Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Pembukaan kembali penempatan PMI mulai berlaku 1 Agustus 2022. Seperti diketahui, terhitung sejak 13 Juli 2022, Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI di Negeri Jiran.
Kebijakan ini berlaku juga untuk job order baru. Namun, kebijakan tersebut ditarik Indonesia setelah kedua negara menyepakati Penandatanganan Joint Statement terkait implementasi Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia yang dilakukan sebelumnya.
“Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga:
- NIK Jadi NPWP, Begini Cara Pakainya
- Anies Resmikan JIS: Dibangun 100 Persen oleh Keringat Anak Bangsa
- Prabowo Capres 2024, Hasil Survei SPP: Mantap Berada di Puncak Elektabilitas
Ida menambahkan, Indonesia dan Malaysia mengakui pentingnya memerangi perdagangan orang (trafficking in person) dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait di negaranya masing-masing untuk menjalin kerja sama bilateral yang konkrit.
“Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia,” kata dia.
Ida menyebut, Forum Joint Working Group (JWG) mengakui ada sejumlah masalah dalam implementasi kebijakan dan teknis yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan MoU, sehingga disepakati bersama langkah yang diperlukan dan memastikan One Channel System (OCS) terimplementasikan.
Hanya saja, Malaysia kini menyepakati dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada. Sistem tersebut nantinya dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU sebelumnya.
Menurutnya, pilot project perlu dilakukan dan harus dilaksanakan tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.