanaman Bukan Rotan dan Bambu
145.Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu Bukan Mebeller
146.Industri Alat Dapur dari Kayu, Rotan, dan Bambu
147.Industri Kayu Bakar dan Pelet Kayu
148.Industri Bubur Kertas (Pulp)
149.Industri Kertas Budaya
150.Industri Kertas Berharga
151.Industri Kertas Khusus
152.Industri Kertas Lainnya
153.Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang
154.Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton
155.Industri Kertas Tissue
156.Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya YTDL
157.Industri Pencetakan Umum
158.Industri Pencetakan Khusus
159.Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali
160.Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri
161.Industri Kimia Dasar Anorganik Pigmen
162.Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya
163.Industri Kim?a Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian
164.Industri Kimia Dasar Organik untuk Bahan Baku Zat Warna dan Pigmen
165.Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak Bumi, Gas Alam, dan Batu Bara
166.Industri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus
167.Industri Kimia Dasar Organik Lainnya
168.Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer
169.Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer
170.Industri Damar Buatan dan Bahan Baku Plastik
171.Industri Karet Buatan
172.Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (Bahan Aktif)
173.Industri Pemberantas Hama (Formulasi)
174.Industri Bahan Peledak
175.Industri Minyak Atsiri
176.Industri Minyak Atsiri Rantai Tengah
177.Industri Bahan Farmasi untuk Manusia
178.Industri Produk Farmasi untuk Manusia
179.Industri Produk Farmasi untuk Hewan
180.Industri Bahan Farmasi untuk Hewan
181.Industri Alat Kesehatan Dalam Subgolongan 2101
182.Industri Bahan Baku Obat Tradisional untuk Manusia
183.Industri Produk Obat Traditional untuk Manusia
184.Industri Produk Obat Tradisional untuk Hewan
185.Industri Bahan Baku Obat Tradisional untuk Hewan
186.Industri Ban Luar dan Ban Dalam
187.Industri Vulkanisir Ban
188.Industri Pengasapan Karet
189.Industri Remilling Karet
190.Industri Crumb Rubber
191.Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Rumah Tangga
192.Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Industri
193.Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Infrastruktur
194.Industri Barang dari Karet untuk Kesehatan
195.Industri Barang dari Karet Lainnya YTDL
196.Industri Barang dari Plastik untuk Bangunan
197.Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan
198.Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya
199.Industri Barang Plastik Lembaran
200.Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga (tidak termasuk furniture)
201.Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik
202.Industri Barang Plastik Lainnya YTDL
203.Industri Kaca Lembaran
204.Industri Kaca Pengaman
205.Industri Kaca Lainnya
206.Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Kaca
207.Industri Alat-alat Laboratorium, Farmasi, dan Kesehatan dari Kaca
208.Industri Kemasan dari Kaca
209.Industri Alat Laboratorium Klinis dari Kaca
210.Industri Barang Lainnya dari Kaca
211.Industri Bata, Mortar, Semen, dan Sejenisnya yang Tahan Api
212.Industri Barang Tahan Api dari Tanah Liat/Keramik Lainnya
213.Industri Batu Bata dari Tanah Liat/Keramik
214.Industri Genteng dari Tanah Liat/Keramik
215.Industri Peralatan Saniter dari Porselen
216.Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/Keramik Bukan Batu Bata dan Genteng
217.Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Porselen
218.Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Tanah Liat/Keramik
219.Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik/Teknik dari Porselen
220.Industri Barang Tanah Liat/Keramik dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan 221.Industri Kapur
222.Industri Gips
223.Industri Barang dari Kapur
224.Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi
225.Industri Barang dari Gips untuk Konstruksi
226.Industri Mortar atau Beton Siap Pakai
227.Industri Barang dari Semen, Kapur, Gips, dan Asbes Lainnya
228.Industri Barang dari Marmer dan Granit untuk Keperluan Rumah Tangga dan Pajangan 229.Industri Barang dari Marmer dan Granit untuk Keperluan Bahan Bangunan
230.Industri Barang dari Batu untuk Keperluan Rumah Tangga, Pajarigan, dan Bahan Bangunan
231.Industri Barang dari Marmer, Granit, dan Batu Lainnya
232.Industri Barang Cialian Bukan Logam Lainnya YTDL
233.Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making)
234.Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling)
235.Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi
236.Industri Generator Uap, Bukan Ketel Pemanas
237.Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronika Lainnya
238.Industri Komputer dan/atau Perakitan Komputer
239.Industri Perlengkapan Komputer
240.Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (Wireless)
241.Industri Kartu Cerdas (Smart Card)
242.Industri Peralatan Komunikasi Lainnya
243.Industri Televisi dan/atau Perakitan Televisi
244.Industri Peralatan Perekam, Penerima, dan Pengganda Audio dan Video, Bukan Industri Televisi
245.Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya
246.Industri Peralatan Elektromedikal dan Elektroterapi
247.Industri Mesin Pembangkit Listrik
248.Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik
249.Industri Batu Baterai
250.Industrl Akumulator Listrik
