Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Pembukaan kembali penempatan PMI mulai berlaku 1 Agustus 2022. Seperti diketahui, terhitung sejak 13 Juli 2022, Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI di Negeri Jiran.
Kebijakan ini berlaku juga untuk job order baru. Namun, kebijakan tersebut ditarik Indonesia setelah kedua negara menyepakati Penandatanganan Joint Statement terkait implementasi Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia yang dilakukan sebelumnya.
“Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga:
- NIK Jadi NPWP, Begini Cara Pakainya
- Anies Resmikan JIS: Dibangun 100 Persen oleh Keringat Anak Bangsa
- Prabowo Capres 2024, Hasil Survei SPP: Mantap Berada di Puncak Elektabilitas
Ida menambahkan, Indonesia dan Malaysia mengakui pentingnya memerangi perdagangan orang (trafficking in person) dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait di negaranya masing-masing untuk menjalin kerja sama bilateral yang konkrit.
“Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia,” kata dia.
Ida menyebut, Forum Joint Working Group (JWG) mengakui ada sejumlah masalah dalam implementasi kebijakan dan teknis yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan MoU, sehingga disepakati bersama langkah yang diperlukan dan memastikan One Channel System (OCS) terimplementasikan.
Hanya saja, Malaysia kini menyepakati dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada. Sistem tersebut nantinya dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU sebelumnya.
Menurutnya, pilot project perlu dilakukan dan harus dilaksanakan tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.
Beritaneka.com—Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepala dinas ketenagakerjaan (kadisnaker) memastikan pekerja sektor terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dan 4 mendapatkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, program BSU bukan program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Hanya saja, untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaaan.
“Perbedaannya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat dan juga yang utamannya berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin agar kita tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU,” kata Indah dalam siaran pers yang kami kutip hari ini.
Baca Juga: PPKM Level 4 dan 3, Mengatur Pembukaan Pasar Hingga Pembukaan Warung Makan
Dia meminta para kadisnaker dapat bekerja sama dan bersemangat melaksanakan BSU tahun ini. Baginya, dukungan dan kolaborasi dari para Kadisnaker sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU.
Menurutnya, kadisnaker harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar termasuk dalam BSU. Dia menuturkan Menteri Ketenagakerjaan sangat menaruh perhatian terhadap program BSU guna mencegah terjadinya PHK dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja, sehingga kemiskinan kronis tidak bertambah.
“Kita pastikan bersama bahwa BSU sebagai salah satu instrumen stimulus harus benar-benar fokus, tepat sasaran dan tepat manfaat sehingga dapat mencegah PHK, dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja sehingga angka kemiskinan kronis tidak bertambah,” katanya.
Baca Juga: Peluang Bisnis Makanan Mengandung Probiotik di Masa Pandemi
Sebelumnya, pemerintah memastikan akan menyiapkan anggaran BSU senilai Rp1 juta kepada para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jumlah calon penerima BSU kemungkinan mencapai 8 juta orang buruh atau pekerja.