Beritaneka.com, Jakarta—Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menantandatangani kesepakatan bersama soal Pedoman Kerja Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi dengan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, Selasa (28/2/23).
“Baintelkam Polri dan Ditjen Pemasyarakatan sebagai instansi penegak hukum memiliki irisan tugas dan fungsi, serta kekuatan,” kata Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS).
Renhard menjelaskan, sistem pemasyarakatan juga menjalankan fungsi intelijen sebagai bagian dari penyelenggaraan pengamanan di UPT Pemasyarakatan. Hal ini sejalan dengan pasal 81 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Dalam penyelenggaraan fungsi intelijen, petugas pemasyarakatan juga melaksanakan pengumpulan informasi, pengelolaan dan analisis informasi, penyajian data dan informasi,” ungkapnya.
“Serta pertukaran informasi intelijen yang sudah barang tentu menjadi kerja penting bagi keamanan dan penegakkan hukum Indionesia,” katanya lagi.
Dirjen PAS berharap, melalui kerjasama dan pedoman kerja ini dapat mewujudkan sinergitas yang optimal dan efektif.
Sebagai upaya memperkaya kelengkapan data dan informasi pada pusat data pemasyarakatan yang diimplementasikan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Demikian pula sebaliknya, pemasyarakatan juga memiliki potensi besar dalam memperkaya data dan informasi untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi Baintelkam Polri.
Sementara itu, Komjen Ahmad Dofiri, Kepala Baintelkam Polri memuji validitas data dan kelengkapan Informasi yang dimiliki pusat data pemasyarakatan yakni SDP.
“Saat ini yang paling utama adalah validasi data. Informasi data yang dimiliki DitjenPAS yaitu SDP terbilang sangat lengkap dan akurat,” tuturnya.
“Ini akan sangat membantu POLRI dalam mendapatkan informasi yang jelas,” ucapnya lagi.
Ia bahkan dapat membayangkan kerjasama pertukaran data dan informasi yang selalu terupdate realtime yang dimiliki SDP.
Ke depan, masyarakat bisa saja mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari manapun dan kapanpun.
“Ke depan dengan data dan informasi yang lengkap ini, masyarakat dapat memperoleh SKCK dari manapun ia berada,” katanya.
“Datanya sudah tersedia. Hanya perlu memiliki KTP saja, tidak perlu kembali ke daerah asal untuk sekedar mendapatkan SKCK,” jelas Dofiri lagi.
Hal itu sekaligus juga dapat memonitor masyarakat yang sengaja pergi ke daerah atau wilayah lain untuk memperoleh SKCK dari kantor kepolisian daerah lain di seluruh Indonesia.
“Kami haturkan apresiasi dan terima kasih kepada DitjenPAS dan seluruh jajaran atas sinergitas dan kinerja yang sangat baik,” ujarnya.
“Harapan setinggi-tingginya dalam pedoman kerja bersama ini dapat mewujudkan tujuan Indonesia Digital yang memberikan layanan terbaik bagi masyarakat untuk kemajuan bangsa dan negara tercinta,” katanya.