251.Industri Baterai untuk Kendaraan Bermotor Listrik
252.Industri Perlengkapan Kabel
253.Industri Lampu LED
254.Industri Peralatan Penerangan Lainnya
255.Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga
256.Industri Peralatan Elektromatermal Rumah Tangga
257.Industri Peralatan Listrik Lainnya
258.Industri Mesin Uap, Turbin, dan Kincir
259.Industri Motor Pembakaran Dalam
260.Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin
261.Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Tidak Menggunakan Arus Listrik
262.Industri Alat Pengangkat dan Pemindah
263.Industri Mesin untuk Pembungkus, Pembotolan, dan Pengalengan
264.Industri Mesin Pendingin
265.Industri Generator Gas
266.Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan
267.Industri Mesin Metalurgi
268.Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi
269.Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman, dan Tembakau
270.Industri Mesin Tekstil
271.Industri Jarum Mesin Jahit, Rajut, Bordir dan sejenisnya
272.Industri Mesin Penyiapan dan Pembuatan Produk Kulit
273.Industri Mesin Percetakan
274.Industri Mesin Pabrik Kertas
275.Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya YTDL
276.Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
277.Industri Kendaraan Multiguna Pedesaan
278.Industri Karoseresi Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer
279.Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
280.Industri Kapal dan Perahu 281. Industri Bangunan Lepas Pantai dan Bangunan Terapung
282.Industri Peralatan, Perlengkapan, dan Bagian Kapal
283.Industri Pembuatan Kapal dan Perahu untuk Tujuan Wisata atau Rekreasi dan Olahraga
284.Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta
285.Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya
286.Industri Kendaraan Perang
287.Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga
288.Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga
289.Industri Ftirnitur dari Kayu
290.Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu
291.Industri Permata
292.Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi
293.Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Bukan untuk Keperluan Pribadi
294.Industri Barang dari Logam Mulia untuk Keperluan Teknik dan atau Laboratorium 295.Industri Perhiasan Mutiara
296.Industri Barang Lainnya dari Logam Mulia
297.Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis
298.Industri Alat Musik Tradisional
299.Industri Alat Musik Bukan Tradisional
300.Industri Alat Olahraga
301.Industri Alat Permainan
302.Industri Mainan Anak-Anak
303.Industri Furniture untuk Operasi, Perawatan Kedokteran, dan Kedokteran Gigi
304.Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic dan Prosthetic
305.Industri Kacamata
306.Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi serta Perlengkapan Lainnya 307.Industri Alat Tulis dan Gambar Termasuk Perlengkapannya
308.Industri Kerajinan YTDI
309.Industri Serat Sabut Kelapa
310.Industri Pengolahan Lainnya YTDI
311.Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin
312.Treatment dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya
313.Angkutan Jalan Rel untuk Barang
314.Angkutan melalui Saluran Pipa
315.Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang
316.Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Penumpang
317.Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus
318.Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo
319.Penerbitan Piranti Lunak (Software)
320.Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Pemerintah (Khusus untuk animasi)
321.Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta (Khusus untuk animasi)
322.Aktivitas Pasca Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Pemerintah (Khusus untuk animasi)
323.Aktivitas Pasca Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta (Khusus untuk animasi) 324. Aktivitas Pengembangan Video Game
325.Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan melalui Internet
326.Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif
327.Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain
328.Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial
329.Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya
330.Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT)
331.Portal Web dan/atau Platform Digital tanpa Tujuan Komersial
332.Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial
PajakOnline.com—Pemerintah segera membayarkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS), TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2021. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 tersebut pada minggu pertama bulan Juni 2021 ini.
Pembayaran gaji ke-13 itu mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Baca Juga: BI Mau Terapkan Uang Mata Digital, DPR Minta Dikaji Lebih Dalam
“Oleh karena itu, maka gaji 13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu 1 bulan Juni 2021,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto kepada wartawan.
Kemenkeu telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh kementerian lembaga (K/L) untuk mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca Juga: Peningkatan Tarif PPN dan Penghapusan PPNBM Akan Memperburuk Kesenjangan Ekonomi
“Dalam rangka persiapan permintaan pembayaran tersebut, KL sudah dapat mendownload aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN,” katanya.
Saat ini, KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13.