Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi memberlakukan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak 14 Juli 2022.
Setelah resmi dipublikasikan pada kanal resmi DJP yang bertepatan dengan hari pajak, NIK sudah mulai melakukan transisi pada NPWP. Bagi NIK yang sudah berhasil terintegrasi sebagai NPWP, maka para wajib pajak sudah bisa melakukan pengecekan dengan mengakses kanal resmi DJP Online di https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp dan sudah bisa melakukan kewajiban perpajakan dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id/account/login
Saat ini, penerapan tersebut masih dalam tahap integrasi atau sinkronisasi NIK sebagai NPWP dan akan dilaksanakan hingga Desember 2023. Bagi NIK yang sudah berhasil terintegrasi dan teraktivasi, maka wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana penggunaan NPWP pada umumnya.
Baca Juga:
- Tersangka Mantan Presiden dan Presiden ACT Dijerat Pasal Berlapis
- Mantan Presiden dan Presiden ACT Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
- Anies Resmikan JIS: Dibangun 100 Persen oleh Keringat Anak Bangsa
- Prabowo Capres 2024, Hasil Survei SPP: Mantap Berada di Puncak Elektabilitas
- Ernest Prakasa Kritik Baim Wong Daftarin HAKI Citayam Fashion Week
- Investasi Sektor Manufaktur Capai Rp230 Triliun
Hanya saja karena proses pengintegrasian belum rampung, akses yang digunakan pada layanan tersebut masih dibatasi. Hal ini tentunya akan terus diawasi dan dikembangkan seiring berjalannya penerapan NIK sebagai NPWP, bersamaan dengan peluncuran Coretax System.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, penerapan NIK sebagai NPWP merupakan bentuk dukungan kepada Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Hal ini menjadi acuan dari semua dokumentasi, kegiatan bisnis, hingga kewajiban perpajakan.
Suryo mengatakan NIK sebagai NPWP akan diberlakukan sebagai basis administrasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), sedangkan pada Wajib Pajak Badan akan menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dirangkap menjadi NPWP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
DJP melalui Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, menjelaskan terdapat dua pola pada aktivasi NIK menjadi NPWP, sebagai berikut:
1.Warga Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak bisa langsung memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dilakukan aktivasi NIK, dan/atau
2.DJP secara mandiri mengaktivasi NIK dengan hasil sinkronisasi data wajib pajak yang dimiliki mengenai penghasilan, baik hasil bekerja maupun hasil dari adanya kegiatan bisnis di Indonesia. Setelah itu DJP akan mengkonfirmasi langsung kepada pemilik NIK bahwa proses aktivasi sudah dilakukan.
Beritaneka.com, Jakarta —Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mencoba secara langsung menggunakan NIK atau nomor KTP untuk masuk dalam layanan DJP Online dalam puncak acara peringatan Hari Pajak 2022. Foto: Screenshot.
Pemerintah secara resmi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertepatan dengan puncak perayaan Hari Pajak 2022.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, implementasi NIK sebagai NPWP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi tersebut semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca Juga:
- Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Langsung Kumpul Keluarga
- Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Presiden Timor Leste Jose Ramos-Horta di Istana Bogor
- Potensi Pajak Kendaraan Capai Rp100 Triliun
- Pelajar Indonesia Raih Medali Emas Olimpiade Biologi Internasional
- Biaya Melahirkan Ibu Hamil Ditanggung Negara
- Pemerintah Bebaskan Pungutan Ekspor Sawit dan Turunannya sampai 31 Agustus 2022
“Tujuannya adalah untuk memudahkan. Karena, kadang-kadang kami pun sering lupa NPWP yang kami miliki. Namun, kami tidak lupa dengan NIK yang kami miliki,” kata Suryo Utomo dalam puncak perayaan Hari Pajak 2022.
Suryo menyebutkan integrasi tersebut merupakan bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan. Dia menilai integrasi NIK sebagai NPWP akan menjadi solusi masalah data administrasi perpajakan pada saat ini.
Menurutnya, penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut juga baru langkah awal integrasi data dan informasi yang terkumpul di berbagai kementerian/lembaga serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.
Hingga saat ini, DJP dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah memadankan 19 juta data NIK dengan NPWP. Nanti, proses pemadanan akan terus berlanjut sehingga integrasi NIK dan NPWP dapat dinikmati semua wajib pajak.
“Ke depan akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap, di samping kami juga masih beri kesempatan untuk menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi tersebut,” katanya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mencoba secara langsung menggunakan NIK atau nomor KTP untuk masuk dalam layanan DJP Online dalam puncak acara peringatan Hari Pajak 2022.