Beritaneka.com, Jakarta — Bank Indonesia (BI) optimistis pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang tahun 2022 ini akan lebih tinggi dari pertumbuhan pada tahun sebelumnya yang sebesar 3,69% yoy.
Gubernur BI Perry Warjiyo memperkirakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini berada di kisaran 4,5% yoy hingga 5,3% yoy, atau tak berubah dari perkiraan BI pada bulan lalu.
“Perekonomian dalam negeri ini terus membaik seiring dengan meningkatnya permintaan domestik dan juga peningkatan kinerja ekspor,” kata Perry dalam pembacaan hasil rapat Dewan Gubernur BI Juni 2022, belum lama ini.
Perkembangan tersebut tercermin dari berbagai indikator dini pada Mei 2022 dan hasil survei BI terakhir yang menunjukkan berlanjutnya perbaikan permintaan domestik seperti keyakinan konsumen, penjualan eceran, dan ekspansi Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur, seiring dengan peningkatan mobilitas dan pembiayaan dari perbankan.
Baca Juga:
Hari Ini Uji Coba Rekayasa Lalin di Bundaran HI
MUI Fatwakan Haram Vaksin Cansino China
Kinerja ekspor juga tetap kuat, khususnya pada komoditas batu bara, besi baja, dan bijih logam, di tengah risiko tertahannya permintaan akibat perlambatan perekonomian global.
“Secara spasial, kinerja positif ekspor terjadi di seluruh wilayah, terutama Kalimantan dan Sumatera. Perbaikan ekonomi juga tercermin pada kinerja beberapa sektor utama, seperti Industri Pengolahan, Perdagangan, dan Konstruksi yang terus membaik.
Ke depan, perbaikan perekonomian domestik diprakirakan terus berlanjut didukung oleh peningkatan mobilitas, sumber pembiayaan, dan aktivitas dunia usaha, di tengah tetap positifnya kinerja ekspor,” jelas Perry.
Dia menyebutkan, perekonomian global terus diwarnai dengan meningkatnya inflasi di tengah pertumbuhan yang diprakirakan lebih rendah dari proyeksi sebelumnya. Berlanjutnya ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina, yang disertai dengan pengenaan sanksi yang lebih luas dan kebijakan Zero Covid-19 di China, menahan perbaikan gangguan rantai pasokan.
“Gangguan dari sisi suplai tersebut disertai dengan meluasnya kebijakan proteksionisme terutama pangan oleh berbagai negara, mendorong tingginya harga komoditas global yang berdampak pada peningkatan tekanan inflasi global.
Berbagai negara, termasuk Amerika Serikat (AS), merespons kenaikan inflasi tersebut dengan menempuh pengetatan kebijakan moneter yang lebih agresif sehingga berpotensi menahan pemulihan perekonomian global dan mendorong peningkatan risiko stagflasi,” paparnya.
Pertumbuhan ekonomi berbagai negara, seperti AS, Eropa, Jepang, China, dan India diperkirakan lebih rendah dari proyeksi sebelumnya. Volume perdagangan dunia juga diperkirakan lebih rendah dari perkiraan sebelumnya.
“Perkembangan tersebut berdampak pada ketidakpastian pasar keuangan global yang masih akan tetap tinggi sehingga mendorong terbatasnya aliran modal asing dan menekan nilai tukar di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia.” pungkas Perry.
Beritaneka.com—Sinergi Kebijakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perbankan dan dunia usaha diarahkan untuk mendorong kredit dan pembiayaan ke sektor-sektor prioritas.
Hal ini sejalan dengan Paket Kebijakan Terpadu KSSK untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi yang diputuskan pada 1 Februari 2021, yang mencakup (i) Kebijakan insentif fiskal serta dukungan belanja Pemerintah dan pembiayaan,(ii) Stimulus moneter, kebijakan makroprudensial akomodatif, dan digitalisasi sistem pembayaran, (iii) Kebijakan prudensial sektor keuangan, dan (iv) Kebijakan penjaminan simpanan.
Dari sisi pelaku dunia usaha, mereka optimis bahwa pemulihan ekonomi akan terus berlanjut. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Temu Stakeholder untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Surabaya, belum lama ini bersama dengan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, Wakil Menteri Keuangan RI (Wamenkeu), Suahasil Nazara, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi.
Dalam keterangan pers yang kami kutip pada Sabtu (3/4/2021) Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menyampaikan bahwa secara nasional, kredit dan pembiayaan perlu diarahkan ke sektor prioritas.
