Beritaneka.com — Masyarakat masih merayakan Idul Fitri 1443 H hingga hari ini, Rabu (4/5/2022). Dalam hari libur Lebaran ini, pelayanan publik hampir semuanya ditutup termasuk pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ditlantas Polda Metro Jaya melalui Akun Twitter resminya @TMCpoldametro tidak melayani perpanjangan pada tanggal 1 sampai dengan 8 Mei 2022 ini.
Bagi pengguna yang sudah terlewat masa berlaku SIMnya, tidak perlu khawatir. Polda Metro Jaya memperpanjang masa berlaku tersebut.Bagi pengguna yang tanggal kadaluarsa SIMnya jatuh pada tanggal 29 April hingga 8 Mei, dapat diperpanjang hingga tanggal 9 Mei 2022.
Baca Juga:
- Hindari Macet Parah, Presiden Jokowi Imbau 85 Juta Pemudik Balik Lebih Awal
- Libur Lebaran, Ini 4 Film Indonesia Semuanya Horor Tayang di Bioskop
”Apabila tidak melakukan tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya,” tulis akun media sosial Twitter @TMCPoldaMetro, Rabu (4/5/2022).
Dalam masa perpanjangan tersebut, diharapkan agar pengendara dapat mengurus perpanjangan SIMnya tepat waktu, agar tidak terlambat mengurusnya.
Beritaneka.com—Perpanjangan SIM, STNK, hingga pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi online dalam waktu dekat ini. Tujuannya mencegah adanya pungutan liar atau pungli.
“Dengan adanya program ini, tidak ada celah oknum untuk melakukan pungli,” kata Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Nyoman Yogi Hermawan kepada wartawan hari ini, Kamis (20/5/2021).
Yogi mengatakan, pelayanan masyarakat berbasis aplikasi online ini adalah gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Nopol Kendaraan dan SKM Kekaisaran Sunda Nusantara, Cari Sensasi?
Menurut Yogi, Kapolri Listyo menginginkan sistem di Korps Lalu Lintas Polri bisa bertransformasi lebih jauh lagi dalam menggunakan sistem digital untuk memudahkan masyarakat.
Saat ini, Korlantas Polri sudah memiliki program Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement alias ETLE.
Yogi mengungkapkan, nantinya layanan Lantas yang akan menggunakan digitalisasi adalah pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pembuatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan sebagainya.
Baca Juga: Pemerintah Akan Naikkan PPN Dinilai Kontra Pemulihan Ekonomi
Seluruh layanan itu akan dapat diakses dengan menggunakan aplikasi online.”Sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery system aplikasi,” katanya.