Beritaneka.com — Jakarta, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menyatakan telah menyita sejumlah rekening terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Penyitaan rekening tersebut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).
Dari pemblokiran tersebut, Gatot menyatakan, pihaknya menyita uang senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan perkara tersebut. “Dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar. Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Bank untuk menyita dana pada rekening tersebut,” kata Gatot.
Baca Juga:
- Mulai Senin 23 Mei 2022, Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali
- Soal UAS Ditolak Masuk Singapura, Mahfud MD: Secara Diplomatik Kita Jernihkan Masalah Ini
- Singapura Tuduh Sebar Ekstremisme, Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad
- Aturan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri, Cek!
- Kucuran Pinjaman Online untuk UMKM Capai Rp13,2 Triliun
- Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap, Penumpang Pesawat Tidak Perlu Tes PCR dan Antigen
Diketahui, terkait kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD, dan HS. Para tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, lima orang telah dilakukan penahanan di antaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro serta D, ILJ, DBC, dan MF. Kemudian lima orang lainnya, HA, FM, WR, BY, dan HD, telah diajukan untuk masuk ke dalam Red Notice, lantara disinyalir telah kabur keluar negeri.
Untuk diketahui, PT FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan yang tidak sesuai dengan aturan Kemendag. Bonus penjualan robot dari Level 1 sampai Level 10. Bonus peringkat dengan bonus berupa logam mulia sampai dengan mobil Mercedes Benz.
Beritaneka.com — Jakarta, Sebanyak 137 korban robot trading fahrenheit mengaku rugi mencapai Rp37 miliar. Dugaan investasi bodong tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Bareskrim Polri melalui Firma Hukum LQ Indonesia Law Firm pada Rabu (6/4/2022).
“Kami dari LQ Indonesia Law Firm mempercayakan kepada tim penyidik dalam hal ini menangani kasus para korban dari Fahrenheit, 137 klien kami dengan kerugian Rp 37 miliar,” kata Anita Natalia, salah satu pengacara dari firma hukum tersebut kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Anita mengungkapkan, laporan tersebut sudah diterima polisi. Hal itu terlihat dari bukti laporan yang teregistrasi dengan nomor B/223/IV/RES.1.11/2022/DIT.Ditippideksus tanggal 6 April 2022.
Baca Juga:
- Kenaikan Pertalite dan LPG Hambat Pemulihan Ekonomi
- Presiden Jokowi: Arus Mudik Bisa Di luar Perkiraan Kita
- Selama Ramadhan dan Lebaran, BI Sediakan Uang Tunai Rp175,26 Triliun
- Pilkada 2022 Wajib Dilaksanakan: Penundaan Pilkada Langgar Konstitusi
- Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
- Cara Tarik Tunai GoPay via ATM BCA, BRI, dan Bank Lainnya
Anita juga membawa sejumlah bukti seperti lampiran withdrawal, lampiran administrasi seperti KTP dan ID korban dan rincian kerugian mereka.
“Total kerugian sudah ada dalam bentuk excel, kita sudah buat total kerugiannya berapa total rupiahnya, seperti yang sudah disampaikan, totalnya Rp 37 miliar,” kata Anita.
Menurut Anita, Bareskrim tengah melacak keberadaan aset dari tersangka kasus robot trading ini yang bernama Hendry Susanto (HS).
HS sendiri sudah ditangkap dan ditahan oleh Polri. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.
“Hendry Susanto telah ditangkap oleh Bareskrim, sudah kami tahan,” kata Whisnu dalam keterangannya. Whisnu menerangkan, Hendry Susanto saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar modus investasi bodong yang dijalankan oleh PT FSP Akademi Pro melalui Robot Trading Fahrenheit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menerangkan, pihaknya menangkap empat orang yakni D, ILJ, DBC dan MF. Mereka berperan sebagai admin media sosial dan memasarkan produk Robot Tranding Fahrenheit.
“Kami sudah mengamankan 4 pelaku. Nanti akan kami kembangkan pelaku lainya,” kata Auliansyah kepada wartawan.
Auliansyah menjelaskan, produk Robot Trading Fahrenheit dikenalkan oleh keempat tersangka kepada calon investor. Klaimnya, uang yang ditanamkan investor dikelola secara otomatis oleh robot dan bisa terhindar dari kerugian.
“Mereka menyampaikan ke masyarakat bahwa robot trading ini adalah satu alat yang bisa memantau apabila masyarakat meletakkan uangnya di Fahrenheit. Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak akan lose, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus,” ujar dia. “Jadi katanya semakin banyak deposito semakin besar keuntungannya,” katanya.
Robot Trading Fahrenheint beroperasi sejak 2019. Auliasnyah memastikan, investasi Robot Trading Fahrenheit hanya tipu-tipu belaka.
“Ini fiktif jadi sebenarnya misalnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut, tapi ini mereka bikin sendiri jadi naik turunnya itu, itu semuanya fiktif mereka yang bikin bukan permainan dengan saham,” katanya.
Polda Metro Jaya membuka posko untuk mendata korban investasi Fahrenheit. “Kami persilakan masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan Robot Trading Fahrenheit silakan melapor ke posko yang sudah kami siapkan,” katanya.