Beritaneka.com—Tinggal sepekan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2022. Untuk itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan agar seluruh wajib pajak orang pribadi tidak menunggu hingga detik-detik terakhir untuk melaporkan kewajiban perpajakannya dalam lapor SPT Tahunan.
“Kita masih punya waktu selama seminggu melaporkan SPT orang pribadi, jadi tolong bagi teman-teman tetap giat dan moga-moga menggunakan online dan tidak menunggu di jam 23.59,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular 2022.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mencatat hampir delapan juta wajib pajak orang pribadi telah melaporkan SPT Tahunan hingga hari Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Sukses MotoGP 2022, Sandiaga Uno: Mandalika Makin Menawan Penyelenggara Balap Dunia
“Kami mengumpulkan hampir delapan juta, waktu tinggal sedikit lagi. Batas penyampaian adalah 31 Maret,” kata Suryo.
Ke depan, DJP terus mengajak para wajib pajak untuk bisa ikut melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir yang ditetapkan. Salah satu upaya DJP melakukan sosialisasi kepada masyarakat adalah dengan menyelenggarakan Spectaxcular 2022 yang mengundang sejumlah figur.
“Pada kesempatan ini kami meminta kepada bapak/ibu sekalian untuk terus menceritakan. Saya yakin yang ada di forum ini sudah menyampaikan SPT. Ujung berikutnya adalah bagaimana menyampaikan cerita SPT ini kepada masyarakat secara umum,” katanya.
Suryo mengakui, DJP menggunakan para pesohor untuk mengkampanyekan mengenai pentingnya kewajiban perpajakan. Dia berharap keterlibatan dari para public figure ini bisa menjadi pemicu agar masyarakat secara keseluruhan bisa memiliki kesadaran untuk menjalankan kewajiban perpajakan.
“Jadi inilah sebetulnya cara kami untuk mengajak para pesohor untuk membantu negara dalam bentuk bercerita tentang pajak kepada masyarakat secara keseluruhan. Tadi saya sampaikan pajak itu ditakuti bayarnya, tapi dirindukan untuk membiayai pembangunan Indonesia,” kata Dirjen Pajak Suryop Utomo.