Berdasarkan pemetaan, terdapat 38 subsektor prioritas dengan kontribusi besar pada PDB dan ekspor yang terdiri dari 6 subsektor berdaya tahan, 15 subsektor pendorong pertumbuhan serta 17 subsektor penopang pemulihan.
Khusus di Jawa Timur, 21 subsektor prioritas pada triwulan IV 2020 menunjukkan perbaikan kapasitas produksi dibandingkan dengan triwulan III 2020 dan diperkirakan berlanjut pada triwulan I 2021. Namun, penambahan pembiayaan melalui perbankan masih terbatas.
Dalam hal ini, bauran kebijakan Bank Indonesia tetap diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi, termasuk pembiayaan kepada dunia usaha. Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga kebijakan sebanyak 6 (enam) kali sejak 2020 sebesar 150 bps menjadi 3,50% dan melakukan injeksi likuiditas yang besar.
Selain itu, Bank Indonesia mendorong transparansi Suku Bunga Dasar Kredit, memperkuat kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIM Syariah) dengan memasukkan wesel ekspor sebagai komponen pembiayaan, serta memberlakukan secara bertahap ketentuan disinsentif berupa Giro RIM/RIMS, untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan ekspor.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu menyampaikan bahwa pada tahun 2021, kerangka pemulihan ekonomi 2021, terpusat pada tiga hal yakni,
Pertama, intervensi kesehatan melalui vaksinasi gratis dan disiplin dalam penerapan protokol Covid-19.
Kedua survival and recovery kit untuk menjaga kesinambungan bisnis, dan ketiga adalah reformasi struktural melalui UU No. 11/2020 tentang UU Cipta Kerja.
Selain itu, APBN didesain sebagai upaya untuk kembali mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Di dalam APBN, terdapat anggaran PEN yang meningkat 22 persen menjadi Rp699,43 triliun, yang menyasar kesehatan sebesar Rp176,30 triliun, dukungan sosial sebesar Rp157,41 triliun, dukungan UMKM dan korporasi sebesar Rp184,83 triliun, insentif usaha sebesar Rp58,46 triliun serta Rp122,44 triliun untuk dukungan program prioritas. Lima program tersebut diarahkan untuk menjadi game changer di tahun 2021.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana menyampaikan bahwa OJK selama masa pandemi ini telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus yang bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh dan sektor riil dapat kembali bisa bangkit dengan kemudahan-kemudahan, seperti restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
Orkestrasi kebijakan yang telah diterbitkan OJK bersama stimulus dari Pemerintah dan Bank Indonesia telah membuat stabilitas sistem keuangan terutama di industri perbankan terus terjaga.
Kebijakan-kebijakan stimulus tersebut telah membuat perbankan nasional masih terjaga baik, dengan CAR 24,55% (Februari,yoy), aset (Rp9.124 triliun, Februari), dan DPK tumbuh 10,11% (yoy). Untuk mendorong pertumbuhan kredit yang masih terkontraksi diperlukan sinergi kebijakan dalam meningkatkan demand yang bisa menggulirkan sektor usaha. OJK optimistis dengan berbagai respons kebijakan yang telah dilakukan maka pertumbuhan kredit akan mulai tumbuh diperkirakan pada kuartal kedua.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pendekatan dalam mengatasi pandemi yang tepat (on track) baik dari sisi kesehatan dan ekonomi, sehingga optimisme ke depan mulai terbangun baik di UMKM maupun dunia usaha. Sementara itu, kehadiran UU Cipta Kerja diharapkan akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMKM dan dunia usaha secara umum untuk terus pulih.
Selain itu, dalam sesi tanggapan, Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif LPS menyampaikan bahwa LPS melihat kepercayaan masyarakat terjaga yang tercermin dari dana masyarakat di perbankan relatif stabil.
Di sisi lain, LPS berharap suku bunga kredit ke depan bisa terus turun sehingga dapat mendukung penyaluran kredit yang penting dalam menopang pemulihan ekonomi. Dalam hal ini, untuk mendorong pembiayaan perbankan kepada dunia usaha, LPS mengeluarkan beberapa kebijakan yaitu kebijakan penurunan tingkat bunga pinjaman sebesar 150 bps untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR, serta 75 bps untuk simpanan dalam valas di Bank Umum, kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, serta kebijakan relaksasi waktu penyampaian laporan.(el)