Beritaneka.com, Jakarta —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan sebanyak 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, kepemilikan saham saat ini tak memiliki aturan yang jelas.
“Boleh tapi bukannya boleh, tidak etis. Kalau peraturan pemerintah (PP) nya bilang tidak etis. Jadi harusnya waktu PP Tahun 80 dilarang berbisnis, tapi PP berikutnya gak jelas ngaturnya hanya bilang agar memiliki kegiatan yang etis,” kata Pahala dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Adapun dari 280 perusahaan tersebut, Pahala mengatakan pihaknya sedang fokus mencari perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.
KPK menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil analisis pangkalan data (database) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan,” kata Pahala.
Pahala membenarkan dari temuan KPK terungkap 134 pegawai DJP itu mempunyai saham di 280 perusahaan atas nama istri mereka masing-masing.
“Itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri, tapi kan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama,” kata Pahala. Menurut Pahala, 280 perusahaan yang sahamnya dipunyai oleh 134 pegawai pajak itu bergerak di berbagai sektor.
“Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi. Kalau lihat namanya sih ada yang katering,” ucap Pahala. Pahala menyebut informasi kepemilikan saham oleh penyelenggara negara yang tercantum dalam LHKPN memang terbatas. Sebab di dalam LHKPN hanya nilai saham saja yang dicatatkan. Tetapi, aset, penghasilan, maupun utang dari perusahaan terkait tidak dirinci dalam LHKPN.
Mengenai temuan 134 pegawai pajak itu, Pahala menyatakan tidak berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham. Hal tersebut, kata Pahala, sudah diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jadi itu kita lihat bahwa sebenarnya bukannya tidak boleh, karena PP Nomor 30 Tahun 80 dulu memang melarang, tetapi PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan,” kata Pahala.
Pahala mengatakan KPK saat ini masih menelusuri 280 perusahaan itu. Mereka juga akan melaporkan temuan itu kepada Kemenkeu. “Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya,” kata Pahala.
Harta pejabat di Kemenkeu menjadi sorotan setelah mantan pejabat DJP berinisial RAT memiliki harta kekayaan tidak wajar. Banyaknya harta RAT terbongkar setelah putranya, berinisial M (20), menganiaya D (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor.
RAT yang merupakan pejabat eselon III di DJP (kini sudah dipecat dari jabatannya) tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar di dalam LHKPN. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening RAT dan keluarganya dengan transaksi senilai Rp500 miliar.
Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi RAT dan keluarga termasuk putranya yakni M dan perusahaan atau badan hukum, serta konsultan pajak yang diduga berkaitan erat dengan RAT. PPATK sebelumnya menyatakan sudah menemukan indikasi transaksi mencurigakan yang dilakukan RAT sejak 2003 karena tidak sesuai profil dan menggunakan nominee atau kuasa.
Beritaneka.com, Jakarta—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan pers tentang penanganan internal atas kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta. Menkeu menyampaikan, masih lebih banyak pegawai pajak yang bekerja secara jujur. Mayoritas pegawai DJP telah bekerja secara lurus, bersih, dan jujur.
Sri Mulyani menyatakan mendukung penuh pegawai yang jujur tersebut ketika DJP sedang menjadi sorotan publik karena ada oknum yang mengkhianati integritas institusi.
“Dalam hal mereka yang sudah bekerja baik, benar, dan jujur. Mereka tersakiti, terkhianati, terlukai seperti kita semua. Saya sebagai menteri keuangan harus membela dan ada di sisi mereka, yang saya yakin ada banyak,” kata Menkeu Sri Mulyani, seperti dilansir PajakOnline.com.
Sri Mulyani mengungkapkan, Kemenkeu memiliki sebanyak 78.000 pegawai yang bertugas mengelola keuangan negara senilai lebih dari 3.000 triliun. Dari angka tersebut, 44.000 di antaranya merupakan pegawai yang bertugas di DJP dan bertanggung jawab mengumpulkan penerimaan lebih dari Rp1.700 triliun.
Dia menjelaskan, pegawai DJP telah melaksanakan tanggung-jawabnya dengan baik sehingga negara memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program prioritas. Meskipun sempat dijumpai ada pegawai yang berkhianat, kata Sri Mulyani, pegawai yang bersih tetap lebih banyak.
Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu akan terus memperkuat pengawasan internal serta bertindak tegas terhadap pegawai yang tidak berintegritas. Dia pun berharap kepercayaan masyarakat terus membaik sejalan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi.
“Mereka yang baik, benar, lurus, bersih berhak kita dukung dan kita hormati karena mereka yang mengumpulkan pajak untuk infrastruktur, bansos, dan ketika pandemi,” katanya.
Sri Mulyani menyebutkan setiap pegawai Kemenkeu selama ini telah rutin melaporkan hartanya walaupun statusnya tidak wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% pada 2017-2021. Walaupun memiliki harta yang halal dan jelas sumbernya, Sri Mulyani mengingatkan pegawai Kemenkeu agar tetap menerapkan gaya hidup sederhana demi menjaga kepercayaan masyarakat.