Beritaneka.com—Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan upah minimum 2024 bakal naik. Pengumuman resmi UMP 2024 oleh para gubernur dijadwalkan paling lambat tanggal 21 November 2023 ini.
Kemnaker menjelaskan pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.
“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Ida seperti dilansir laman resmi Kemnaker dikutip, Senin (13/11/2023).
Ida menyebutkan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. “Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” katanya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, kata Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” katanya.
Selain itu,dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Kehadiran PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” katanya.
Ida mengatakan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
“Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,” katanya.
Ida mengungkapkan, PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya. Selanjutnya, Kemnaker meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini. “Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tanggal 30 November,” pungkasnya.
Beritaneka.com, Jakarta —Gubernur dari masing-masing provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022). Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda mulai dari yang terendah 2,6 persen hingga yang tertinggi 9,15 persen. Adapun, provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Papua Barat 2,6 persen, sedangkan yang tertinggi adalah Sumatera Barat yaitu naik 9,15 persen.
Sementara itu, berdasarkan Permenaker No.18/2022 penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Merujuk pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan, formulasi hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Baca Juga:
Dewan Pengupahan Daerah Agar Patuhi Aturan Upah Minimum 2023
Oligarki, Kapital dan Koperasi
Dengan hadirnya Permenaker terbaru, apabila ternyata hasil formulasi menghasilkan besaran upah minimum sebesar 13 persen, seperti yang buruh harapkan, Kemenaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10 persen lebih besar dari upah minimum 2022.
“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi beleid tersebut.
Berikut daftar 10 provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi:
- Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.742.476 atau naik 9,15 persen jika dibandingkan UMP 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar Nizam Ul Muluk mengatakan keputusan UMP 2023 itu hasil kesepakatan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar.
“UMP 2023 ini naik sebesar Rp229.937 dibandingkan UMP 2022 dengan nilai Rp2.512.539,” katanya, Senin (28/11/2022).
- Jambi
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 naik 9,04 persen pada 2023. Dengan kenaikan sebesar 9,04 persen, UMP Jambi naik dari Rp2,699 juta menjadi Rp 2,943 juta atau meningkat Rp244.000 dibandingkan 2022. “Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, di Jambi, Sabtu (26/11/2022). - Kalimantan Tengah
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Farid Wajdi, mengumumkan penetapan UMP Kalteng tahun 2023 naik sebesar 8,845 persen atau menjadi Rp3.181.013. “Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023 sebesar Rp3.181.013,” kata Farid dalam keterangannya di Kalteng Senin (28/11/2022). - Riau
Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.191.662 atau naik 8,61 persen dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp2.938.564. Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imran Rosyadi, menjelaskan kenaikan UMP Riau lebih tinggi dari persentase nasional yakni sebesar 5 persen, sedangkan Riau sebesar 8,61 persen.
“Untuk UMP kami naik 8,61 persen dan ini sudah ditetapkan. Selanjutnya, untuk Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) juga ditetapkan hari ini, dan tidak boleh dibawah UMP. Bagi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” ujar Imran Rosyadi dalam keterangan resmi, Senin (28/11/2022).
- Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel mengumumkan, 1 Januari 2023 Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel mengalami kenaikan menjadi Rp3.149.977,65 yang awalnya Rp2.906.473,32 atau naik 8,38 persen. Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. “Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” katanya. - Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2023 naik sebesar 8,26 persen dari semula Rp3.144.446 menjadi Rp3.404.177. Besaran UMP pada 2023 tersebut telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) lewat Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023. - Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengumumkan bahwa UMP Jawa Tengah pada 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik sebesar 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935. - Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil resmi menetapkan besaran UMP 2023 sebesar Rp1.986.670,17. Besaran ini tercantum dalam surat keputusan nomor 561/kep/752/Kesra tentang UMP Jawa Barat tahun 2023 yang disampaikan Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Bandung, Senin (28/11/2022). Dengan angka Rp1.986.670,17 artinya UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen. - Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2023 naik 7,81 persen. Dengan kenaikan 7,81 persen, maka besaran UMP Jatim pada 2023 menjadi Rp2.040.244,30 atau meningkat sebesar Rp148.683 dari UMP 2022 yang sebesar Rp1.891.567. Penetapan UMP 2023 tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2022. - Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan UMP 2023 naik 7,79 persen. Dengan kenaikan tersebut, maka UMP Kaltara 2023 menjadi Rp3.251.702 atau naik Rp234.967 jika dibandingkan UMP 2022 yaitu Rp3.016.738.
Beritaneka.com, Bandung—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, sebanyak 8,4 juta pekerja telah menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah hingga saat ini. Jumlah tersebut lebih dari setengah target pekerja yang mendapatkan BSU.
“Dari 14,6 juta (calon penerima BSU) sudah tersalurkan 8,4 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh di seluruh Tanah Air,” kata Presiden Jokowi saat menyerahkan BSU kepada pekerja di PT Pos Indonesia KCP Bandung, Kamis (13/10/2022).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mendampingi Presiden dalam penyaluran BSU di Bandung menambahkan, BSU tahun ini telah disalurkan dalam 5 tahap. Hingga tahap 5, BSU sudah diberikan kepada 8.432.533 pekerja atau sekitar 65,66 persen dari target sebanyak 14,6 juta pekerja penerima BSU.
Baca Juga:
- Sebanyak 20 Saksi Tragedi Kanjuruhan Ajukan Perlindungan LPSK
- Presiden Luncurkan Vaksin Indovac
- Mahfud MD: TGIPF Segera Laporkan Hasil Investigasi ke Presiden Jokowi
Sementara khusus di Jawa Barat, BSU telah disalurkan kepada 1.135.248 pekerja. Jumlah itu sekitar 69,8 persen dari target penyaluran sebanyak 1.626.319 pekerja.
“Jadi Jawa Barat ini secara keseluruhan itu lebih banyak dari rata-rata nasional,” kata Ida. Dia menjelaskan, hingga tahap 5, BSU disalurkan melalui Bank Himbara bagi yang memiliki rekening Bank Himbara.
Sedangkan yang tidak memiliki rekening bank Himbara disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Adapun yang belum menerima BSU, salah satunya kendalanya karena belum memiliki rekening bank Himbara.
“Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai minggu depan akan mulai kita salurkan melalui Pos Indonesia,” katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU. Tujuannya untuk mempercepat proses penyaluran bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara. Ida memastikan penyaluran BSU melalui bank Himbara, BSI, dan Pos Indonesia tidak dipungut biaya alias gratis. “Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600.000 yang akan diterima,” katanya.