Beritaneka.com — Jabodetabek ditetapkan masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Terkait hal tersebut, terdapat sejumlah aturan dalam penerapan PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 6 Juni 2022.
Aturan baru tersebut, tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022. Dalam Inmendagri itu, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah.
Salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek yang ikut turun ke level 1. Dalam Inmendagri tersebut, ditetapkan kapasitas pengunjung di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari maksimal 100 persen.
Baca Juga:
- Hati-Hati, Satgas Waspada Investasi Temukan 7 Investasi Bodong dan 100 Rentenir Digital
- Pemerintah Siap Hadapi Lonjakan Harga Pangan
- Kendaraan Otonom Jadi Transportasi Publik di Ibu Kota Nusantara
- Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polisi Sita Rekening Rp70 Miliar
- Soal Mafia Minyak Goreng, Presiden Jokowi: Proses Hukum Para Pelakunya
Meski demikian, pengunjung supermarket dan hypermarket wajib terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi dan yang diperbolehkan masuk hanya pengunjung kategori hijau.
“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” bunyi aturan Inmendagri tersebut.
Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Dirjen Bina Adwil Safrizal berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan khususnya pada penggunaan masker. Meski sudah diperbolehkan untuk melepas di luar ruangan, namun diwajibkan memakai masker di dalam ruangan dan bagi kelompok rentan.
“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas,” kata Safrizal.