Beritaneka.com, Jakarta —Minyak goreng curah kemasan merek Minyakita Rp14.000 per liter sudah resmi dirilis pemerintah. Kementerian Perdagangan menyebut, proses distribusi Minyakita di pasaran akan berlangsung 1-2 minggu ke depan. Lantas bagaimana cara membelinya?
Masyarakat tak perlu bingung, sebab Minyakita merupakan terusan dari program minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang digulirkan pemerintah. Dengan demikian cara pembeliannya pun sama.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, Minyakita akan hadir di pasar tradisional dan gerai-gerai ritel. Dengan demikian memudahkan masyarakat dalam membeli minyak goreng itu.
Baca Juga:
Pemerintah Resmi Luncurkan Minyak Goreng Curah Kemasan Rp14.000 per Liter
“Karena ini bentuknya kemasan, tidak mudah pecah jadi akan ada di pasar termasuk di ritel-ritel,” ujarnya saat peluncuran Minyakita di Kementerian Perdagangan, Rabu (6/7/2022).
Adapun yang perlu diperhatikan adalah ketika mendatangi pasar tradisional atau gerai ritel, masyarakat harus membawa handphone yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi atau bisa juga membawa KTP. Hal itu sebagai syarat dalam pembelian.
Nantinya, tiap-tiap toko akan terpasang barcode PeduliLindungi yang bisa di-scan oleh pembeli untuk memastikan pada hari itu belum membeli di atas kuota (10 liter per hari).
Jika di aplikasi PeduliLindungi tertera tanda ceklis berwarna hijau, maka konsumen bisa langsung melakukan pembelian. Namun, jika konsumen yang merasa kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, bisa menggunakan alternatif lain, yaitu menunjukkan KTP kepada pengecer/penjual untuk difoto oleh mereka sebagai bukti pembelian.
“Masyarakat nanti belinya bisa pakai PeduliLindungi atau KTP. Jadi bisa pilih mana yang dirasa mudah,” jelas Mendag Zulhas.
Mendag Zulhas bilang, cara ini untuk menghindari adanya kecurangan atau penimbunan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Beritaneka.com, Jakarta —Minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita siap diproduksi sebanyak 300.000 ton per bulan atau 3 juta ton per tahun. Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas.
“Kami sudah sepakat dengan pengusaha, 3 juta ton per tahun. Jadi 300.000 ton per bulan dan kami anggap itu cukup,” kata Mendag Zulhas saat peluncuran MinyaKita dikutip, Kamis (7/7/2022).
Zulhas menambahkan, pada proses produksinya, produsen dibebaskan dalam mengemas Minyakita dengan berbagai ukuran. Artinya bukan hanya 1 liter saja seperti yang sudah diluncurkan. Menurutnya, perusahaan boleh mengemas dari 500 mililiter, satu liter, bahkan dua liter. Namun, dia menegaskan, harga ke konsumen harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan yakni Rp14.000 per liter.
Baca Juga:
- Komunitas Muslim Gelar ICS 2022 di Bandung, Ini Agendanya
- Beasiswa LPDP Dibuka, Ini Link dan Cara Daftarnya
Selain itu, minyak goreng yang dikemas dengan merek Minyakita akan jauh lebih mudah dijangkau oleh konsumen. Sebab, Minyakita bisa masuk ke gerai-gerak ritel karena kemasannya tidak mudah pecah dan tampilan yang menarik.
“Kalau minyak curah kan cuma ada di pasar-pasar atau di warung-warung. Tapi kalau Minyakita ini nanti bisa masuk ke ritel-ritel karena sudah rapi pengemasannya. Jadi lebih mudah dijangkau oleh masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Zulhas menyebut, pengemasan minyak goreng curah dengan kemasan Minyakita juga akan lebih mudah dan praktis untuk pengiriman ke wilayah Indonesia Timur, mengingat saat ini harga minyak goreng curah di sana masih tinggi.
“Rata-rata minyak goreng curah di wilayah Timur seperti Papua dan Maluku masih berkisar Rp20.000 per liter. Diharapkan dengan Minyakita ini bisa dinikmati hingga Indonesia Timur,” kata dia.